Sukiman K. : Bentuk Tim Investigasi Pertambangan Demi Penilaian Objektif Bahan Konsultasi ke Pusat
Sukiman K. : Bentuk Tim Investigasi Pertambangan Demi Penilaian Objektif Bahan Konsultasi ke Pusat
Sumbawa. Amarmedia.co.id - DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan hearing dengan berbagai pihak terkait dengan permasalahan Pertambangan Ilegal yang dilakukan oleh investor asing di Kecamatan Lantung Rabu 4 Desember 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov., dihadiri pimpinan DPRD lainnya H.M.Berlian Rayes SAg.M.M.Inov, Zulfikar Demitry SH MH. ketua Komisi II I Nyoman Wisma SIP, Sekretaris Komisi Zohran SH dan anggota diantaranya Muhammad Zain SIP, Juliansyah SE, Edy Syarifuddin, Ahmad Nawawi , Sri Wahyuni SAP, H Zainuddin Sirat dan Syaipul Arif.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Sukiman berharap pertemuan ini menghasilkan solusi konkrit terkait masalah pertambangan di Kecamatan Lantung. Ia mengusulkan pembentukan tim investigasi gabungan untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan dan mencari solusi terbaik.
"Forum ini diharapkan melahirkan solusi secara bersama - sama.Terlepas dari ego,tendensi tapi menjadi solusi. Kita sepakat untuk membentuk tim investigasi tambang yang terdiri dari APH, eksekutif, dan legislatif sehingga bisa bergerak bersama - sama. Kami minta lokasi tambang ilegal di status Qoukan, kepada APH untuk menstrilkan kegiatan tambang di Kecamatan Lantung. Selanjutnya apapun hasil dari Tim yang dibentuk adalah hasil yang terbaik yang objektif" urainya.
Kemudian lanjutnya rekomendasi dari DPRD dan hasil dari investigasi tim tersebut hendaknya memuat aspek filosofis dan Yuridis atau harus dilihat secara keseluruhan. Hasilnya akan menjadi bahan konsultasi ke pemerintah provinsi dan Pusat.
"Penting sekali kerja sama antara semua pihak yakni APH, eksekutif, legislatif untuk mengatasi masalah ini" imbuhnya.
Sukiman ingin agar solusi yang dihasilkan tidak didominasi oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu, melainkan merupakan hasil kesepakatan bersama. Pembentukan tim investigasi dianggap sebagai langkah awal yang tepat untuk mengungkap fakta di lapangan dan mencari solusi yang komprehensif. Hasil investigasi akan menjadi bahan konsultasi ke pemerintah provinsi dan pusat, menunjukkan bahwa masalah ini memiliki dampak yang luas dan perlu penanganan di tingkat yang lebih tinggi.
Sukiman menyiratkan bahwa masalah pertambangan ini memiliki dimensi yang lebih dalam dari sekadar persoalan hukum. Ia ingin solusi yang tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya melihat masalah ini secara menyeluruh dari perspektif hukum. Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Dari Pemda Hadir Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Pembangunan Hukum dan Pemerintahan (PHP) I Ketut Sumadi Arta SH, Kepala Dinas Kesehatan Junaidi S.Si, M.Si APt Kadis Lingkungan Hidup Ir Syafruddin Noor, dan jajaran Pemerintah Daerah bersama Camat Lantung, Moyo Hulu, Lape dan Lopok serta Kepala desa di empat Kecamatan tersebut.
Penjelasan Pemda Sumbawa
Kadis Lingkungan Hidup Ir Syafruddin Noor mengatakan ditemukan aktivitas penambangan yang terjadi secara ilegal telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
"Karena ada dampak negatif dari kegiatan penambangan ilegal maka harus dihentikan disitulah LH hadir. Terkait pertambangan adalah kewenangan ESDM, sementara Penertiban Tambang Ilegal adalah ranahnya APH" tegasnya
Dikatakannya pertambangan ilegal pasti berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang parah, termasuk pencemaran tanah dan air, serta degradasi lahan.
" Pertemuan ini bukan pertama kali, namun sudah berkali kali, namun belum ada keputusan Akhir yang final, semoga dengan pertemuan ini ada solusi sehingga dapat menengahi Konflik sosial antara masyarakat lokal, pelaku usaha pertambangan, dan pemerintah daerah berpotensi meningkat jika masalah ini tidak segera ditangani" jelasnya.
Dirinya sepakat untuk turun investigasi meskipun suasana lapangan takut dengan beragam ancaman. Dijelaskan bahwa Pemda berusaha untuk melegalkan melalui aturan perundangan - undangan tapi saat ini masih menunggu karena provinsi yang berwenang mengusulkan ke kementrian.
"Jadi singkat nya selaku LH, tepat sekali kita bentuk tim investigasi untuk mengukur secara akurat. Bagaimanapun kita tetap mengacu pada panglima kita yakni aturan.
Kami harapkan kepada masyarakat Lantung bersabar dulu dan menyetop aktivitas tambang ilegal ini. Kita terus kawal agar IPR ini bisa segera terbit" pungkasnya. (AM)
What's Your Reaction?
