Peran DPRD Sumbawa dalam Pengawasan Penyaluran Bantuan Sosial

amramr
Dec 27, 2024 - 21:02
Dec 27, 2024 - 21:05
 0  31
Peran DPRD Sumbawa dalam Pengawasan Penyaluran Bantuan Sosial

Peran DPRD Sumbawa dalam Pengawasan Penyaluran Bantuan Sosial 

Oleh:Vina oktadentari 

(Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teknologi Sumbawa)

Pendahuluan 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam hal penyaluran bansos.

Secara umum, peran DPRD dalam pengawasan penyaluran bansos meliputi:

A. Fungsi Legislasi: Membentuk peraturan daerah (perda) terkait dengan mekanisme penyaluran bansos, kriteria penerima, dan tata cara pengawasan. Merevisi perda yang sudah ada jika diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini atau kebijakan pusat.

B. Fungsi Anggaran: Mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dialokasikan untuk program bansos, Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran bansos, memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.

C.Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program bansos, baik secara langsung maupun tidak langsung, Melakukan evaluasi terhadap efektivitas program bansos, Menampung aspirasi masyarakat terkait dengan penyaluran bansos, Memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk perbaikan program bansos.

Studi Kasus Kabupaten Sumbawa

Berdasarkan pemberitaan media online www.amarmedia.co.id edisi 27 Oktober 2024 dengan judul berita Efektivitas Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Miskin, Komisi IV DPRD Kungker ke Dinas Sosial Provinsi NTB

Didalam berita diuraikan bahwa Wakil ketua III dan Pimpinan bersama Anggota Komisi IV DPRD kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Sosial Provinsi NTB terkait dengan bantuan sosial bagi masyarakat miskin Kamis 24 Oktober 2024 di Mataram.

Pimpinan DPRD Zulfikar Demitry menyampaikan beberapa regulasi terkait dengan bantuan sosial diantaranya bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, bantuan sosial didefinisikan sebagai bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial. 

Atas hal tersebut Perwakilan Dinas Sosial Provinsi NTB Armansyah menjelaskan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan bahwa belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

Menurut data yang pernah dipublikasikan oleh Ombudsman Tahun 2021 yang lalu, setidaknya terdapat beberapa permasalahan dalam penyaluran bantuan sosial. Permasalahan tersebut antara lain: terkait keberadaan mitra penyaluran bantuan sosial (toko sembako untuk bantuan pangan non tunai) yang tidak merata di sejumlah desa. Hal tersebut menjadi kendala penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat di wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal (3T)

Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Takdir SE.M.M.Inov mempertanyakan alur pendaftaran sebagai calon penerima bantuan sosial, yang dirasakan rumit serta cenderung berlarut-larut. Hal tersebut umumnya terjadi karena keterbatasan anggaran serta kompetensi SDM. Selanjutnya, informasi terkait jenis serta mekanisme bantuan yang dapat diakses oleh masyarakat masih sangat minim, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak tahu.

Permasalahan lainnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data utama penerima bantuan sosial belum sepenuhnya valid, Masih ditemukan data penerima bansos yang ternyata telah meninggal dunia, namun masih tercatat pada data. Fakta lainnya, tidak sedikit temuan di lapangan bahwa penerima bantuan sosial ternyata adalah orang yang seharusnya tidak berhak menerima, ada orang kaya, PNS, Kepala Desa, bahkan Pengusaha.

Dijawab oleh Pejabat Dinas Sosial Provinsi, Berbicara tentang bantuan sosial, tidak dapat terlepas dari DTKS, yakni data induk yang sangat krusial, yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial. 

DTKS merupakan data penting yang menjadi dasar acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. DTKS menggunakan basis data kependudukan, baik Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Kartu Keluarga (KK) yang terhubung dengan berbagai database berbagai instansiatau lembaga terkait.

Untuk merubah data di DTKS merupakan kewenangan pemerintah pusat, meskipun ada usulan dari Desa, atau Dinas maka penentuannya ada di Pusat

Dijelaskannya beberapa jenis bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat miskin yaitu :

a).Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) ; Program yang diberikan pada Masyarakat miskin yang masuk dalam DTKS, menjadi peserta BPJS – PBI (Penerima Bantuan Iuran) 

b).Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), PIP : Program bantuan berupa uang dari pemerintah kepada peserta didik SD, SMP, SMA/SMK, dan sederajat baik formal maupun formal bagi keluarga miskin. 

c).KIP : Program bantuan berupa uang dari pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin.

d).Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota rentan, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.

e).Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ; Bantuan berupa pangan senilai Rp.200.000 per bulan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

f).Bantuan Sosial Beras (BSB) ; Bantuan yang diberikan pada Masyarakat miskin berupa beras sebanyak 10 kg.

g).Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ; Bantuan untuk menjamin masyarakat desa bertahan.

Penerima bansos adalah individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang miskin, tidak mampu, dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Demikian pula Kakuitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Proses perubahan data yang lambat membuat DTKS tidak selalu mencerminkan kondisi terkini masyarakat. Terhadap Kompleksitas jenis bantuan. Banyaknya jenis bantuan membuat masyarakat kesulitan mengakses informasi dan prosedur pengajuan.

Demikian pula kurangnya sosialisasi Informasi mengenai bantuan sosial tidak sampai secara efektif kepada masyarakat, terutama di daerah terpencil.

Dari berita tersebut diperoleh beberapa hal permasalahan terkait penyaluran bansos di Kabupaten Sumbawa antara lain:

1. Data DTKS yang belum valid: Adanya data penerima bansos yang sudah meninggal atau tidak memenuhi syarat.

2. Proses pendaftaran yang rumit: Masyarakat kesulitan dalam mendaftar sebagai penerima bansos.

3. Informasi yang minim: Masyarakat kurang mengetahui jenis dan mekanisme bantuan yang tersedia.

4. Keterbatasan anggaran dan SDM: Pemerintah daerah menghadapi kendala dalam mengelola program bansos secara optimal.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa dapat melakukan beberapa langkah:

1.Meningkatkan kualitas pengawasan: Melakukan pengawasan secara berkala dan menyeluruh terhadap pelaksanaan program bansos, baik melalui kunjungan lapangan maupun melalui mekanisme lainnya.

2. Memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah: Membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah dalam rangka memperbaiki tata kelola bansos.

3.Melakukan sosialisasi kepada masyarakat: Memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat tentang program bansos.

4. Membentuk tim khusus: Membentuk tim khusus yang bertugas untuk melakukan kajian dan evaluasi terhadap program bansos.

5. Membuat laporan hasil pengawasan: Menyusun laporan hasil pengawasan secara berkala dan menyampaikannya kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Implikasi bagi Kebijakan Publik

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPRD dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan kebijakan dalam penyaluran bansos. Beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diambil antara lain:

1.Memperbaiki sistem data: Melakukan pemutakhiran data DTKS secara berkala dan melibatkan masyarakat dalam proses pendataan.

2.Sederhanakan prosedur pendaftaran: Menyederhanakan prosedur pendaftaran bansos dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

3.Meningkatkan transparansi: Membuka akses informasi publik terkait dengan penyaluran bansos.

4. Meningkatkan kapasitas aparatur: Melakukan pelatihan bagi petugas yang terlibat dalam pengelolaan bansos.

5. Meningkatkan partisipasi masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program bansos.

Kesimpulan

Peran DPRD Sumbawa dalam pengawasan penyaluran bansos sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan melakukan pengawasan yang efektif, DPRD dapat berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow