Komisi III DPRD Sumbawa Gelar RDP Terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Pasir di Desa Luk

amramr
Oct 14, 2025 - 15:57
 0  123
Komisi III DPRD Sumbawa Gelar RDP Terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Pasir di Desa Luk
Komisi III DPRD Sumbawa Gelar RDP Terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Pasir di Desa Luk
Komisi III DPRD Sumbawa Gelar RDP Terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Pasir di Desa Luk

Komisi III DPRD Sumbawa Gelar RDP Terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Pasir di Desa Luk

Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id ( 14 Oktober 2025)– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas aktivitas penambangan pasir milik Saudara Jupri di Desa Luk Kecamatan Sumbawa (disebut juga Desa Teluk/Re). Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Komisi III pada Selasa, 14 Oktober 2025 ini menyikapi surat pengaduan dari warga terkait dampak lingkungan dan izin tambang pasir.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Syaifullah S.Pd., M.M.Inov. Turut hadir Anggota Komisi III lainnya, yaitu Andi Rusni S.E., M.M., Syaiful Arif, Gahtan Hanucakita, H. Rusdi, M. Taufik, dan Alen Taryadi S.H

RDP ini berawal dari surat masuk H.Ishaka Mekkah, yang mengadukan dugaan penggunaan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ilegal dalam proses pengajuan izin tambang pasir dan batu. Haji Ishaka Mekkah, selaku korban, menyampaikan bahwa aktivitas penambangan pasir yang dikelola oleh Jupri telah menimbulkan kerugian signifikan, terutama pada bangunan rumahnya.

"Bangunan rumah Saya telah tertimbun tanah dan pasir, Kami duga dikarenakan limbah penambangan pasir yang telah dibuat oleh Saudara Jupri mengarah ke bangunan rumahnya yang menyebabkan bangunan atau rumah dipenuhi sedimentasi. Untuk itu, saya mohon keadilan," tuturnya.

Adapun tuntutan utama dari Ishaka adalah agar ada pengalihan selokan sehingga selokan yang dibuat dapat diarahkan ke tempat yang sesuai, kemudian menuntut pemulihan aliran sungai kecil yang dilewati air saat musim hujan agar dikembalikan seperti semula dan pemulihan Bak Penampung Air."Bak penampung air yang sebelumnya dimanfaatkan umum dan kini tertimbun agar dapat difungsikan kembali" ujarnya 

Kepala Desa Luk Junaedi menyampaikan bahwa kerusakan di lokasi memang sudah terjadi sebelum adanya aktivitas penambangan, namun kondisi tersebut diperparah setelah aktivitas penambangan pasir dimulai, ditambah dengan adanya penanaman jagung di perbukitan yang ada di hulu.

Sementara itu, Jupri pemilik penambangan pasir menyatakan keraguannya bahwa kerusakan tidak sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas tambangnya. "Apakah benar sedimentasi tersebut kami yang menyebabkan ? Soalnya kan juga ada lahan jagung itu. Kalau sepenuhnya memang dari kami, maka kami yang akan tanggung jawab. Tapi kalau ada campur tangannya dari lahan jagung, kan tidak bisa sepenuhnya kami yang menanggung," ujar Jupri, yang diketahui memiliki luas tambang pasir berdasarkan UKL-UPL sebesar 5 hektar

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Witry Wulandari menginformasikan bahwa sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) telah memanggil para pihak terkait masalah ini, namun pihak pemilik rumah (Ishaka) tidak menghadiri panggilan tersebut. "Terkait perizinan usaha tambang pasir telah dipenuhi oleh perusahaan termasuk UKL dan UPL" ujarnya. 

Turut hadir pula dalam RDP ini aktivis lingkungan Jasadi Gunawan, perwakilan dari Dinas PUPR Iyang Sahrudin, dan Ketua PLTTA Prabu Burhanudin.

Menyikapi kompleksitas permasalahan dan perbedaan keterangan para pihak, Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa mengambil keputusan untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Hasil pertemuan menyepakati dua poin tindak lanjut:

Pertama :  Meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (LH), beserta Anggota Komisi III DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera melakukan survei langsung ke lokasi penambangan pasir milik Jupri di Desa Luk Kecamatan Sumbawa (Rhee), dalam waktu dekat.

Kedua : Meminta Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (LH), dan pemilik perusahaan penambang pasir untuk melakukan evaluasi dan tindakan jangka pendek serta jangka panjang terhadap kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Komisi III berharap survei ini dapat memberikan data akurat sebagai dasar pengambilan keputusan dan penegakan keadilan bagi warga yang dirugikan. (am)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow