UD Muha Fezetul Ihsan Beberkan Bukti Legalitas Lengkap dan Komitmen Lingkungan dalam Rapat Komisi II DPRD Sumbawa

amramr
Mar 6, 2026 - 14:35
Mar 6, 2026 - 14:43
 0  83
UD Muha Fezetul Ihsan Beberkan Bukti Legalitas Lengkap dan Komitmen Lingkungan dalam Rapat Komisi II DPRD Sumbawa
Pemilik Perusahaan UD Muha Fezetul Ihsan BPK H Amrullah bersama Humas Perusahaan Adi Cipta dalam RDP Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa

UD Muha Fezetul Ihsan Beberkan Bukti Legalitas Lengkap dan Komitmen Lingkungan dalam Rapat Komisi II DPRD Sumbawa

Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id - 4 Maret 2026 – Manajemen UD Muha Fezetul Ihsan memberikan penjelasan rinci terkait operasional dan legalitas perusahaan dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Wisma, SIP. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP), Dinas Peternakan, Camat Unter Iwes, Kepala Desa Kerato serta LSM Penjara.

Dalam keterangannya, pihak perusahaan yang diwakili oleh Adi Cipta selaku Humas, menegaskan bahwa UD Muha Fezetul Ihsan adalah perusahaan yang taat aturan dan memiliki dokumen perizinan yang sah sesuai dengan regulasi pemerintah pusat maupun daerah.

Penjelasan Legalitas dan Sertifikasi Produk

Menjawab pertanyaan dari LSM Penjara terkait dokumen pendukung, UD Muha Fezetul Ihsan melalui Humas Cipta memaparkan rangkaian sertifikasi yang telah dikantongi, antara lain:

Pertama : Sertifikat Halal. Produk yang dipasarkan telah terjamin kehalalannya dengan Nomor Sertifikat ID 3522 00000 34200220 atas mitra penyuplai CV Aneka Usaha Abadi.

Kedua : Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Perusahaan telah memiliki sertifikat NKV dengan nomor CS 52 04 22-001 yang diterbitkan pada 24 Januari 2025 oleh Pejabat Otoritas Veteriner. Dokumen ini membuktikan bahwa gudang pendingin (cold storage) milik perusahaan telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.

Ketiga : Izin Pemasukan Bahan Asal Hewan. Berdasarkan surat izin nomor 507/03-49/DPM & PTSP/2026 tertanggal 2 Maret 2026, perusahaan mengantongi izin resmi untuk mendatangkan 15.000 kg daging ayam baku dari Mojokerto melalui jalur distribusi yang legal dan terawasi.

"Kami ingin mempertegas bahwa posisi perusahaan adalah sebagai penyalur atau supplier dengan fasilitas cold storage bukan sebagai rumah potong yang melakukan budidaya di lokasi tersebut sebagaimana disangkakan oleh LSM. Semua prosedur pengiriman dari Jawa hingga masuk ke gudang kami di Dusun Sering Ai Beta, Desa Kerato, telah melewati uji lab dan rekomendasi dinas teknis," ujar Adi Cipta yang juga Pengurus Karang Taruna Desa Kerato.

Pengelolaan Limbah dan Dampak Lingkungan

Terkait isu lingkungan yang sempat menjadi perhatian, UD Muha Fezetul Ihsan secara proaktif telah melakukan perbaikan fasilitas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam rapat tersebut mengonfirmasi bahwa perusahaan telah membangun Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan tiga kolam penampungan yang dinilai berfungsi dengan sangat baik.

"Secara kesimpulan, kondisi lingkungan sudah bagus. Saluran penangkap air cuci ayam dan kendaraan sudah dibuat baru. Perusahaan sangat kooperatif mengikuti pembinaan yang kami lakukan," ungkap Dina Eka dari DLH dalam rapat.

Kepala Desa Kerato M Idham mengakui bahwa keberadaan UD Muha Fezetul Ihsan selama tiga tahun terakhir telah memberikan dampak positif bagi warga sekitar. Selain menyerap tenaga kerja lokal sebagai penjaga malam dan staf operasional, pemilik perusahaan, Bapak Amrullah, dikenal aktif dalam kegiatan sosial keagamaan dan membantu kebutuhan masyarakat.

Pihak perusahaan juga berkomitmen mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Sumbawa, terutama menjelang bulan Ramadan. UD Muha Fezetul Ihsan menjadi salah satu pemasok utama dalam gerakan pangan murah untuk menekan inflasi harga daging ayam di pasar.

Menanggapi catatan dari Dinas Perizinan terkait sinkronisasi data NIB (Nomor Induk Berusaha), pihak UD Muha Fezetul Ihsan menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan koordinasi teknis di kantor DPMPTSP. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh status Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan aktivitas nyata perusahaan di lapangan sebagai pengelola gudang beku.

Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, mengapresiasi keterbukaan informasi dari perusahaan. "Prinsipnya segala hal yang mengganjal sudah diklarifikasi. Kami meminta perusahaan tetap berkoordinasi dengan Disnaker terkait perlindungan BPJS bagi tenaga kerja agar semua hak karyawan terpenuhi," tutupnya.

Tentang UD Muha Fezetul Ihsan:

UD Muha Fezetul Ihsan adalah perusahaan penyedia daging ayam beku yang berlokasi di Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa. Berkomitmen menghadirkan produk pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) melalui standarisasi rantai dingin yang ketat. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow