Strategi DPRD Kabupaten Sumbawa dalam Menghadapi Kelangkaan Pupuk Pada Musim Tanam Tahun 2024
Strategi DPRD Kabupaten Sumbawa dalam Menghadapi Kelangkaan Pupuk Pada Musim Tanam Tahun 2024
Oleh : Laila Isabel
(Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teknologi Sumbawa, Jln Olat Maras, Kabupaten Sumbawa, NTB, Indonesia)
Pendahuluan
Dalam pertanian, dikenal istilah musim tanam. Namun, masih banyak petani atau pelaku di sektor pertanian yang mengenyampingkan istilah ini. Padahal, pengertian ini memiliki peran yang memungkinkan pelaku di sektor pertanian mendapatkan arah budi daya tanaman khususnya tanaman pangan. Ini seusai dengan apa arti musim tanam itu sendiri.
Musim tanam adalah waktu tertentu yang dijadikan sebagai tahap permulaan menanam (misalnya padi dan sebagainya). Di Indonesia, dikenal ada tiga musim tanam dalam satu tahunnya yakni musim tanam utama, musim tanam gadu, dan musim tanam kemarau. Musim tanam utama adalah musim tanam yang dilaksanakan pada saat musim penghujan baik di tanah basah (tanah yang pengalirannya bagus) dan tanah kering (tadah hujan).
Musim tanam utama di mulai pada November sampai Maret. Musim tanam gadu adalah musim tanam yang tidak ada pengairannya dan mengandalkan air hujan atau tadah hujan. Musim tanam gadu ini dimulai pada April sampai Juli. Musim tanam kemarau dengan catatan sistem pengairan atau irigasinya harus bagus. Musim tanam kemarau ini terjadi Agustus, September, dan Oktober.
Salah satu input utama dalam meningkatkan produksi pertanian khususnya padi adalah pupuk. Penggunaan pupuk yang berimbang sesuai dengan kebutuhan tanaman telah membuktikan mampu meningkatkan produktivitas 30-40 persen dan pendapatan yang lebih baik bagi petani (Direktorat Pupuk dan Pestisida, 2004).
Kondisi inilah yang menjadikan pupuk sebagai sarana produksi yang sangat strategis bagi petani dan mendorong pemerintah melakukan kebijakan subsidi pupuk bagi pertanian rakyat.
Untuk menyediakan pupuk di tingkat petani diupayakan memenuhi azas 6 tepat, yaitu : tepat tempat, tepat jenis, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga dan tepat mutu. Permintaan pupuk secara alamiah dipengaruhi oleh luas areal komoditas pertanian, tingkat intensifikasi usahatani yang direpresentasikan oleh aplikasi dosis pemupukan, kesuburan lahan, serta kondisi agroklimat wilayah pengguna. Namun demikian permintaan pupuk tidak semata-mata hanya dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah, seperti program pembangunan pertanian (swasembada pangan), kebijakan tata niaga yang mengatur distribusi pupuk, serta kebijakan fasilitas berupa pembangunan infrastruktur.
Dari sisi produsen ketersediaan pupuk juga dipengaruhi oleh harga-harga input utama industri pupuk seperti gas serta bahan penolong lainnya. Disamping itu juga faktor makro ekonomi seperti perubahan nilai tukar, pergerakan suku bunga bank juga mempengaruhi penawaran pupuk. Sementara itu permintaan pupuk dipengaruhi oleh harga pupuk, luas areal tanam dan dosis pemakaian pupuk.
Penulis membuat dua rumusan masalah yakni pertama : Apa Faktor Penyebab terjadi nya Kelangkaan Pupuk
Kedua : Bagaimana Stategi DPRD Kabupaten Sumbawa Dalam Menghadapi Musim Tanam (Kelangkaan Pupuk)
Dengan dua tujuan yakni Pertama : Untuk mengetahui Faktor Penyebab terjadi nya Kelangkaan Pupuk. Kedua : Untuk mengetahui Stategi DPRD Kabupaten Sumbawa Dalam Menghadapi Musim Tanam (Kelangkaan Pupuk)
Pembahasan
Menurut sumber berita dari Amarmedia.com edisi 26 Oktober 2024 dengan judul Kelangkaan Pupuk dan Saprodi, Komisi II DPRD Sumbawa Kungker Ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB
Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB pada 24 Oktober 2024. Tujuan kunjungan ini adalah untuk mencari solusi atas kelangkaan pupuk dan sarana produksi pertanian di Kabupaten Sumbawa.
Pimpinan rombongan, H.M. Berlian Rayes, menyatakan bahwa kelangkaan pupuk sangat mempengaruhi petani karena akan memasuki musim tanam. Ketersediaan pupuk sangat penting mengingat bulan November dan Desember merupakan waktu menanam padi dan jagung. Kebutuhan pupuk akan meningkat, dan Komisi II ingin memastikan ketersediaan pupuk bagi petani serta kuota yang disediakan untuk Kabupaten Sumbawa.
Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Provinsi NTB, H. Agus Hidayatullah, menjelaskan bahwa pemerintah menambah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2024. Penambahan ini memudahkan petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dengan menggunakan KTP. Alokasi subsidi pupuk ditujukan kepada empat jenis: Urea, NPK, NPK Formula Khusus dan pupuk Organik.
Alokasi untuk NTB sebesar 433.606 ton, meningkat 214.156 ton dari sebelumnya. Rincian alokasi untuk NTB adalah:- Urea: 222.405 ton, NPK: 190.653 ton, NPK Formula Khusus: 1.059 ton, dan Pupuk Organik: 19.489 ton
Alokasi untuk Sumbawa adalah :Urea: 58.331 ton, NPK: 48.574 ton, NPK Formula Khusus: 10.000 ton dan Pupuk Organik: 5.620 ton
Dijelaskan bahwa Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi setiap empat bulan sekali. Petani yang belum mendapatkan alokasi dapat menginput pada proses pendaftaran.
Demikian pula dalam pemberitaan edisi 31 Oktober 2024 dengan judul Soal Ketersediaan Kuota Pupuk, Komisi II DPRD Sumbawa Raker Dengan Distan dan Distributor
Disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa melalui Komisi II mengadakan rapat dengan pihak terkait untuk membahas ketersediaan pupuk di daerah tersebut. Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, menyatakan bahwa ketersediaan pupuk di Sumbawa masih aman, dengan stok mencapai 62 ribu ton lebih pada tahun 2024.
Serapan pupuk sampai 1 Oktober 2024 mencapai 35 ribu ton. Dengan sisa waktu dua bulan, Komisi II menekan semua pihak untuk mengamankan sisa kuota pupuk dan meningkatkan serapan ke petani.
Anggota Komisi II, H Andi Mappelui, menegaskan bahwa penyalur pupuk bersubsidi harus diterima langsung oleh petani tanpa dialihkan ke pihak lain. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengawasan ketat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pertanian, Diskoperindag, Dinas Perijinan dan Penanaman Modal, serta distributor pupuk seperti PT Pupuk Indonesia, PT Alzaman, dan CV Layanan Tani.
Kesimpulan
Kelangkaan pupuk merupakan permasalahan yang kompleks dan multifaktor. Faktor-faktor seperti struktur pasar oligopolis, distribusi pupuk yang lemah, konspirasi antar kepentingan, ketergantungan pada impor dan keterbatasan produksi pupuk domestik menyebabkan kelangkaan pupuk. Oleh karena itu, diperlukan strategi efektif untuk mengatasi masalah ini.
DPRD Kabupaten Sumbawa telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menghadapi kelangkaan pupuk. Strategi tersebut meliputi pengawasan penggunaan pupuk bersubsidi, peningkatan kesadaran petani, pengembangan pupuk organik dan pembuatan kebijakan untuk mengatasi kelangkaan pupuk. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan pupuk dan mendukung kemajuan pertanian.
Hasilnya, pemerintah menambah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2024. Alokasi subsidi pupuk untuk NTB sebesar 433.606 ton, dan stok pupuk di Sumbawa mencapai 62 ribu ton lebih. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kebijakan pupuk untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya. (AM)
What's Your Reaction?
