Klarifikasi di RDP DPRD Sumbawa: PT AMNT Jamin Kepatuhan Regulasi dan Tunggu 'Lisensi Sosial' Masyarakat
Klarifikasi di RDP DPRD Sumbawa: PT AMNT Jamin Kepatuhan Regulasi dan Tunggu 'Lisensi Sosial' Masyarakat
Sumbawa, Amarmedia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi (I, II, dan III) pada Jumat, 5 Desember 2025. Pertemuan yang menjadi forum krusial ini mempertemukan Kuasa Direksi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sumbawa, serta elemen masyarakat sipil, termasuk Forum Komunikasi Sumbawa Menggugat (FKSM), FK2D, Organisasi Kepemudaan, dan perwakilan Kampus.
Dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H.M Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, didampingi Ketua Komisi II I Nyoman Wisma, S.I.P, dan pimpinan komisi lainnya, PT AMNT memberikan klarifikasi mendalam mengenai status dan tahapan proyek pengembangan perusahaan.
Akui Keresahan dan Tahapan Visibilitas
Senior Manager External Relations PT AMNT, Ahmad Salim, yang hadir sebagai Kuasa Direksi, mengakui adanya keresahan di kalangan masyarakat terkait minimnya informasi mengenai rencana pengembangan (developer) perusahaan.
"Saya tidak bisa menyalahkan para akrivis (masyarakat). Karena memang strategi tahapan kami masih pada visibilitas (kelayakan)," jelas Ahmad Salim.
Ahmad Salim memaparkan, perusahaan saat ini masih berada pada fase evaluasi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan. Namun, tahap yang paling menentukan adalah Aspek Kelayakan Sosial.
"Apakah masyarakat Sumbawa berkenan memberikan lisensi sosial agar perusahaan ini bisa beroperasi atau tidak? Belum sampai di situ, karena nanti kalau kita akan melakukan konsultasi publik, datanya harus sudah tuntas," tegasnya, menyoroti pentingnya dukungan sosial dari masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Salim menekankan dua poin krusial mengenai status hukum AMNT Sejak 1 Juli 2023, AMNT telah menjadi perusahaan publik (Tbk). Hal ini menuntut kewajiban legal dan regulasi yang jauh lebih ketat. Salim mengajak publik untuk memantau kinerja perusahaan secara terbuka melalui laman resmi perusahaan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tunduk pada Regulasi Indonesia
Kemudian lanjutnya, AMNT yang kini berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP), secara tegas tunduk pada aturan di Indonesia. Hal ini berbeda dengan era Kontrak Karya di mana posisi perusahaan dan pemerintah adalah sejajar. "Kalau sekarang posisinya adalah pemerintah sebagai pembina Pemberi Izin dan sebagai penerima (pajak/royalti). Jadi, apa kata pemerintah," imbuhnya.
Menyambut kekhawatiran yang disampaikan perwakilan masyarakat terkait potensi "kutukan sumber daya alam", Ahmad Salim melihat hal tersebut sebagai dorongan positif.
"Kekhawatiran dan kecemasan yang disampaikan oleh teman-teman semua adalah modal awal kita untuk mengawal proses ini supaya kita tidak terjebak di dalam sumber daya alam yang mengutuk," katanya.
Ahmad Salim berharap pertemuan di RDP DPRD Sumbawa ini menjadi contoh model bagi investasi besar lainnya, di mana dukungan dan pengawalan dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar proyek dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal.(AM)
What's Your Reaction?