Terkait Tambang Rakyat Komisi II DPRD Sumbawa Berkunjung ke Dinas ESDM Provinsi NTB
Terkait Tambang Rakyat Komisi II DPRD Sumbawa Berkunjung ke Dinas ESDM Provinsi NTB
Mataram.Amarmedia.co.id - Kunjungan kerja Komisi 2 DPRD kabupaten Sumbawa telah dilakukan pada Senin 16 Desember lalu ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB di Mataram terkait pertambangan rakyat di wilayah kabupaten Sumbawa. Rombongan dipimpin oleh ketua komisi II, I Nyoman Wisma SIP. Hadir dari Pemda Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Pembangunan Hukum dan Pemerintahan I Ketut Sumadi Arta SH. Rombongan diterima oleh Kepala Dinas di ESDM. Provinsi NTB H Sahdan ST MT, dan jajaran.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa I Nyoman Wisma SIP menyampaikan kompleksitas isu pertambangan rakyat di Sumbawa diantaranya legalitas dan regulasi. "Kami bersama rombongan komisi II DPRD Sumbawa ingin menyampaikan permasalahan krusial pertambangan rakyat di Kabupaten Sumbawa. Bagaiman agar mendapatkan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan rakyat, kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin, serta kesesuaian kegiatan pertambangan dengan regulasi yang berlaku menjadi fokus utama" jelasnya.
Selain aspek legal kata Wisma juga menyentuh dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan pertambangan. Hal ini penting agar ada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Atas hal tersebut H. Sahdan menjelaskan bahwa dasar hukum Pertambangan Rakyat ada diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 tentang Pertambangan Minerba yang di dalamnya mengatur tentang Prioritas wilayah tambang rakyat yang sudah dikerjakan untuk ditetapkan WPR, kriteria WPR dan komoditas IPR yang kemudian diatur secara lebih detail dalam PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Didalamnya diatur tentang ketentuan permohonan IPR dan pelaksanaan WPR meliputi penyusunan dokumen pengelolaan WPR oleh menteri dan persyaratan teknis pertambangan IPR.
"Ketentuan lainnya juga diatur dalam PP 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan di dalamnya termuat ketentuan WPR kriteria wilayah dalam WP sebagai WPR, penentuan WPR oleh Gubernur dan penetapan dokumen pengelolaan WPR oleh menteri" jelasnya.
Dasar hukum lainnya Perpres 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam pengelolaan pertambangan minerba di dalamnya memuat pendelegasian pemberian izin IPR kepada pemerintah provinsi dan penyelenggaraan pendelegasian sesuai NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan dasar hukum terakhir adalah Kepmen ESDM nomor 174 tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan IPR. Di dalamnya membuat pedoman penyusunan dokumen pengelolaan WPR, pemberian IPR kaidah teknis pelaksanaan IPR dan pengenaan IPERA
"Atas beberapa dasar hukum tersebut disinkronisasi terkait pertambangan rakyat melalui undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan PP 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka muncullah iuran pertambangan rakyat sebagai retribusi perizinan tertentu" tandasnya.
Dijelaskannya bahwa penetapan blok WPR dan penyusunan dokumen pengelolaan WPR untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat jumlah blok WPR sebanyak 60 blok dengan luas 1469,84 hektar. Untuk tahun 2024 provinsi Nusa Tenggara Barat telah melakukan penyusunan dokumen WPR sebanyak 16 blok dengan target penyelesaian dokumen pengelolaan WPR PR Tahun anggaran 2024 pada akhir bulan November 2024.
Usulan blok WPR sebagai tindak lanjut hasil survei dokumen pengelolaan WPR di Kabupaten Sumbawa sebanyak 3 blok dengan nama blok lantung 1 dengan luas wilayah 24,88 hektar, Blok Lantung 2 dengan luas wilayah 24,5 Hektar dab Blok Badi dengan luas wilayah 24,92 hektar.
Hadir pula anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Ademudhita noorsyamsu, S.AP, Muhammad zain, S.IP, Ridwan, S.P.,M.Si,Juliansyah, S.E., Ahmad Nawawi, Adizul Syahabuddin, S.P.,M.Si.Sri Wahyuni, S.AP, Hasanuddin HMS dan Bunardi, A.Md.Pi serta Sekretaris DPRD Ir A Yani bersama jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa (AM)
What's Your Reaction?
