DPRD Sumbawa Gelar Hearing Terkait Keberatan Warga Atas Tudingan Dugaan Pencurian Kabel Listrik PT BPE
DPRD Sumbawa Gelar Hearing Terkait Keberatan Warga Atas Tudingan Dugaan Pencurian Kabel Listrik PT BPE
Sumbawa, Amarmedia.co.id - Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) terkait Keberatan Warga atas Tudingan Pencurian Kabel Listrik Milik PT. BPE di Lokasi Tambang PT. SJR. Hearing ini dihadiri oleh berbagai pihak, Camat Labangka Alfiansyah, termasuk staf ahli Bupati Sumbawa bidang PHP I Ketut Sumadi Arta SH, Perwakilan Polres Sumbawa, KBO Aiptu Arifin Setioko, Kanit Pidum IPDA Iman Syahrial Nur Magribi, S.TR.K
dan Aipda Dedi Sunandidan, Ketua LSM Sepakat Zulheri, Selasa, 24 Desember 2024 di ruang kerja Komisi I DPRD Sumbawa.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Muhammad Faesal,S.AP.,M.M.Inov didampingi oleh Anggota H.Zainuddin Sirat. Turut hadir pula Syaifullah,S.Pd.,M.M.Inov selaku ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa dan bersama Tim Ahli DPRD.
Diawal pertemuan, Ketua LSM Sepakat, Zulhaeri mengungkapkan bahwa Keberadaan PT BPE sedang melakukan pemasangan jaringan listrik di lokasi tambang Dodo Rinti.
“Ada penahanan terhadap warga yang melakukan pemasangan jaringan listrik di PT BPE, atas pelaporan oleh PT. PBE kepada Polres Sumbawa. selanjutnya warga di periksa di lapangan dan beberapa hari kemudian dilakukan penjemputan dan sampai saat ini ada 4 orang yang ditahan" jelas Heri akrab disapa
Kemudian lanjutnya, terkait dengan masalah tersebut, warga mempertanyakan masalah penahanan oleh Polres Sumbawa karena dinilai tanpa dasar. Orang tua mereka juga bingung. Selain itu pemasangan tiang listrik juga dinilai tidak pernah ijin kepada pemilik lahan, demikian juga dengan kabel yang dinilai semraut.
Menurutnya keberadaan tambang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, justru yang terjadi menimbulkan masalah. "Yang kerja di lokasi itu ada ratusan orang, kenapa hanya 4 orang saja yang ditangkap” cetusnya
Atas hal tersebut, Camat Labangka, Alfiansyah menanggapi bahwa telah mendapatkan informasi terkait dengan masalah tersebut dan bahwa akan digelar aksi demonstasi terkait dengan masalah tersebut, sekitar awal 1 Desember 2024 lalu, saat itu tidak dapat menerima aksi tersebut, karena ada agenda lain yang terkait dengan pertemuan warga yang keberatan terhadap pemasangan kabel yang melintasi rumah warga.
“Memang ada beberapa titik kabel yang membuat warga keberatan, terhadap kekhawatiran kabel yakni di Labangka 2, 4 dan Labangka 5. Kesepakatan saat itu untuk kabel yang melintasi pemukiman warga harus menggunakan kabel tertutup dan juga masalah kompensasi terhadap rumah warga yang dilintasi kabel" jelasnya
Lebih lanjut Camat Labangka menjelaskan sudah ada upaya menggelar pertemuan dengan warga yang bermasalah dengan kasus hukum namun tidak dihadiri oleh pihak PT BPE dan SJR. Terkait dengan kabel, ada warga yang terkena tiang Listrik dan rambasan, saat ini sedang diproses penyelesaikan kasusnya
Ditempat yang sama KBO Aiptu Arifin Setioko, menegaskan bahwa posisi perkara dugaan pencurian kabel yang diduga dilakukan oleh 4 orang warga Labangka. "Kami sebagai APH, berada di garis depan atau Polisi Frontline, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka tidak lepas dari permasalahan masyarakat. Kami memiliki fungsi menjaga Kamtibmas, pelindungan, pengayom pelayan masyarakat dan terakhir penegakan hukum" jelasnya.
Diungkapkannya, upaya hukum adalah upaya terakhir, karena salah satu pihak ingin mengedepankan Restorative Justice sementara pihak lain membawa ke ranah hukum. Status mereka diawal sebagai saksi, orang yang diduga mengalami peristiwa pidana. Sebelumnya 4 orang tersebut diamankan oleh Polsek dan digeser ke Polres Sumbawa. Pihak yang ditahan mencari celah restorative Justice (penyelesaikan perkara pidana diluar proses hukum pengadilan) agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Baru dapat diselesaikan apabila kedua belah pihak ada kesepakatan, namun sudah ditunggu belum ada kesepakatan perdamaian.
Di tambahkan oleh penyidik polres Sumbawa Aipda Dedi Sunandidan berdasarkan saran pimpinan komisi agar segera ada kepastian hukum. maka Polres Sumbawa sebelumnya telah melakukan gelar perkara, melihat barang bukti, petunjuk, dan keterangan tersangka, maka prosesnya layak untuk dinaikkan ke penyidikan sehingga dilakukan upaya paksa yakni penahanan terhadap tersangka dan sekarang ini proses penyidikan dalam proses melengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan sudah proses SPDP.
Penyidik Polres Sumbawa menegaskan Perkara sudah ditahap penyidikan, dan ada hasil gelar perkara sebagaimana acuan laporan pihak pelapor mencapai kerugian sekitar Rp. 530 juta. Adapun barang bukti sisa kabel kupasan dan sudah diakui oleh tersangka. Terkait surat menyurat tetap dilakukan, baik penangkapan dan penahanan melalui Pos Giro. Sampai saat ini Pihak perusahaan meminta agar di proses hukum .
Ketua Komisi I Muhammad faesal,S.AP.,M.M.Inov mengatakan bahwa Komisi I mengapresiasi surat masuk dari LSM Sepakat sehingga bisa mendapatkan informasi sejelas- jelasnya " Kami sudah mengundang para pihak yang terkait, namun pihak PT BPE dan PT SJR kita tunggu juga belum dapat hadir" ungkap Faesal
Kepada pihak kepolisian dirinya berharap dapat mempertemukan pihak yang bertikai dan menyelesaikan dengan damai dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Ditambahkan oleh Anggota Komisi I H. Zainuddin Sirat bahwa diluar kasus ini terkadang ada kesan kriminalisasi, maka pertemuan ini penting agar jangan sampai terjadi kriminaliasi terhadap warga.
H Sirat juga menyinggung keberadaan tambang terhadap kesejahtaraan masyarakat, tidak serta merta terjadi tetapi ada proses yang harus dilalui, oleh karena itu harus diberikan jaminan keamanan kepada investor yang masuk di daerah, dalam bekerja
Dirinya juga menghormati proses hukum yang berjalan kepada 4 warga, Meskipun demikian dirinya berharap untuk bisa menjaga kondusifitas wilayah, agar dapat diselesaikan dengan sebaik baiknya, damai atau restoratif justice bisa dilakukan manakala para pihak bersepakat untuk menyelesaikan dengan berbagai pertimbangan dan kesepakatan semua pihak yang terlibat.
Hal ini juga mendapat perhatian Anggota DPRD Syaifullah, S.Pd.,M.M.Inov menegaskan bahwa kami DPRD tidak memiliki hak untuk memutuskan benar atau salah. Oleh karena itu proses hukum harus kita hormati dan hargai.
Diakhir pertemuan Staf Ahli Bupati Sumbawa bidang PHP, I Ketut Sumadi Artha, SH mengatakan bahwa penjelasan yang disampaikan oleh KBO dan Penyidik, sudah sangat jelas. Statusnya tersangka, sudah penahanan dan diharapkan agar tetap menjamin hak-hak tersangka, termasuk didampingi kuasa hukum, termasuk menjamin hak pra peradilan. (AM)
What's Your Reaction?
