Komisi II DPRD Sumbawa Desak Pembentukan Satgas Terpadu Berantas Penyelundupan Ternak

amramr
May 19, 2026 - 17:38
May 19, 2026 - 17:48
 0  7
Komisi II DPRD Sumbawa Desak Pembentukan Satgas Terpadu Berantas Penyelundupan Ternak
Komisi II DPRD Sumbawa Desak Pembentukan Satgas Terpadu Berantas Penyelundupan Ternak

Komisi II DPRD Sumbawa Desak Pembentukan Satgas Terpadu Berantas Penyelundupan Ternak

Sumbawa Besar, Amarmedia.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (13/5/2026) lalu untuk merumuskan strategi pengamanan lalu lintas ternak dan menekan angka penyelundupan ternak keluar daerah. Rapat ini dihadiri oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Distanakkeswan), Satuan Pelaksana Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB wilayah Labuhan Badas, Satpol PP, serta perwakilan asosiasi pengusaha ternak PEPEHANI dan AP2H.

Dalam rapat tersebut, terungkap adanya praktik ilegal yang dikenal dengan istilah "ngojek" ternak. Modus yang ditemukan melibatkan pihak luar atau oknum pengusaha yang menggunakan izin dari kabupaten tetangga (seperti Dompu atau Bima) untuk meloloskan ternak asal Sumbawa. Praktik ini dinilai merusak tatanan perdagangan ternak yang telah mapan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Disnakkeswan Kabupaten Sumbawa Syaifuddin SP mengakui adanya hambatan dalam pemungutan PAD akibat penutupan sementara Holding Ground Timur dan Barat selama periode Januari–April 2026. Meski kini telah beroperasi kembali, pengawasan terhadap dokumen pengiriman masih perlu disinkronkan secara ketat dengan pihak Karantina.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Sumbawa Ridwan SP menekankan perlunya langkah konkret. "Penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan harus tegas, tidak boleh hanya sanksi ringan. Kita harus mengamankan PAD dan menegakkan aturan agar daerah tidak terus-menerus dirugikan oleh oknum pengusaha nakal," ujar Ridwan 

Hasil RDP ini menghasilkan sepuluh poin rekomendasi krusial yang akan diserahkan kepada Pemda Sumbawa. Salah satu poin utama adalah desakan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Ternak yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Balai Karantina, dan instansi terkait untuk menjaga titik-titik rawan.

Selain itu, Komisi II memberikan instruksi tegas kepada pihak Balai Karantina di Poto Tano untuk:

1. Hanya menerima dokumen asli berbarcode; menolak segala bentuk dokumen fotokopi.

2. Mewajibkan adanya stempel asal-usul ternak tingkat kecamatan pada setiap dokumen pengiriman.

3. Melakukan verifikasi ketat terhadap stempel portal sebelum menerbitkan sertifikasi kesehatan hewan.

Terkait kendala teknis yang dikeluhkan Satpol PP, yakni kesulitan penanganan barang bukti (BB) hewan hidup, Komisi II meminta Pemerintah Daerah untuk menjamin ketersediaan pakan dan fasilitas di Holding Ground, serta mempertimbangkan penyediaan anggaran pendamping agar proses hukum terhadap penyelundup dapat tuntas hingga putusan hakim.

"Kami minta Bupati Sumbawa memberikan atensi khusus pada pengamanan ini. Jika perlu, izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan secara berulang harus dicabut," tegas pihak Pimpinan rapat Komisi II menutup rapat.

Ke depannya, DPRD Sumbawa akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Balai Karantina NTB dan Dinas Peternakan Provinsi untuk menyamakan persepsi regulasi lalu lintas ternak antar wilayah di NTB. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow