Komisi II DPRD Sumbawa Dorong Larangan Kompresor di Teluk Saleh, Sinergi Penegakan Hukum dan Solusi Ekonomi Nelayan
Komisi II DPRD Sumbawa Dorong Larangan Kompresor di Teluk Saleh, Sinergi Penegakan Hukum dan Solusi Ekonomi Nelayan
Sumbawa Besar. Amarmedia.co.id - Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat (hearing) penting pada Jumat (18/7) lalu membahas larangan penggunaan kompresor oleh nelayan di area ground fishing perairan Teluk Saleh. Rapat yang dipimpin oleh Anggota Komisi II, Muhammad Zain, S.I.P.Ahmad Nawawi dan Juliansyah SE, ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Desa Labuhan Sangoro dan Labuhan Pidang, Kepala Dusun Gili Tapan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan jajaran Kabid Ekonomi Bappeda, serta perwakilan Polres Sumbawa.
Nelayan Kompresor Sumber Konflik, Konservasi Terancam
Kepala Desa Labuhan Sangoro, Firman menyampaikan keresahannya terkait dominasi nelayan kompresor di area konservasi Teluk Saleh, yang memicu gejolak di masyarakat pesisir. Ia berharap agar praktik ini segera dihentikan dan aparat dapat membantu memantau wilayah. "Kami bersemangat menjalankan aturan bersama delapan kepala desa pesisir tahun 2024 bahwa tidak ada ruang bagi nelayan kompresor," tegas Firman.
Senada, Kepala Desa Labuhan Pidang, Sarifuddin, mengakui adanya riak di masyarakat terkait penutupan BLUD di Labuhan Jambu. Meski masyarakatnya tidak menolak konservasi, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 secara jelas melarang penggunaan kompresor, terutama karena sering dikaitkan dengan pengeboman ikan. Namun, ia juga meminta perhatian terhadap nasib nelayan yang menggunakan kompresor untuk tujuan spesifik seperti memanah ikan atau menyelamatkan jaring yang tersangkut. "Apapun yang merusak dan melanggar kami sepakat tidak diberikan ruang. Namun perlu juga memberikan bantuan untuk mereka sehingga dapat hidup," harap Sarifuddin.
Regulasi Jelas, Solusi Komprehensif Dibutuhkan
Kabid Perekonomian Bappeda, Andi Kusmayadi SPi.M.Si, menegaskan bahwa penggunaan kompresor dilarang demi mengamankan sumber daya hayati. Ia menekankan pentingnya sosialisasi terus-menerus tentang konservasi dan larangan ini. Andi Kusmayadi juga menguraikan potensi ekonomi biru, termasuk jasa lingkungan hiu paus dan penanaman bakau untuk penjualan karbon, sebagai alternatif ekonomi bagi nelayan. "Penegakan hukum perlu dikasih efek jera sebagai langkah akhir. Kalau larangan, maka disadarkan masyarakat ini sangat penting," ujarnya. Ia mengusulkan anggaran sosialisasi dan sertifikasi guide penyelam untuk mendukung transisi ini.
Dari sisi penegakan hukum, Kasat Polair Polres Sumbawa memaparkan ancaman hukuman pidana lima tahun atau denda Rp2 miliar lebih bagi pelanggar UU Pasal 85 terkait bom ikan, yang sering kali melibatkan kompresor. Ia menanyakan kesediaan kepala desa jika warganya ditangkap dan menyatakan kesiapan Polri untuk mengamankan peraturan yang telah disepakati desa. Kasat Polair juga menjelaskan tantangan penanganan kasus kompresor yang seringkali tidak bisa berdiri sendiri tanpa bukti pendukung lainnya, sehingga sulit diproses di kejaksaan. Ia mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) spesifik yang melarang penggunaan kompresor.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa Rahmat Hidayat, S.Pi., M.T menambahkan bahwa permasalahan ini pernah dimediasi DKP Provinsi NTB dan telah ada kesepakatan. Aliansi Nelayan Teluk Saleh telah membuka kembali BLUD dengan tuntutan peninjauan ulang wilayah konservasi, yang akan ditindaklanjuti oleh DKP Provinsi.
Program yang bersentuhan langsung dengan nelayan akan sangat membantu menekan penggunaan kompresor. Ia mengharapkan sosialisasi dan pemberdayaan dapat diperkuat di daerah pesisir kabupaten Sumbawa.
Rekomendasi Komisi II: Penegakan Hukum Terpadu dan Pemberdayaan Nelayan
Setelah mendengarkan berbagai pandangan, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa merumuskan sejumlah rekomendasi kunci:
1. Mendorong pembentukan dan penguatan kelompok nelayan yang berkomitmen pada penangkapan ikan berkelanjutan melalui sosialisasi menyeluruh.
2. Mendorong kelompok nelayan untuk ikut serta dalam pengawasan aktivitas perikanan di Teluk Saleh.
3. Menginisiasi upaya rehabilitasi terumbu karang dan ekosistem laut yang rusak akibat praktik penangkapan ikan tidak bertanggung jawab.
4. Mendorong Pemda mengidentifikasi nelayan yang masih menggunakan kompresor dan memberikan solusi alternatif, seperti bantuan modal untuk pengadaan alat tangkap ramah lingkungan.
5. Peningkatan Penegakan Hukum Terpadu dengan melakukan patroli dan pengawasan rutin di perairan Teluk Saleh oleh aparat gabungan (Polairud, TNI, DKP Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa), serta melakukan penindakan hukum tegas sesuai undang-undang perikanan terhadap pelaku yang tertangkap tangan menggunakan kompresor.
Rapat ini menjadi langkah konkret DPRD Sumbawa dalam mencari solusi komprehensif atas permasalahan lingkungan dan sosial di Teluk Saleh, menyeimbangkan antara perlindungan sumber daya laut dan kesejahteraan masyarakat nelayan. (AM)
What's Your Reaction?
