DPRD Sumbawa RDP Terkait Pengelolaan Sampah dan IPAL Amanwana Resort di Pulau Moyo, Komisi III Jadwalkan Turun Lapangan

amramr
Jun 19, 2026 - 08:33
Jun 19, 2026 - 08:49
 0  12
DPRD Sumbawa RDP Terkait Pengelolaan Sampah dan  IPAL  Amanwana Resort di Pulau Moyo, Komisi III Jadwalkan Turun Lapangan
DPRD Sumbawa RDP Terkait Pengelolaan Sampah dan  IPAL  Amanwana Resort di Pulau Moyo, Komisi III Jadwalkan Turun Lapangan
DPRD Sumbawa RDP Terkait Pengelolaan Sampah dan  IPAL  Amanwana Resort di Pulau Moyo, Komisi III Jadwalkan Turun Lapangan

DPRD Sumbawa RDP Terkait Pengelolaan Sampah dan IPAL  Amanwana Resort di Pulau Moyo, Komisi III Jadwalkan Turun Lapangan

SUMBAWA BESAR, Amarmedia — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi pertemuan antara warga, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan manajemen PT Moyo Safari Abadi (Amanwana Resort) pada Senin (15/06/2026). 

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD ini difokuskan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas operasional, pengelolaan limbah, dan status perizinan lingkungan hotel mewah tersebut di Pulau Moyo.

Pertemuan strategis ini menghadirkan perwakilan masyarakat, Kepala Desa Labuhan Aji, sejumlah elemen LSM, manajemen PT Amanwana, Camat Labuhan Badas Ardian Pranata serta jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa.

Dalam ruang rapat, perwakilan Lembaga Swadaya masyarakat Lembaga Pemerhati Desa (LSM LPD) Aji Rusdianto akrab di sapa Raja mengapresiasi langkah cepat DPRD Sumbawa yang bersedia menerima dan memediasi surat pengaduan mereka. Kendati demikian, warga menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk meminta tindak lanjut nyata dan solusi konkret, bukan sekadar mendengarkan aspirasi tanpa eksekusi.

Ia menyoroti sejumlah poin krusial, di antaranya dugaan penggunaan lahan yang masuk dalam konteks kawasan hutan lindung, meskipun status yang diketahui sejauh ini adalah Hak Guna Usaha (HGU). Mengacu pada komitmen Pemerintah Daerah melalui Bupati Sumbawa, warga menuntut ketegasan dalam menjaga kelestarian hutan lindung di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.

Selain isu pemanfaatan lahan,  LSM Rifqi Arga mendesak transparansi terkait dokumen administrasi perizinan, pengelolaan emisi, pengelolaan air limbah, serta kepemilikan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Layak Operasi (SLO) terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala Desa Labuhan Aji Sofyan turut menyampaikan keluhannya. Ia meminta agar pihak Amanwana Resort tidak mengabaikan keberadaan pemerintah desa setempat, meskipun secara hierarki regulasi, kewenangan pengawasan berada di tangan pemerintah pusat.

"Kami meminta agar Amanwana melibatkan pemerintah desa dalam hal pengelolaan limbah. Selama ini, sampah dari kegiatan Amanwana ditengarai dibuang ke dalam hutan produktif warga," ungkap Kades Labuhan Aji. Sisi administratif pun diharapkan dapat ditembuskan ke desa agar aparatur setempat mengetahui dan mampu bertanggung jawab jika muncul persoalan di kemudian hari.

DLH Ungkap Hasil Uji Lab: Satu Parameter Melebihi Baku Mutu

Kepala Bidang I Pengawasan DLH Kabupaten Sumbawa, Dina Eka  memberikan penjelasan kronologis dari kacamata pengawasan daerah. Berdasarkan data rekam jejak DLH Kabupaten Sumbawa, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) PT Amanwana awalnya dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan dengan Nomor 22 Tahun 1991 tertanggal 16 Agustus 1991.

Merespons adanya pengaduan terkait limbah B3, DLH Sumbawa sebenarnya telah turun melakukan inspeksi lapangan pada tahun 2024 lalu. Hasil pengawasan kala itu menunjukkan operasional IPAL berjalan 24 jam sepanjang tahun, di mana limbah cair diolah dalam kolam penampungan untuk penyiraman tanaman, dan dinilai telah memenuhi kapasitas penampungan secara kimiawi maupun biologis.

Namun, kejutan muncul dari hasil uji laboratorium terbaru yang diterbitkan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi NTB per tanggal 6 April 2026.

"Dari enam parameter yang diuji, terdapat satu parameter yang melebihi baku mutu, yaitu tingkat kekeruhan air. Selain itu, ada catatan evaluasi mengenai kandungan minyak, lemak, dan total padatan tersuspensi (TSS)," jelas Dina.

Lebih lanjut, Dina memaparkan hambatan birokrasi yang dihadapi daerah. Karena PT Amanwana berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), maka kewenangan pengawasan dan penindakan perizinan berada penuh di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau dilimpahkan ke DLH Tingkat Provinsi. Pasca-inspeksi tahun 2024, DLH Kabupaten Sumbawa telah bersurat kepada KLHK (Divisi Jawa Bali) untuk meneruskan hasil pengawasan lapangan serta meminta pusat mendesak pemenuhan kelengkapan Pertek dan SLO. Namun hingga kini, pihak kabupaten belum menerima informasi apakah kementerian sudah turun ke lapangan atau belum.

Oleh karena itu, DLH Kabupaten Sumbawa meminta manajemen PT Amanwana agar ke depan, setiap laporan berkala yang diserahkan ke Pemerintah Pusat atau Provinsi tetap memberikan dokumen tembusan kepada DLH Kabupaten sebagai fungsi kontrol dan pembinaan daerah.

Tanggapan Amanwana: Akui Dokumen Hilang, Siap Dikoreksi

Menanggapi rentetan tudingan tersebut, pihak manajemen Amanwana Resort Faisal lubis menyambut positif agenda RDP yang digelar dan menegaskan komitmennya untuk tetap taat hukum. Perusahaan menjelaskan bahwa pengujian air limbah dan air sumur terakhir telah dilakukan pada akhir Mei lalu, dan hasilnya sudah diserahkan dalam pertemuan kedua di Badas.

Terkait hilangnya sejumlah dokumen administrasi perizinan, manajemen mengonfirmasi bahwa hal itu terjadi sejak masa pandemi Covid-19 akibat dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan. Kendati demikian, mereka memastikan operasional hotel tetap dipantau ketat melalui audit internal perusahaan yang berlaku secara nasional di enam cabang di Indonesia dengan predikat lulus, serta mengantongi sertifikasi kelayakan dari pihak ketiga.

Mengenai tuduhan tumpukan sampah, manajemen mengklarifikasi bahwa tumpukan yang dilaporkan warga berasal dari aktivitas luar area operasional Amanwana (wilayah Desa Labuhan Aji). Sedangkan untuk limbah berbahaya, perusahaan memberikan pembelaan. "Sampah B3 dari kegiatan Amanwana kami kirim ke Pulau Lombok karena di sana sudah ada pengolah yang tersertifikasi," urai Faisal perwakilan manajemen. 

Sementara terkait polusi genset, pihak hotel mengaku sedang berkoordinasi untuk bertransisi ke program energi baru terbarukan (EBT).

“Apabila ada operasional kami yang luput, kami meminta pengarahan. Kami welcome. Intinya, kami siap dikoreksi dan mengharapkan pendampingan dari Dinas LH,” ucap perwakilan Amanwana.

Penjelasan manajemen mengenai hilangnya dokumen akibat Covid-19 langsung disanggah keras oleh Ketua LPPK NTB, Sukriadi (Tamar). Ia menilai alasan tersebut hanyalah alibi semata. Menurut Sukriadi, jika terjadi kendala operasional atau kehilangan dokumen krusial, minimal harus ada komunikasi tertulis resmi yang dilayangkan kepada otoritas wilayah setempat.

Rekomendasi DPRD: Desak Pusat dan Jadwalkan Sidak Lapangan

Menutup jalannya RDP yang dinamis tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Syaifullah, membacakan sejumlah poin rekomendasi resmi dewan untuk menyelesaikan polemik lingkungan ini.

Rekomendasi akhir tersebut menetapkan tiga poin utama:

Pertama : Meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa melakukan komunikasi intensif dan koordinasi berkala terkait kelengkapan dokumen operasional Hotel Amanwana di Pulau Moyo.

Kedua : Meminta DLH Kabupaten Sumbawa segera bersurat kembali dan mendesak Kementerian LH/KLHK untuk segera turun tangan menindaklanjuti temuan parameter limbah yang tidak memenuhi baku mutu tersebut.

Ketiga : Merekomendasikan tim gabungan untuk turun langsung meninjau lokasi Hotel Amanwana. Pihak manajemen Amanwana diminta segera memberikan dan memfasilitasi jadwal kunjungan lapangan secara bersama-sama dalam waktu dekat.

DPRD Sumbawa menegaskan akan mengawal ketat persoalan ini demi memastikan investasi di Pulau Moyo tetap berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow