DKP Sumbawa Berikan Klarifikasi terkait Dugaan Pencemaran di Tambak Labangka
DKP Sumbawa Berikan Klarifikasi terkait Dugaan Pencemaran di Tambak Labangka
Sumbawa.Amarmedia.co.id (26 Oktober 2026) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, memberikan klarifikasi apakah ada atau tidak nya terjadi pencemaran lingkungan di lokasi Tambak Labangka 5, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal tersebut disampaikannya usai tim gabungan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak pada Sabtu (24/10/2026) lalu untuk mengecek dugaan pencemaran serta pembuangan air limbah secara langsung ke laut.
"Ada atau tidaknya pencemaran kita tunggu hasil laboratorium baru dipastikan bahwa tidak ada pencemaran lingkungan di lokasi tambak tersebut," ujar Rahmat Hidayat kepada media.
Rahmat menjelaskan bahwa petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), telah mengambil sampel air di lokasi tambak untuk diuji di laboratorium. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan apakah kondisi air masih sesuai dengan standar baku mutu lingkungan.
"Kita masih menunggu hasil pengujian laboratorium dari sampel air yang telah diambil. Dari hasil laboratorium itu nanti kita bisa memastikan apakah air masih masuk standar baku mutu sesuai Peraturan Menteri (Permen)," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran, sanksi yang berpotensi dikenakan adalah sanksi administratif.
"Hal itu diatur melalui Permen No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan," tegas Rahmat.
Sementara itu, pihak pengelola (owner) tambak Farida menjelaskan bahwa sampel air sisa hasil produksi yang diambil saat ini memang belum waktunya dirilis karena masih menunggu proses pengujian resmi.
Warga Sebut Tidak Ada Biota Laut yang Mati
Dukungan nada serupa juga disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Syamsuddin Yaman. Ia menegaskan bahwa aktivitas budidaya tambak di Kecamatan Labangka tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan.
"Saya memastikan bahwa tidak ada pencemaran di lokasi tambak tersebut, karena tidak ada biota laut yang mati," ungkap Syamsuddin saat dihubungi terpisah.
Mengenai aroma tidak sedap yang sempat dikeluhkan, Syamsuddin menjelaskan bahwa pihak pengelola saat ini sedang melakukan pembersihan sedimentasi serta perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Pekerjaan rekondisi dan perbaikan IPAL ini dilakukan sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memenuhi rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan sebagai syarat penerbitan Surat Laik Operasi (SLO). Jadi wajar jika ada bau tidak sedap karena ada pengangkatan lumpur yang rutin dilaksanakan pada setiap siklus budidaya," terangnya.
Ia menegaskan bahwa langkah pengangkatan lumpur ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi IPAL. Sejauh ini, tidak ada air sisa budidaya yang dibuang secara langsung ke laut.
"Air sisa limbah diproses terlebih dahulu di kolam IPAL untuk memastikan air tersebut layak dibuang ke laut dan memenuhi baku mutu air," pungkasnya. (AM/Tim)
What's Your Reaction?