Model Koperasi Tambang Rakyat NTB Dipuji: Menkop & Kepala BPPK Sepakat Replikasi Nasional
Model Koperasi Tambang Rakyat NTB Dipuji: Menkop & Kepala BPPK Sepakat Replikasi Nasional
Sumbawa, Amarmedia.co.id — Skema pengelolaan pertambangan rakyat berbasis koperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah pusat. Menteri Koperasi dan UKM Feri Juliantoro bersama Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BPPK) Budiman Sujatmiko memuji model Koperasi Tambang Rakyat Selonong Bukit Lestari sebagai solusi pengentasan kemiskinan dan keadilan ekonomi.
Apresiasi tersebut disampaikan secara daring dalam acara penyerahan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Tambang Rakyat Selonong Bukit Lestari di halaman Kantor Bupati Sumbawa, Senin (17/11/2025).
Wajah Baru Konstitusi dan Industrialisasi yang Memerdekakan
Kepala BPPK, Budiman Sujatmiko, menegaskan bahwa koperasi tambang rakyat ini adalah implementasi nyata dari konsep besar pengentasan kemiskinan pemerintah: Berdata, Berdana, Berdaya.
"Ini bukan hanya model ekonomi, tetapi wajah baru bagaimana konstitusi bekerja untuk rakyat," ujar Budiman. Ia menambahkan bahwa NTB telah menjadi contoh nyata penerapan Asta Cita Presiden yang menempatkan koperasi sebagai motor keadilan ekonomi, dengan memastikan pengelolaan sumber daya dilakukan secara adil dan produktif.
Senada dengan Budiman, Menteri Koperasi Feri Juliantoro menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel yang diterapkan oleh Koperasi Selonong Bukit Lestari.
Menurutnya, praktik ini menunjukkan bagaimana koperasi mampu menjalankan fungsi hilirisasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara langsung. "Ini bukti bahwa tambang rakyat yang dikelola koperasi bukan hanya mungkin, tetapi mampu menjadi sumber kesejahteraan masyarakat," kata Feri.
Menkop Feri juga secara khusus mendorong percepatan pembentukan perusahaan tambang berbasis koperasi di seluruh Indonesia, meyakini bahwa koperasi yang kuat dapat menjadi benteng ekonomi rakyat di tengah dinamika industri tambang nasional.
Kedua pejabat tersebut sepakat bahwa dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang jelas, didukung koperasi yang profesional, model NTB ini layak direplikasi secara nasional sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan penekan praktik pertambangan ilegal.(AM)
What's Your Reaction?
