Komisi II DPRD Sumbawa Gelar Hearing. Rekomendasikan PLN Relokasi Gardu Listrik di Dusun Empan dan Perbaiki Lumbung Pangan Uma Aru
Komisi II DPRD Sumbawa Gelar Hearing. Rekomendasikan PLN Relokasi Gardu Listrik di Dusun Empan dan Perbaiki Lumbung Pangan Uma Aru
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PLN (Persero), Camat Labuhan Badas, Kepala Desa Labuhan Badas, Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Uma Aru Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir, membahas dua persoalan krusial. Rapat yang dipimpin oleh Muhammad Zain SIP ini menyoroti pendirian gardu induk di lahan masyarakat Dusun Empan Desa Labuhan Badas yang menuai keberatan, serta insiden tiang listrik PLN yang roboh menimpa lumbung pangan KUB Uma Aru di Desa Kakiang.
Turut hadir dalam rapat yang berlangsung pada Rabu 23 April 2025 di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa anggota Komisi II DPRD Sumbawa antara lain Ridwan SP.M.Si., Juliansyah SE, Ida Rahayu SAP, Ahmad Nawawi, Ademudhita Noorsyamsu SAP, H Andi Mappeleppui, dan Kaharuddin Z. Dari pihak eksekutif dan BUMN hadir Manager UP PLN Sumbawa beserta jajaran, Camat Labuhan Badas, dan Kepala Desa Labuhan Badas.
Mengawali rapat, Muhammad Zain SIP menyampaikan harapan agar pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak terkait.
Perwakilan Aliansi LSM, Abdul Hattab, menyampaikan keberatan pemilik lahan di Dusun Empan Desa Labuhan Badas atas keberadaan gardu listrik di tanah mereka. "Kami sudah berulang kali menyampaikan permasalahan ini kepada PLN, namun belum ada penyelesaian. Padahal tiang ini diperkirakan sudah berdiri sejak tahun 1984. Kami mempertanyakan dasar hukumnya sejak dulu, karena pemilik lahan setiap tahun membayar pajak. Kami meminta PLN untuk tidak merugikan rakyat dan membuat kesepakatan baru dengan pemilik lahan, mengingat keberadaan gardu ini menurunkan nilai tanah dan menghambat rencana pembangunan kos-kosan," tegasnya.
Ketua KUB Uma Aru Desa Kakiang, Erfan, menyampaikan kerugian akibat tiang listrik PLN yang roboh menimpa lumbung pangan kelompoknya. Ia menjelaskan bahwa lumbung pangan yang dihibahkan pada tahun 2015 itu sangat vital bagi pemberdayaan anggota KUB. "Kami sudah meminta pertanggungjawaban PLN, namun hanya ditawarkan perbaikan. Kami meminta ganti rugi agar kelompok kami dapat memberdayakan anggota untuk perbaikannya," ungkap Erfan.
Camat Labuhan Badas, HM Taufik, membenarkan adanya keluhan warga terkait gardu listrik yang mengganggu dan menyarankan agar PLN merelokasi tiang tersebut ke luar lahan warga. Senada dengan itu, Kepala Desa Labuhan Badas, H Usman, berharap agar aspirasi warganya dapat dipenuhi dan tidak dirugikan.
Menanggapi keluhan tersebut, Asisten Manager UP PLN Sumbawa, Dhany SP, memperkirakan gardu listrik tersebut dibangun pada tahun 1980-an dan mengakui tidak adanya perjanjian tertulis, namun mengklaim adanya komunikasi lisan saat itu. Ia berpegang pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 serta peraturan pemerintah terkait kompensasi. Dhany menjelaskan bahwa kompensasi hanya diberikan untuk Gardu Induk, Pembangkit, dan Saluran Tegangan Tinggi di atas 70 KV, sementara gardu di Labuhan Badas hanya 20 KV. "Solusinya adalah relokasi berdasarkan surat keberatan pemilik lahan, dan PLN akan merencanakan serta mencari pembiayaannya. Kompensasi di lapangan tidak ada," jelasnya.
Manager UP PLN Sumbawa, Firman S, menambahkan bahwa dasar awal pembangunan adalah izin prinsip lokasi dari Kepala Daerah. Ia menjelaskan bahwa UU 30/2009 mengubah status BUMN menjadi pemegang izin saja. Terkait insiden tiang listrik jatuh, pihaknya telah membuka komunikasi dan menawarkan perbaikan, namun permintaan ganti rugi tidak sesuai ketentuan PLN.
Anggota Komisi II DPRD Sumbawa memberikan berbagai tanggapan. Kaharuddin Z menekankan agar ada titik temu yang tidak merugikan rakyat. H Andi Mappeleppui meminta agar ruang kompensasi bagi masyarakat dipertimbangkan. Ridwan SP mendesak PLN untuk menyelesaikan masalah ini di tingkat internal dengan komunikasi yang baik dan tidak melanggar hukum. Ahmad Nawawi menyoroti pentingnya mempertimbangkan radius aman gardu dari pemukiman dan meminta kejelasan RAB perbaikan lumbung pangan. Adhe Mudhita Nursyamsu meminta PLN mempelajari regulasi secara komprehensif dan memberikan perhatian serius kepada keluhan masyarakat.
Hasil dari RDP tersebut, Komisi II DPRD Sumbawa mengeluarkan beberapa rekomendasi penting:
Pertama ; PLN Sumbawa diminta untuk segera merelokasi keberadaan gardu listrik di pekarangan warga Dusun Empan Desa Labuhan Badas dalam waktu satu minggu, terhitung mulai hari ini (23 April 2025), dan melakukan evaluasi atas keberadaan gardu listrik yang mendapat keberatan dari pemilik lahan.
Kedua : Terkait tiang listrik yang menimpa lumbung pangan KUB Uma Aru, PLN diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan, dengan mekanisme yang diatur oleh PLN.
Ketiga : Apabila para pihak tidak menerima atau keberatan dengan rekomendasi ini, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.
"Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat dan PLN, serta menciptakan keadilan bagi semua pihak terkait" tutup Rozi menutup rapat. (AM)
What's Your Reaction?
