Penyerahan LHP Semester II 2024, Ketua DPRD Sumbawa Minta Pemda Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI NTB

amramr
Dec 25, 2024 - 07:42
 0  65
Penyerahan LHP Semester II 2024, Ketua DPRD Sumbawa Minta Pemda Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi  BPK RI NTB
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov bersama Wakil Bupati Sumbawa Hj Dewi Noviany SPd MPd saat menerima LHP Semester II dari BPK Perwakilan Provinsi NTB (24 Desember 2024) di Mataram

Penyerahan LHP Semester II 2024, Ketua DPRD Sumbawa Minta Pemda Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI NTB

Mataram. Amarmedia.co.id - Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP. M.M.Inov, bersama Wakil Ketua DPRD Zulfikar Demitry SH MH hadir dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester 2 / DTT Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, bertempat di Gedung BPK Propinsi NTB, pada Selasa (24/12/2024), Pukul 14.00 Wita.  

Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan Pemeriksaan atas DTT Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan 6 Kabupaten Kota lainnya di NTB.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang meminta kepada pemerintah daerah Sumbawa dan jajaran untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. " Pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK Perwakilan Provinsi NTB selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Agar laporan keuangan pemerintah daerah mendapatkan hasil yang maksimal atau opini WTP Wajar Tanpa Pengecualian" ucapnya. 

Di antara permasalahan yang ditemukan diantaranya adalah terkait dengan bidang kesehatan agar pelayanan kesehatan terlaksana dengan sebaik-baiknya di tingkat Puskesmas maupun RSUD. " Pemeliharaan prasarana alat kesehatan dan obat bagi Pasien JKN harus dapat berjalan dengan baik" tandasnya.

Dalam pelaksanaan Kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diikuti oleh sebanyak 7 Kabupaten Kota yaitu Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bima, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa. Untuk Kabupaten Sumbawa Penerimaan laporan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Sumbawa Hj Dewi Noviany SPd MPd dan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Propinsi NTB Rahmadi, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan kegiatan rutin dan merupakan tindak lanjut dari Undang – undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 17 ayat 4 dan ayat 6, dan Undang – undang Nomor 15 tahun 2006 pasal 7 dan pasal 8. Tujuan dilaksanakannya penilaian tersebut adalah untuk mengetahui apakah belanja daerah tahun 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

”Berdasarkan Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004, dari hasil pemeriksanaan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Selanjutnya saya mengucapkan terimakasih atas kerjasama dari semua Kepala Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan keuangan Negaran yang bersih dan Akuntabel”, Ucap Rahmadi  

Sementara itu,  Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir.H.W.Musyafirin.,MM mewakili 7 Bupati/Walikota dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Propinsi NTB yang telah mendampingi dan membina daerah - daerah, lebih lebih kami disini banyak yang akan mengakhiri masa jabatan nanti di tahun 2025.

Kami sudah berusaha memberikan yang terbaik, kami selalu mengarahkan kepada Sekretaris Daerah beserta jajaran birokrasi untuk kooperatif dan melakukan kerjasama yang sebaik baiknya dengan BPK. Kita tidak boleh lari dari pemeriksaan, karena tidak akan menyelesaikan masalah dan justru akan memperumit masalah.Dirinya mewakili seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD SE Provinsi NTB mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi NTB. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow