Kuota LPG 3 Kg Menyusut, DPRD Sumbawa Dorong Sistem "Kupon Kendali Desa" dan Sanksi Tegas
Kuota LPG 3 Kg Menyusut, DPRD Sumbawa Dorong Sistem "Kupon Kendali Desa" dan Sanksi Tegas
Mataram.Amarmedia.co.id – Stabilitas energi di Kabupaten Sumbawa tengah berada di titik krusial. Dalam Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa dengan Dinas ESDM Provinsi NTB, Pertamina, dan Hiswana Migas, terungkap bahwa Kabupaten Sumbawa menghadapi tantangan ganda: penurunan kuota resmi di tengah lonjakan konsumsi yang tidak terkendali.
Dihubungi awak media Rabu 11 Maret 2026, sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa H Zohran SH menjelaskan bahwa Kebijakan subsidi energi tahun 2026 mengalami pergeseran fundamental. Berdasarkan data teknis, alokasi LPG 3kg untuk Kabupaten Sumbawa tahun ini turun sebesar 593 Metrik Ton (MT) atau terkontraksi 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Saat ini, alokasi berada di angka 11.003 MT.Ironisnya, meski jatah dikurangi, serapan harian masyarakat justru menyentuh angka 111% hingga 112%.Ini adalah sinyal merah. Jika tidak ada intervensi radikal, kita berisiko menghadapi kelangkaan total pada kuartal keempat tahun 2026.
Dikatakannya dalam kunjungan kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa H.M.Berlian Rayes, SAg.M.M.Inov. Hadir pula Pimpinan Komisi II DPRD I Nyoman Wisma SIP, M Tahir SH dan anggota Komisi II DPRD diantaranya Ida Rahayu SAP, H Andi Mappelepui, Muhammad Zain SIP, Kaharuddin Z, Ade Mudhita Noorsamsu SIP,Ahmad Nawawi, Ridwan SP.MSi dan Juliansyah SE.
Dari Pemda hadir Kabag Perekonomian dan SDA, Kadis Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan dan Kabag Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa dan jajaran.
H Zohran Orek akrab disapa, menjelaskan selain masalah kuota, kendala geografis Sumbawa yang luas menciptakan celah bagi spekulan. Meski Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan sebesar Rp18.000, di tingkat kios tidak resmi harga seringkali melonjak liar hingga menembus Rp50.000. Keterbatasan operasional SPBE yang hanya melayani hingga pukul 17.00 WITA memperburuk distribusi ke pelosok desa.
Dalam rapat menjelaskan rembesan subsidi ke sektor yang dilarang antara lain Perhotelan & Restoran l, Usaha Binatu (Laundry) skala industri, Usaha Las dan Industri Batik, Peternakan komersial dan pengeringan tembakau.
Forum mendesak agar sektor-sektor ini segera bermigrasi ke Bright Gas (Non-Subsidi) agar kuota subsidi benar-benar kembali ke tangan rumah tangga prasejahtera.
Menanggapi carut-marut ini,Forum yang hadir diantaranya Wakil Ketua I DPRD Sumbawa, bersama jajaran Komisi II merumuskan beberapa langkah konkret:
Pertama ; Sistem Kupon Kendali Desa. Setiap KK yang lolos verifikasi akan mendapatkan kupon bulanan (2-4 tabung). Pangkalan hanya boleh melayani pemegang kupon sah untuk memutus rantai spekulan.
Kedua : Integrasi NIK & NIB. Transaksi di pangkalan wajib menggunakan NIK. Bagi pelaku Usaha Mikro, wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) paling lambat 30 April 2026.
Ketiga ; Satgas Migas. Pembentukan tim pengawas terpadu (Satpol PP, Polri, Diskoperindag) untuk melakukan sidak rutin dan mengaudit logbook pangkalan guna mendeteksi adanya "pangkalan nakal".
DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa transparansi data penyaluran dari agen ke pangkalan adalah harga mati. Langkah ini diambil demi memastikan tidak ada lagi masyarakat kecil yang harus mengantre panjang atau membayar harga selangit untuk hak yang telah disubsidi negara.
"Tantangan energi subsidi di Kabupaten Sumbawa bukan terletak pada ketersediaan stok secara nasional, melainkan pada tata kelola distribusi lokal yang harus diperketat. Penurunan kuota administratif merupakan peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan aksi nyata dalam memvalidasi pengguna sasaran" pungkasnya.(AM)
What's Your Reaction?
