Komisi II DPRD Sumbawa Soroti Penyesuaian Distribusi LPG 3 Kg. Masyarakat Harus Bisa Dijamin Pasokan dan Harganya Terjangkau

amramr
Feb 4, 2025 - 21:32
 0  20
Komisi II DPRD Sumbawa Soroti Penyesuaian Distribusi LPG 3 Kg. Masyarakat Harus Bisa Dijamin Pasokan dan Harganya Terjangkau
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Zohran SH

Komisi II DPRD Sumbawa Soroti Penyesuaian Distribusi LPG 3 Kg. Masyarakat Harus Bisa Dijamin Pasokan dan Harganya Terjangkau

Sumbawa.Amarmedia.co.id - Sekretaris komisi 2 DPRD kabupaten Sumbawa Zohran SH., menanggapi penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG 3 kg di sub penyalur per 1 Februari 2025. 

"Kami telah membaca surat dari region manager retail sales Jatim balinus Pertamina Patra niaga" ujarnya Selasa 4 Februari 2015.

Bahwa mengacu surat Dirjen Minyak dan Gas Bumi nomor b-570/MG. 05/DJN/2025 tanggal 20 Januari 2025 perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG tabung 3 kg di sub penyalur dan telah disosialisasikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025 penyaluran LPG tabung 3 kg oleh sub penyalur atau pangkalan LPG 3 kg hanya diperbolehkan 100% disalurkan kepada pengguna langsung yaitu rumah tangga usaha mikro petani dan nelayan sasaran sehingga sub penyalur atau pangkalan LPG 3 kg tidak lagi diperkenankan menyalurkan LPG tabung 3 kg kepada pengecer. 

Atas kebijakan ini  komisi 2 menangkap semangatnya agar harga eceran tertinggi sampai ke tingkat konsumen dapat terkendali serta murah serta  tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar sebab jatah sebelumnya yang 10 persen tidak diatur rentang kendali harganya.

"Oleh karena itu pihak pertamina perlu mengupgrade status pengecer menjadi pangkalan agar kesetaraan lebih merata di tingkat konsumen. Inilah yang kami temui baik dalam hearing maupun turun lapangan yang di lakukan oleh Anggota Komisi II, masyarakat sebagai konsumen pengguna elpiji kesulitan mendapatkan harga HET namun jauh melampaui" ujarnya.

Kemudian lanjutnya, Komisi II pernah melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) dengan beberapa pihak diantaranya bagian perekonomian dan sumber daya alam Sekda kabupaten Sumbawa, Dinas koperasi UMKM perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sumbawa, satpol PP, Perwakilan staf Petra Niaga Pertamina, Para Agen Elpiji dan Pangkalan LPG dan Hiswana Migas kabupaten Sumbawa. 

Dalam pertemuan tersebut diperoleh beberapa rekomendasi yang relevan dengan isi surat dari Pertamina yang diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2025. 

Diantara poin rekomendasi adalah pertama ; DPRD kabupaten Sumbawa meminta kepada para perangkat daerah teknis terkait untuk melakukan penguatan sistem pengawasan melalui inspeksi rutin terhadap SPBE dan pangkalan LPG untuk memastikan kualitas dan kuantitas LPG yang distribusikan. 

Kedua ; meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan sistem pendataan dengan melakukan pendataan ulang terhadap rumah tangga miskin (RTM) dan usaha mikro petani dan nelayan termasuk konversi penggunaan dalam kegiatan pertanian dan menjadikan data itu sebagai acuan penentuan kuota. 

Ketiga : meminta kepada distributor atau agen untuk mengoptimalkan pendistribusian ke Pangkalan secara merata dan berkala berdasarkan pembagian agen kepada pangkalan dan keempat ; ketentuan atau regulasi mengenai peluang penjualan sebesar 10% dari kuota pangkalan ke Pangkalan atau pengecer ditinjau kembali atau dievaluasi karena itu sebagai pemicu kenaikan harga. 

Kemudian lanjutnya, Kebijakan ini tentu tidak mudah dalam pelaksanaannya karena menyangkut perekonomian dan rantai pasar barang subsidi. "Yang kami harapkan adalah barang subsidi ini dapat dinikmati harganya oleh masyarakat, karena Pemerintah telah menetapkan HET namun harga itu tidak berlaku di Pengecer. Inilah yang perlu ditertibkan sehingga disparitas harga tidak terlampau tinggi dibandingkan dengan apa yang semestinya didapat dipangkalan dengan harga Rp.18.500 hingga Rp.20.000" pungkasnya. (AM/Uci /Lina)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow