Peringatan Keras Badan Pangan Nasional: Jangan Main-Main dengan Kualitas Beras

amramr
Jul 26, 2025 - 06:27
Jul 26, 2025 - 06:31
 0  35
Peringatan Keras Badan Pangan Nasional: Jangan Main-Main dengan Kualitas Beras

Jakarta, Amarmedia.co.id  – Pemerintah menunjukkan keseriusan penuh dalam menjaga kualitas beras nasional. Setelah arahan tegas dari Presiden Prabowo Subianto, Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polri hari ini mengumumkan temuan terkait praktik tidak wajar dalam perberasan. Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, meminta seluruh pelaku usaha pangan, terutama beras, untuk tidak main-main dengan standar mutu produk mereka.

Dalam keterangannya di Jakarta, Arief Prasetyo Adi menekankan bahwa pangan adalah kebutuhan pokok masyarakat luas, sehingga kualitas dan informasi pada kemasan harus akurat. "Tugas kita semua untuk memastikan bahwa informasi pada kemasan yang di luar, itu isi produknya sama persis. Kalau tidak sesuai, artinya itu penipuan. Kita semua perlu corrective action," tegas Arief. Ia menambahkan bahwa semua aspek, mulai dari timbangan hingga mutu beras, harus benar-benar sesuai standar.

Arief juga mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas mengenai masalah beras. "Dulu waktu harga gabah di bawah Rp 6.500, beliau juga tegas. Jadi kita punya Presiden yang hari ini sangat memerhatikan petani, peternak, dan masyarakat. Jadi tolong jangan main-main mengenai kualitas beras," imbuhnya.

Standar Mutu Beras dan Imbauan untuk Konsumen

Persyaratan mutu beras yang wajib dipatuhi produsen telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Sebagai contoh, untuk beras premium, butir patah maksimal yang diizinkan adalah 15 persen, sedangkan untuk beras medium maksimal 25 persen. Jika butir patah melebihi ambang batas ini, beras tersebut dapat dikategorikan sebagai submedium atau beras pecah, dengan harga jual yang semestinya jauh lebih rendah.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan jeli saat memilih beras kemasan. Beras kemasan wajib memuat keterangan lengkap, seperti klasifikasi (umum atau khusus), jenis (pecah kulit, sosoh, merah, varietas lokal, organik, dll.), logo halal, nama dagang, kelas mutu (medium atau premium), berat bersih, nomor pendaftaran, tanggal produksi, serta nama dan alamat produsen/pengemas/importir.

"Perlu dijelaskan ke masyarakat bahwa beras apabila sudah di dalam kemasan, itu isinya harus sesuai dengan yang ada di kemasan. Apakah itu tergolong premium atau medium. Semua harus sesuai," jelas Arief. Ia mengakui, pengawasan pada beras curah (bulk atau loose) memang lebih sulit.

Terkait berat timbangan, Arief menegaskan, "Kalau di kemasan sudah disampaikan 5 kilogram, artinya beratnya harus 5 kilogram. Tidak boleh kurang, tapi kalau mau lebih, silakan." Ia menjadikan hal ini sebagai koreksi bagi semua pihak, mulai dari retailer, penggilingan padi, hingga pabrik beras. "Apalagi Bapak Presiden sangat concern dengan hal-hal yang bisa membuat masyarakat merugi. Beliau tidak mau ada itu," sambungnya.

Satgas Pangan Polri, sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap praktik tak wajar perberasan, baru-baru ini mengumumkan temuan tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai standar mutu yang tertera pada kemasan. Ke depannya, Satgas Pangan Polri akan terus memperluas penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras yang tidak sesuai mutu. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow