Mi6: Pemilu Belum Sepenuhnya Inklusif Jika Disabilitas Hanya Jadi Pemilih

amramr
Jun 19, 2026 - 05:45
Jun 19, 2026 - 05:46
 0  6
Mi6: Pemilu Belum Sepenuhnya Inklusif Jika Disabilitas Hanya Jadi Pemilih

Mi6: Pemilu Belum Sepenuhnya Inklusif Jika Disabilitas Hanya Jadi Pemilih

MATARAM.Amarmedia.co.id–Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 menilai, pelibatan penyandang disabilitas sebagai petugas pemilu tidak lagi semestinya dipandang sebagai bentuk belas kasih atau pemenuhan kuota semata. 

Di tengah upaya memperkuat kualitas demokrasi, langkah tersebut justru menjadi kebutuhan logis dan strategis yang harus ditempuh oleh penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun badan adhoc di semua tingkatan.

”Demokrasi tidak bisa meminta partisipasi penyandang disabilitas di bilik suara, tetapi pada saat yang sama membatasi keterlibatan mereka di meja penyelenggara pemilu,” tandas Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 Bambang Mei Finarwanto di Mataram, Jumat (19/6/2026).

Analis politik kawakan NTB yang karib disapa Didu ini menegaskan, pemilu sebagai pesta demokrasi harus memberi ruang yang setara bagi seluruh warga negara untuk terlibat, baik sebagai pemilih maupun sebagai bagian dari penyelenggara.

Menurutnya, demokrasi akan kehilangan sebagian maknanya apabila penyandang disabilitas hanya ditempatkan sebagai objek layanan tanpa diberi kesempatan menjadi subjek yang ikut mengelola proses demokrasi.

”Kalau negara menganggap penyandang disabilitas cukup cakap untuk menentukan masa depan bangsa melalui hak suara mereka, maka seharusnya negara juga percaya mereka cukup cakap untuk membantu menyelenggarakan proses pemilu,” tandas Didu.

Dia menegaskan, demokrasi tidak boleh setengah-setengah. Tidak bisa mengundang para penyandang disabilitas masuk sebagai pemilih tetapi ragu memberi ruang sebagai penyelenggara.

Menurut Didu, pelibatan penyandang disabilitas dalam rekrutmen badan adhoc pemilu, mulai dari PPK, PPS, KPPS hingga petugas pendukung lainnya, perlu dipandang sebagai investasi demokrasi. Alih-alih pemenuhan prinsip keterwakilan belaka.

Ia menjelaskan, selama ini diskusi mengenai disabilitas dalam pemilu sering berfokus pada hak memilih dan akses menuju tempat pemungutan suara. Padahal, demokrasi yang matang seharusnya juga memastikan seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.

”Kesetaraan itu nggak berhenti pada hak mencoblos saja. Kesetaraan itu juga berarti adanya kesempatan yang sama untuk mengabdi, bekerja, dan mengambil peran dalam proses demokrasi,” ujarnya.

Kesalahan Cara Pandang

Didu menilai ada kesalahan cara pandang yang masih berkembang di sebagian masyarakat. Di antaranya melihat penyandang disabilitas lebih sebagai kelompok yang membutuhkan bantuan dibanding kelompok yang memiliki kapasitas untuk berkontribusi.

Padahal, perkembangan pendidikan, teknologi, dan akses informasi telah melahirkan banyak penyandang disabilitas dengan kompetensi yang tidak kalah dibanding masyarakat pada umumnya. Mereka bekerja sebagai akademisi, pengusaha, aktivis, aparatur sipil negara, profesional, hingga pemimpin organisasi.

Menurutnya, pemilu semestinya menjadi ruang yang mencerminkan perkembangan tersebut. Karena itu kata Didu, yang harus dilihat adalah kompetensi dan kemampuan menjalankan tugas, bukan semata kondisi fisiknya. 

Banyak penyandang disabilitas memiliki kapasitas administrasi, pengelolaan data, komunikasi publik, hingga kepemimpinan yang sangat baik. Jika ruang itu tidak dibuka, maka kata Didu, yang rugi bukan hanya mereka, tetapi juga lembaga yang kehilangan talenta-talenta terbaik.

Lebih jauh, Didu menilai keberadaan penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara pemilu justru akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, salah satu kelemahan yang sering muncul dalam pelayanan publik adalah kebijakan dibuat oleh orang-orang yang tidak mengalami langsung hambatan yang dihadapi kelompok rentan. Akibatnya, banyak persoalan yang dianggap sepele justru menjadi kendala besar di lapangan.

Didu mencontohkan masih ditemukannya TPS yang sulit diakses kursi roda, informasi yang belum ramah bagi penyandang disabilitas sensorik, maupun layanan yang belum sepenuhnya memahami kebutuhan pemilih dengan ragam disabilitas tertentu.

Dalam kondisi tersebut, penyandang disabilitas memiliki keunggulan yang tidak dimiliki orang lain, yakni pengalaman hidup yang memungkinkan mereka melihat persoalan dari perspektif yang berbeda.

”Mereka memahami hambatan-hambatan itu bukan dari teori, melainkan dari pengalaman langsung,” ucap Didu.

Karena itu, kata mantan Eksekutif Daerah WALHI NTB dua periode ini, jangan heran jika para penyandang disabilitas ini sering lebih mampu menemukan masalah yang bahkan tidak terlihat oleh orang lain. 

”Perspektif seperti ini sangat berharga dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemilu,” ujarnya.

Menurut Didu, kehadiran penyandang disabilitas sebagai petugas pemilu pada akhirnya tidak hanya menguntungkan kelompok disabilitas, tetapi seluruh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa prinsip aksesibilitas hampir selalu menghasilkan manfaat yang lebih luas dibanding sasaran awalnya.

Sebagaimana jalur landai yang dibuat untuk pengguna kursi roda namun juga membantu lansia, ibu hamil, dan masyarakat umum, pelayanan pemilu yang dirancang lebih aksesibel akan meningkatkan kenyamanan seluruh pemilih.

”Pelayanan yang baik bagi kelompok paling rentan biasanya akan menjadi pelayanan yang lebih baik bagi semua orang. Karena itu pelibatan disabilitas sebenarnya bukan isu kelompok tertentu saja, melainkan strategi meningkatkan kualitas layanan pemilu secara keseluruhan,” katanya.

Memperkuat Legitimasi Demokrasi

Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Didu menilai pelibatan penyandang disabilitas juga akan memperkuat legitimasi demokrasi. Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi banyak negara demokrasi saat ini adalah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi-institusi negara.

Dalam situasi tersebut, penyelenggara pemilu perlu menunjukkan bahwa mereka benar-benar mewakili seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi.

Didu menegaskan, kehadiran penyandang disabilitas di dalam struktur penyelenggara mengirim pesan bahwa demokrasi membuka ruang bagi semua warga negara. Ketika masyarakat melihat tidak ada kelompok yang disisihkan, tingkat kepercayaan publik terhadap proses pemilu juga akan semakin kuat.

Dia melanjutkan, manfaat yang tidak kalah penting adalah dampak pendidikan sosial yang ditimbulkan. Setiap penyelenggaraan pemilu merupakan ruang pendidikan publik terbesar yang dimiliki negara. Jutaan warga berinteraksi langsung dengan petugas pemilu di berbagai tingkatan. Karena itu, ketika masyarakat melihat penyandang disabilitas menjalankan tugas sebagai petugas pemilu secara profesional, persepsi lama mengenai disabilitas perlahan akan berubah.

”Selama ini masyarakat terlalu sering melihat keterbatasannya. Padahal yang harus dilihat adalah kemampuannya. Ketika penyandang disabilitas memimpin rapat, melayani pemilih, mengelola administrasi, atau mengawasi jalannya pemungutan suara, masyarakat akan belajar bahwa mereka memiliki kapasitas yang sama untuk berkontribusi,” kata Didu.

Bahkan, kata Didu melanjutkan, perubahan cara pandang tersebut bahkan bisa menjadi salah satu warisan sosial terpenting dari penyelenggaraan pemilu yang inklusif. Sebab, stigma sering kali menjadi hambatan yang lebih berat dibanding kondisi disabilitas itu sendiri.

Karena itu, Didu mendorong KPU dan seluruh penyelenggara pemilu untuk mulai melihat pelibatan penyandang disabilitas sebagai kebutuhan kelembagaan, bukan sekadar program afirmasi.

Ia menegaskan bahwa rekrutmen petugas pemilu perlu membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi. Pada saat yang sama, penyelenggara juga perlu memastikan lingkungan kerja yang aksesibel sehingga seluruh petugas dapat bekerja secara optimal.

Didu menegaskan, ukuran demokrasi tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya warga yang datang ke TPS pada hari pemungutan suara. Demokrasi yang matang juga tercermin dari siapa saja yang diberi kesempatan untuk ikut menyelenggarakannya.

” Ketika penyandang disabilitas dipercaya menjadi petugas pemilu, negara sedang mengirim pesan bahwa setiap warga negara memiliki martabat, kapasitas, dan kesempatan yang sama. Di situlah demokrasi menemukan makna yang sesungguhnya” pungkasnya. (AM/Didu)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow