PT SJR 'Beberkan' Kontribusi dan Progres Pembangunan di Hadapan DPRD Sumbawa

amramr
Apr 26, 2025 - 20:14
 0  147
PT SJR 'Beberkan' Kontribusi dan Progres Pembangunan di Hadapan DPRD Sumbawa

PT SJR 'Beberkan' Kontribusi dan Progres Pembangunan di Hadapan DPRD Sumbawa

Sumbawa Besar,  – Direktur PT Sumbawa Jutaraya (SJR), H Indra Prana, memberikan penjelasan komprehensif terkait aktivitas perusahaan, kontribusi terhadap negara dan daerah, serta program pemberdayaan masyarakat di hadapan Pimpinan DPRD dan Komisi II, III serta  IV DPRD Kabupaten Sumbawa. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan hearing terkait operasional perusahaan tambang emas tersebut.

Mengawali penjelasannya, Indra Prana menyampaikan apresiasi atas undangan DPRD dan menjelaskan bahwa PT SJR merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang pertambangan emas dan mineral pengikutnya dengan izin usaha seluas 8.679 hektar di Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa. PT SJR juga telah mengantongi berbagai perizinan, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas kurang lebih 1.000 hektar, izin lingkungan, izin terminal khusus, izin pengusahaan sumber daya air, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk seluruh infrastruktur yang dibangun.

Indra Prana merinci aktivitas pembangunan infrastruktur yang telah dan sedang berjalan sejak izin operasi dikeluarkan pada 2015 hingga 2025, meliputi pembangunan mess karyawan, kantor, terminal khusus, perbengkelan, pergudangan, dan yang paling signifikan adalah pembangunan pabrik pengolahan biji emas yang saat ini mencapai progres 95% dan ditargetkan selesai 100% pada triwulan keempat tahun ini.

Terkait kontribusi finansial, Direktur PT SJR memaparkan deretan kewajiban yang telah disalurkan kepada negara dan daerah, termasuk iuran tetap usaha pertambangan mineral, penggunaan kawasan hutan, sewa perairan, reboisasi, provisi sumber daya hutan, izin penyelenggaraan radio telekomunikasi, berbagai jenis pajak (tambang, sponsor, penghasilan karyawan dan badan usaha, rumah makan, air permukaan, penerangan jalan), retribusi (PBG/IMB), serta royalti penjualan emas dan perak setelah masa produksi.

Dalam hal pemberdayaan masyarakat (CSR), PT SJR mengklaim telah melibatkan 82% mitra usaha lokal di berbagai bidang seperti tenaga kerja (72% lokal, dengan program pelatihan intensif selama setahun), usaha catering, sewa transportasi, dan program pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Ropang serta sebagian kecil di Kabupaten Sumbawa. Perusahaan juga melaksanakan kewajiban reklamasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 1.100 hektar lebih di lokasi yang ditetapkan Kementerian Kehutanan, di mana sekitar 300 hektar telah ditanami.

Indra Prana menegaskan bahwa PT SJR dalam tata kelola pertambangannya mengacu pada berbagai undang-undang terkait, termasuk UU Keselamatan Kerja, UU Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM tentang kaidah pertambangan yang baik, serta peraturan daerah terkait lainnya, termasuk pembayaran pajak penerangan jalan dan air permukaan.

Di akhir penjelasannya, Indra Prana menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan dan menekankan komitmen PT SJR untuk menjalankan operasional pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memberikan kontribusi positif bagi Kabupaten Sumbawa.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow