RDP Lintas Komisi DPRD Sumbawa: Soal Tambang Elang Dodo dan Rinti, Tiga Poin Tegas Jadi Rekomendasi!

amramr
Dec 6, 2025 - 15:54
Dec 6, 2025 - 19:23
 0  81
RDP Lintas Komisi DPRD Sumbawa: Soal Tambang Elang Dodo dan Rinti, Tiga Poin Tegas Jadi Rekomendasi!

RDP Lintas Komisi DPRD Sumbawa: Soal Tambang Elang Dodo dan Rinti, Tiga Poin Tegas Jadi Rekomendasi!

Sumbawa, Amarmedia.co.id  — Proyeksi eksploitasi tambang oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Konsesi Elang Dodo dan Rinti menuai pro dan kontra yang memanas. Merespons aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi (I, II, dan III) pada Jumat, 5 Desember 2025, di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II.

RDP ini menjadi forum penting yang mempertemukan pihak legislatif, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sumbawa, Kuasa Direksi PT AMNT, dan elemen masyarakat sipil, termasuk Forum Komunikasi Sumbawa Menggugat (FKSM) yang diketuai Tonil Seran, Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D), serta perwakilan Organisasi Kepemudaan dan Kampus.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, H.M Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, didampingi Ketua Komisi II I Nyoman Wisma, S.I.P, Sekretaris Komisi 2 H Zohran SH.dan Wakil Ketua Komisi III Sri Wahyuni, S.AP.

Suara Rakyat: Tolak Tambang dan Kekhawatiran Kutukan Sumber Daya Alam

Dalam sesi hearing, pandangan menolak dari perwakilan masyarakat disampaikan dengan tegas dan emosional.

Imran, dari Sekretaris FKSM, menyatakan, "Perjalanan ini belum selesai, tapi dengan semangat yang kita punya, kita akan mencapai semua tujuan. Sumbawa Menggugat menolak eksploitasi PT AMNT!" Ia menekankan bahwa perjuangan ini didasari kesadaran untuk melindungi lingkungan dan memastikan hak rakyat terpenuhi.

Senada, perwakilan dari FK2D dan Kepala Desa Labuhan Burung Iwan Putra Dinata menyoroti pengalaman Kabupaten Sumbawa di masa lalu terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang dirasa tidak adil dibandingkan dengan daerah penghasil lainnya.

"Tahun lalu kita harus rela [mendapat] 57 M, sementara KSB sebagai daerah penghasil 156 M. Lalu Sumbawa dapat apa?" tanya Kepala Desa Labuhan Burung, menegaskan kekhawatiran agar kekeliruan masa lalu tidak terulang kembali, dan mereka sepakat menolak tambang bila tidak menjamin kemakmuran Sumbawa.

Sementara itu, Kepala Bappeda, Dr. Dedy Hariwibowo, turut menanggapi kekhawatiran ini dengan rasional, menyatakan bahwa kekhawatiran masyarakat tentang 'kutukan sumber daya alam' adalah hal yang sangat rasional. "Apabila tambang ini habis, maka kalau tidak siap sumber daya yang terbarukan lain. masyarakat itu akan kembali miskin lagi," katanya, menekankan pentingnya merencanakan sektor terbarukan seperti pertanian dan pariwisata.

Setelah mendengarkan paparan pro dan kontra dari semua pihak, RDP Lintas Komisi menghasilkan tiga poin rekomendasi penting yang bersifat mengikat bagi Pemerintah Daerah dan PT AMNT:

 1. Mendorong Pemkab Sumbawa untuk meminta kejelasan terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT AMNT di blok Elang Dodo dan Rinti, mencakup aspek kelayakan lingkungan, teknis-ekonomi, dan sosial, demi manfaat seluasnya bagi Sumbawa. 

 2. Meminta kehadiran Presiden Direktur PT AMNT untuk mengikuti diskusi atau hearing selanjutnya bersama Bupati, Pimpinan DPRD, jajaran Pemda, FK2D, FKSM, dan FKBD. 

3.DPRD Kabupaten Sumbawa akan melaksanakan kunjungan lapangan atau pengawasan bersama Pemerintah Daerah Sumbawa ke lokasi konsesi PT AMNT. 

Wakil Ketua I DPRD H.M Berlian Rayes menyimpulkan bahwa Sumber Daya Alam (SDA) harus dijaga dengan kehati-hatian. "Jangan tergopoh-gopoh... [sehingga] tak mendapat dampak yang berarti untuk kemakmuran rakyatnya bila dibandingkan dengan risiko," tutupnya, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal aspirasi rakyat Samawa.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow