Ketua Karang Taruna Sumbawa Tekankan Peran Strategis Pemuda dan Regulasi Baru di Desa Plampang
Ketua Karang Taruna Sumbawa Tekankan Peran Strategis Pemuda dan Regulasi Baru di Desa Plampang
Sumbawa.Amarmedia.co.id – Karang Taruna "Ketapang" Desa Plampang, Kecamatan Plampang, menggelar kegiatan pembinaan dan penguatan kapasitas kelembagaan Minggu (11/1/2026) di Aula Kantor Desa Plampang yang dihadiri langsung oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Sumbawa, Ahmadul Kosasih, S.H.
Acara Pembinaan Karang Taruna Desa Plampang ini mengangkat tema Membangun Peran dan Motivasi Pemuda, hadir Kepala Desa Plampang Jufrianto bersama parat desa. Dari Kecamatan Hadir Sekcam, Abd. Talib, SH ketua BPD M. Jihad, Ketua Forum Karang Taruna Samba Kecamatan Plampang dari peserta, pengurus dan anggota Karang Taruna Samba Kecamatan Plampang, Pengurus dan Anggota Karang Taruna Ketapang Desa Plampang, Pramuka, Osis dari SMA dan SMK di Kecamatan Plampang serta unsur PKK Desa Plampang
Dalam kegiatan tersebut, Ahmadul Kosasih memberikan pemaparan mendalam mengenai sejarah, filosofi, serta regulasi terbaru yang menjadi landasan gerak organisasi kepemudaan ini. Ia mengingatkan kembali sejarah lahirnya Karang Taruna pada 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta Selatan, sebagai tonggak awal kebangkitan pemuda dalam kesejahteraan sosial.
Filosofi Adhitya Karya Mahatva Yodha
Ahmadul menekankan pentingnya setiap kader menjiwai semboyan Karang Taruna, yakni Adhitya Karya Mahatva Yodha.
"Artinya adalah pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, terampil, dan selalu berkarya. Atau secara singkat dapat dimaknai sebagai pejuang terampil dan berbudi luhur," ujar Ahmadul.
Ia menjelaskan bahwa Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat. Fokus utamanya adalah generasi muda di wilayah Desa atau Kelurahan yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial (UKS).
Salah satu poin krusial yang disampaikan dalam pembinaan ini adalah pembaruan payung hukum organisasi. Ahmadul mensosialisasikan Permensos No. 9 Tahun 2025, yang kini menjadi acuan dasar pembentukan Karang Taruna, menggantikan regulasi sebelumnya (Permensos No. 25 Tahun 2019).
Menutup pemaparannya, Ahmadul Kosasih menegaskan tentang struktur jabatan dan hubungan tata kerja dengan Pemerintah Desa. Ia menjelaskan bahwa masa jabatan pengurus Karang Taruna adalah 5 tahun.
"Karena Surat Keputusan (SK) pengurus diterbitkan oleh Kepala Desa, maka secara ex-officio Kepala Desa berkedudukan sebagai Pembina Karang Taruna di tingkat desa. Oleh karena itu, sinergi antara Karang Taruna dan Pemerintah Desa mutlak diperlukan," tegasnya.
Ia juga menjabarkan syarat-syarat formil bagi calon ketua dan pengurus agar organisasi dapat berjalan secara profesional dan akuntabel dalam membantu pembangunan di Desa Plampang.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Plampang dalam arahannya memberikan penekanan keras pada peran protektif pemuda. Ia meminta Karang Taruna menjadi benteng utama dalam membendung pengaruh negatif di lingkungan masyarakat.
"Karang Taruna harus mengoptimalkan diri. Katakan tidak pada narkoba, katakan tidak pada judi, pelecehan seksual, maupun tindakan kekerasan. Pemuda harus menjadi pelopor perbuatan positif dan menjadi garda terdepan dalam menjaga kondusivitas wilayah," ujar Abd. Talib, SH
Senada dengan Sekcam, Kepala Desa Plampang, Jufrianto, menyampaikan apresiasi tinggi atas terbentuk dan aktifnya kepengurusan Karang Taruna. Ia menaruh harapan besar agar organisasi ini menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam menyelesaikan problematika sosial.
"Kami berharap Karang Taruna bisa bekerja sama erat dengan desa untuk menanggulangi penyakit sosial yang sering timbul. Kami menunggu program-program inovatif dari para pemuda untuk kemajuan Desa Plampang," harap Kades Jufrianto.
Dalam sesi diskusi yang interaktif, forum membahas berbagai hal teknis meliputi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi),Sumber anggaran dan kedudukan organisasi dan Ide-ide program inovatif yang dapat dijalankan di desa. (AM)
What's Your Reaction?