Sekda Sumbawa H.Bas Buka Sosialisasi Perda dan Perbup Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah

Dec 14, 2023 - 18:01
Dec 14, 2023 - 18:13
 0  84
Sekda Sumbawa H.Bas Buka Sosialisasi Perda dan Perbup Tentang  Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Sekda Kabupaten Sumbawa Drs H.Hasan Basri MM
Sekda Sumbawa H.Bas Buka Sosialisasi Perda dan Perbup Tentang  Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Sekda Sumbawa H.Bas Buka Sosialisasi Perda dan Perbup Tentang  Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Sekda Sumbawa H.Bas Buka Sosialisasi Perda dan Perbup Tentang  Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Sekda Sumbawa H.Bas Buka Sosialisasi Perda dan Perbup Tentang  Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Sekda Sumbawa H.Bas Buka Sosialisasi Perda dan Perbup Tentang  Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah

Sekda Sumbawa H.Bas Buka Sosialisasi Perda dan Perbup Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah

Sumbawa. Amarmedia.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H.Hasan Basri MM membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 24 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah di Kabupaten Sumbawa. 

Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa pada Kamis, (14/12/2023). Hadir juga pada Kegiatan ini Staf Ahli Bupati, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sumbawa, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa, para Camat se-kabupaten Sumbawa,  Perwakilan Kepala OPD terkait.Sekwan DPRD, BUMN/BUMD di Kabupaten Sumbawa, Perwakilan Kantor Kemenag Kab Sumbawa, Lurah se Kec Sumbawa dan Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Sumbawa.

Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, H. M. Ali Tunru, S.Sos., menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan acara ini adalah UU 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat,PP Nomor 14 Tahun 2014 Tentang pelaksanaan UU 23 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2023 Tentang Pedoman Tehnis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah serta RKAT Baznas Kabupaten Sumbawa Tahun 2023.

Foto Ketua BAZNAS Sumbawa H.M.Ali Tunru.S.Sos ( Atas), Sebagian Peserta Sosialisasi ( Bawah)

"Tujuan kita adalah menyatukan persepsi tentang isi yang tertuang pada Perda dan Perbup Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah" Ucap Ketua BAZNAS Sumbawa.

Kemudian lanjutnya untuk mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah melalui peran UPZ ( Unit Pengumpul Zakat ) yang sudah terbentuk pada Organisasi Pemerintah Daerah, Kantor Kecamatan, BUMD dan Lembaga Pendidikan ( SD/MI, SMP/MTs di Kabupaten Sumbawa. Juga mendorong pembentukan UPZ  pada unit kerja yang sampai saat ini belum terbentuk baik pada Dinas Daerah /Instansi Vertikal, Kecamatan, BUMN/BUMD, Desa, dan Lembaga Pendidikan serta pada organisasi-organisasi lainnya di Kabupaten Sumbawa"Terangnya 

Masih kata  H.Ali Tunru, hasil yang diharapkan adalah adanya persamaan persepsi tentang isi PERDA maupun PERBUP tentang pengumpulan dan pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kabupaten Sumbawa, Terbentuknya UPZ di semua lini dari Tingkat Kabupaten sampai ke tingkat Desa dan adanya peningkatan penerimaan Zakat Infak dan Sedekah baik dari yang bersumber dari ASN, Pengusaha ,Pedagang, Petani, organisasi Profesi,maupun organisasi keagamaan lainnya.

"Dalam Tahun 2023 Baznas Kab. Sumbawa dapat mengumpulkan Zakat, Infak dan Sedekah sebesar Rp. 2.865.736686,- dan telah kami salurkan untuk turut membantu Pemerintah Kabupaten Sumbawa  dalam mengentaskan kemiskinan, yaitu melalui 5 (lima) program unggulan Baznas Sumbawa yaitu : Baznas Sumbawa Sehat ( Bantuan untuk Pengobatan Pasien dan program Stunting ), Baznas Sumbawa Cerdas ( Bantuan untuk Siswa/Siswi dan GTT pada SD/MI, SMP/Mts), Baznas Sumbawa Makmur ( Bantuan untuk Konsumtif dan Produtif   Baznas Sumbawa Peduli ( Bantuan untuk Bencana Alam, Program STBM, bantuan Air Minum dan Rumah Layak Huni )Baznas Sumbawa Takwa ( Bantuan untuk Masjid/Mushollah dan organisasi keagamaan lainnya" Pungkas Ali.

Senada dengan Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, M.M., akrab disapa Haji Bas, dalam sambutannya menyampaikan potensi Zakat di Kabupaten Sumbawa masih sangat besar. 

Sosialisasi ini akan bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam meningkatkan Kesejahteraan masyarakat. Apalagi Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah sudah ada regulasinya, sudah ada payung hukumnya. Selain itu, Perlu ada penyebaran informasi terkait pentingnya zakat serta transparansi informasi Pengelolaan Zakat agar dapat mencapai masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu hadir Narasumber yakni Ketua Umum MUI Kabupaten Sumbawa Dea Guru Syukri Rahmat SAg.M.M.Inov. Dirinya mengajak memperkuat Baznas karena Baznas merupakan lembaga resmi pemerintah yang dibentuk untuk mengelola zakat. "Berzakat melalui lembaga resmi seperti Baznas, dapat menjaga keikhlasan kita dalam beribadah khususnya zakat" Urai Dea Guru Cuk.

Narasumber 2 Ustaz H Faisal  Salim SAg.M.M.Inov menyampaikan bahwa Zakat penghasilan tidak hanya gaji, melainkan semua penghasilan dari profesi yang didapatkan bila mencapai haul dan nisab maka wajib zakat misalkan profesi sebagai dokter, advokat, konsultan dan lainnya.

"Keberadaan perda dan Perbub hendaknya dimaknai sebagai bentuk anugerah kepada kita bahwa pemerintah mengajak kita untuk mengeluarkan zakat yang merupakan bagian dari rukun Islam yang kedudukannya sama dengan sholat",Ungkapnya.

Narasumber 3, disampaikan oleh Sekretaris Baznas Kab. Sumbawa, Dr. Supriyadi, S.HI.,M.HI

"Alhamdulillah perda terbit tahun 2022 setelah mengalami proses yang panjang di DPRD Sumbawa karena terkendala covid 19. Dengan adanya Perda dan Perbub ini menjadi payung hukum dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Sumbawa"Terang  Doktor Muda Hukum ini. 

Kemudian lanjutnya, Sejauh yang kami amati, daerah yang sudah memiliki regulasi tentang zakat, maka pengumpulannya mengalami peningkatan

Perda dan Perbub juga mengakomodir zakat bagi perusahaan, kontraktor dan sejenisnya yang nantinya bisa ditarik zakatnya sebanyak 2.5 persen

Langkah awal untuk memaksimalkan pengumpulan zis melalui Baznas kab. Sumbawa, Baznas akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada semua Dinas/Instansi, Kecamatan, Desa, Masjid mushollah, Sekolah dan lain-lain yang nantinya UPZ ini akan berfungsi sebagai perpanjang tangan Baznas dalam pengumpulan zakat.(AM)

  

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow