Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Sumbawa Hasilkan Rekomendasi untuk Penanganan Kusta
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Sumbawa Hasilkan Rekomendasi untuk Penanganan Kusta
Sumbawa.Amarmedia.co.id - Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penyakit Kusta dan Cara Penanganannya, Selasa 4 Februari 2025 di Ruang Rapat Kerja Komisi IV.
Rapat tersebut dipimpin oleh Muhammad Takdir, SE, MM.Inov, hadir mendampingi Wakil Ketua Komisi IV H Jabir SPd, Sekretaris Komisi IV Sukiman K SPd I, dan Anggota diantaranya Bunardi,A.Md.Pi, Edwan Purnama, Syamsul Hidayat,SE, Sri Hastuti dan Sandi,S.Pd,M.M
Sementara dari Pemda Hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Junaidi S.Si, APt, RSUD Sumbawa, dr Yogi Triatmakusuma selaku dokter spesialis kulit, Ketua IBI Kabupaten Sumbawa, Hj.Nuratika dan anggota serta PPNI Kabupaten Sumbawa Taufiqurrahman bersama pengurus.
Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa kasus kusta di Kabupaten Sumbawa mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2024, tercatat 126 kasus baru. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Komisi IV DPRD Sumbawa, mengingat penyakit kusta seringkali dianggap sebagai penyakit kutukan dan menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
Ketua Komisi IV Muhammad Takdir,mengatakan Kami mendapatkan informasi terkait dengan penyakit menular yaitu Kusta. "Dari dulu Ketika ada orang kena Kusta akan dijauhkan dari lingkungan karena menular. Kami ingin mendengar penjelasan kata menular ini,Pencegahannya seperti apa dan sepertinya penyakit ini tidak pernah habis-habis. Apakah ini penyakit tidak berhenti dan bermutasi terus " tanya Takdir.
Atas hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangani penyakit kusta, seperti sosialisasi, terapi tuntas, dan pelatihan tenaga medis. Namun, upaya tersebut masih terkendala oleh keterbatasan anggaran.
"Pada Tahun 2024 ada 126 kasus baru Kusta, Ini seperti fenomena gunung es, dengan melakukan diagnose banyak ditemukan kasus baru" ungkap Jun akrab disapa.
Kemudian lanjutnya, untuk mengatasi yang sudah tertular,kuncinya bagaimana menemukan kasus dan tracking kontaknya. Memang Penyakit ini dianggap penyakit kutukan, sehingga terjadi diskriminasi dan stigma negative. Oleh karena itu perlu sosialisasi pada seluruh masyarakat bahwa kami Dikes melakukan terapi secara tuntas, "kalau sudah minum obat tidak akan menularkan. Minimal tracking kontak 20 orang sekitarnya karena inilah potensi Lepra kalau mereka menolak dilakukan tracking. Kami mohon support anggaran karena banyak yang dipangkas, dan Kami sempat melakukan pelatihan namun masih kurang" ujarnya.
Sementara itu lanjut Jun, Sumbawa sudah punya Labkes yang bagus yang dilengkapi fasilitas dan sumber daya manusia yang lengkap.
Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Sumbawa berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini.
Sekretaris Komisi Sukiman,K,S.Pd.I mengatakan, Kita harus tahu pokok persoalannya. "Harus ada treatmen dan evaluasi atas kebijakan. Jangan-jangan ada yang salah atau ada pihak dari luar daerah yang masuk dan menyebarkan. Mungkin juga karena proteksi kita yang kurang" duganya.
Dikatakannya peningkatan kasus Kusta di beberapa kecamatan harus ada skema terbaik penanganannya. Ada penanganan jangka pendek dan jangka panjang. Ruang kebijakan untuk mengatasi persoalan salah satunya ada dalam pembahasan APBD 2026. "Perlu pra pembahasan dengan OPD Mitra Komisi IV DPRD Sumbawa agar anggaran sesuai dengan kondisi hari ini.Kita buat claster untuk penanganan dan bekerjasama dengan para pihak sehingga format kebijakan dan pagu anggarannya tepat" ujarnya.
Sementara itu Ketua IBI Cabang Sumbawa Hj Atika menyebutkan bahwa di Labuhan Badas ada 10 kasus kusta. "Kami setiap hari menangani kasus ini dan melakukan rujukan ke RSUD Sumbawa" ujar Hj Atika.
Dijelaskannya untuk Pukesmas sudah dibagi anggota IBI per cluster yang posisinya diruang ibu dan anak untuk deteksi penyakit kulit dengan melakukan skrining pada semua anak oleh bidan di lapangan.IBI melakukan edukasi dan merujuk jika terdiagnosa dan pengobatan akan dilakukan di Puskesmas selama 6 bulan.
Dikatakan pasien datang tidak hari kerja karena ada stigma kusta dianggap kutukan.Kondisi Keluarga yang erat kontak dan serumah sulit untuk melakukan pengobatan. "Kalau ada Perda akan mencul kesadaran dan pencegahan seperti memperbaiki lingkungan dan hal ini butuh kerja sama lintas sektor sebab penularan kasus sangat cepat terlebih pada wilayah yang banyak kampung kumuh dan tidak sehat" urainya.
Dirinya mengajak dan mengurangi stigma bahwa Kusta bukan penyakit kuitukan dan keturunan tapi bisa disembuhkan. "Kami akan buat flawyer dan baliho dan dipasang di sudut-sudut kota hingga ada edukasi secara massif dibeberapa tempat strategis" pungkasnya.
Hal ini diperkuat oleh spesialis Penyakit Kulit RSUD Sumbawa Dr. Yogi bahwa penyakit ini harus ada usaha penghentiannya
"Perlu pelibatan semua sektor untuk penanganan Kusta yang disebabkan bakteri satu spesies dengan TBC dengan gejala khas seperti putih dan mati rasa" ungkapnya.
Dia juga memberikan saran terhadap kusta bukan menghindari tapi harus dihadapi dan menemukan secara dini karena berpotensi komplikasi bila berdampingan dengan penyakit lainnya
"Persiapan dan pemantapan tenaga yang utama kita lakukan. Usaha ini sudah dilakukan oleh Kadis Kesehatan. Dokter umum pada saat lulus sudah punya keahlian ini – namun dilapangan masih terjadi miss karena kami meminta fasilitas tenaga diagnose spesialis microroganis sebab :kewalahan untuk membaca hasil pemeriksaan" tandasnya.
Diakhir pertemuan Pimpinan rapat membacakan Kesimpulan dan Bahan Rekomendasi DPRD diantaranya adalah
Pertama ; Meminta Pada Pemerintah Daerah Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten sumbawa untuk melakukan program skrining, tracking kontak dan survei aktif untuk mendeteksi kasus lebih awal penyakit menular
Kedua : meningkatkan akses layanan kesehatan dengan penyediaan multi drug therapy (terapi multi obat) secara gratis sesuai dengan yang direkomendasikan oleh WHO
Ketiga : melakukan pelatihan tenaga medis agar mampu mengenali dan menangani kusta dengan optimal
Keempat : melakukan rehabilitasi sosial dan ekonomi bagi penyintas untuk mencegah diskriminasi
Kelima ; rutin melakukan kampanye anti stigma untuk meningkatkan penerimaan sosial terhadap penyintas kusta
Keenam ; membuat peraturan daerah tentang penanganan penyakit menular (AM)
What's Your Reaction?






