Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Pembahasan Evaluasi Ranperda APBD 2025.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Pembahasan Evaluasi Ranperda APBD 2025.
Sumbawa. Amarmedia.co.id -DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas hasil evaluasi Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa tentang penjabaran APBD tersebut. Senin 23 September 2024 di ruang Rapat pimpinan DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov hadir pula Sekretaris Daerah Dr Budi Prasatiyo S.Sos MAP, Kepala BKAD Dedi Hermansyah SE dan jajaran
Dikatakan oleh Nanang akrabnya bahwa dirinya bersama TAPD telah menghadiri rapat evaluasi bersama Tim Evaluator provinsi NTB sehingga penting mendengarkan tindak lanjut dari rapat tersebut.
"Menjadi kewajiban agar Bupati Sumbawa bersama DPRD supaya segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Sumbawa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan peraturan Bupati Sumbawa tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil evaluasi tersebut di atas paling lambat 7 hari terhitung sejak diterima keputusan ini" jelas Nanang.
Demikian pula jika kita tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan Perda maka Gubernur tidak akan memberikan nomor register. "Sehingga Kami perlu mendengar bagaimana persiapan dan hasil kerja TAPD dalam hal menindaklanjuti evaluasi tersebut" tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut ketua tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa yang juga Sekda Sumbawa Dr. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dirinya bersama tim anggaran pemerintah daerah telah mencermati dan menindaklanjuti apa-apa yang menjadi kemauan tim evaluator sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB nomor 903-601 Tahun 2024.
"Alhamdulillah hasil evaluasi Ranperda atas kelengkapan dokumen pendukung baik KUA PPAS, Penyusunan Ranperda telah sesuai dengan regulasi dan RKPD TA 2024 dan RPJMD 2021-2026. Dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga telah melakukan perbaikan dan penyempurnaan atas beberapa catatan tim Evaluator" jelasnya.
Sekda menekankan bahwa ada hal penting untuk dipahami bersama adalah anggaran untuk pengawasan. "Jumlah alokasi anggaran dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan masih dianggarkan 0,35% dari total belanja daerah sehingga kita harus memenuhi hal ini paling sedikit sebesar 0,50% karena APBD kita sudah di atas 2 triliun"ungkapnya
Kemudian lanjutnya hal ini sangat ditegaskan sesuai dengan surat Edaran Bersama Menteri dalam Negeri, komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam hal pemenuhan anggaran pengawasan tidak dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten maka pemerintah Provinsi yang bertugas sebagai Gubernur selaku Wakil pemerintah pusat tidak menerbitkan nomor registrasi terhadap hasil evaluasi APBD.
"Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangannya dalam Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini juga sebagai ikhtiar bersama agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah kabupaten Sumbawa kembali mendapatkan Ipini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)" pungkasnya. (am)
What's Your Reaction?