Perkuat Ekosistem Halal, Pengusaha Mikro Sumbawa Ikuti Pelatihan Usaha Berbasis Syariah bersama LPES NTB, MUI dan BMT Insan Samawa
Perkuat Ekosistem Halal, Pengusaha Mikro Sumbawa Ikuti Pelatihan Usaha Berbasis Syariah bersama LPES NTB, MUI dan BMT Insan Samawa
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id– Dalam upaya membumikan dan memperkuat ekonomi syariah di tingkat usaha mikro, Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Syariah (LPES) NTB bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbawa dan Koperasi Syariah (Kopsyah) BMT Insan Samawa menyelenggarakan Pelatihan Usaha Mikro Berbasis Syariah
Acara kolaboratif tahun ketiga ini dilaksanakan di Lantai 2 Hotel Suci pada Selasa, 28 Oktober 2025, dan diikuti oleh sekitar 30 pengusaha mikro dari berbagai jenis usaha, mulai dari kuliner, sembako, hingga jasa usaha lainnya.
Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Kepercayaan Konsumen
Sesi pertama pelatihan diisi oleh Ketua LPES NTB, Firman Cahyadi, M.M.Inov., yang juga merupakan Pendamping Produksi Halal (PPH). Firman Cahyadi menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pengurusan sertifikat halal bagi pengusaha kuliner mikro dan manfaatnya bagi penguatan usaha.
"Salah satu alasan penting UKM wajib memiliki sertifikat halal produk adalah untuk mewujudkan kepercayaan konsumen terhadap produk UKM sehingga membantu dalam peningkatan omset usaha," terang Firman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat (KPEU) MUI Sumbawa.
Mengutamakan Tata Kelola Usaha Sesuai Syariah
Pada sesi kedua, materi disampaikan oleh Rai Saputra, SIP., Ketua KPEU MUI Sumbawa sekaligus Ketua Pengurus Kopsyah BMT Insan Samawa. Rai menekankan bahwa dalam dunia bisnis syariah, aspek tata kelola usaha sama pentingnya dengan aspek halal dan tayyib (baik) dari produk.
Ia menjelaskan bahwa sistem syariah mengutamakan hajat awal berusaha untuk meraih ridha Allah. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memperhatikan kaidah hukum syariah, seperti menekankan pentingnya kejujuran, amanah, dan profesionalitas,menghindari larangan syariah seperti zhalim (kezaliman), gharar (ketidakjelasan), dan Riba.
"Hal ini menjadi penting karena orientasi sistem ekonomi syariah adalah perlindungan atas hak harta mereka yang terlibat di dalamnya," jelas Rai.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi yang berlangsung antusias, ditandai dengan keaktifan peserta menanyakan pengalaman usaha mereka apakah sudah sesuai dengan tuntunan syariah, serta bagaimana cara produk mereka dapat didaftarkan dalam program sertifikasi halal gratis (AM)
What's Your Reaction?
