Jurus Anti-penjarakan NTB! Kapolda Jawab Ketua DPRD Gorontalo: "Kami Tidak Menangkap Rakyat Cari Nafkah, Tapi Merangkul ke Koperasi"
Jurus Anti-penjarakan NTB! Kapolda Jawab Ketua DPRD Gorontalo: "Kami Tidak Menangkap Rakyat Cari Nafkah, Tapi Merangkul ke Koperasi"
Sumbawa, NTB.Amarmedia.co.id — Model pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berbasis koperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menarik perhatian nasional. Kali ini, rombongan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, dipimpin oleh Ketua DPRD Idrus M. Thomas Mopili, datang khusus ke Sumbawa untuk melakukan "kunjungan belajar" terhadap skema yang dinilai berhasil menertibkan Penambang Tanpa Izin (PETI) menjadi penambang legal dan sejahtera.
Fokus kunjungan tersebut adalah praktik Koperasi Tambang Rakyat Selonong Bukti Lestari di Blok Lantung 2, Kecamatan Lantung, Sumbawa, bertepatan dengan momen penyerahan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang menjadi simbol kesejahteraan baru bagi anggotanya.
Rahasia NTB: Menangkap Perusahaan, Merangkul Rakyat
Dalam sesi dialog, Ketua DPRD Gorontalo Idrus M. Thomas Mopili secara terbuka meminta penjelasan dari Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, mengenai rahasia di balik keberhasilan NTB.
“Sebelum IPR resmi, tentu ada penambang tanpa izin. Tapi NTB berhasil menertibkan dan sekarang membagi SHU. Ini model yang harus kami pelajari,” ujar Idrus, menggarisbawahi kegigihan NTB mengubah masalah PETI menjadi solusi ekonomi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan memberikan jawaban yang tegas dan humanis mengenai kebijakan penindakan Polri di NTB:
“Kami punya prinsip, kami tidak mau menangkap masyarakat yang mencari nafkah untuk keluarga. Yang kami bersihkan adalah perusahaan-perusahaan dari luar yang merusak,” ucap Irjen Hadi.
Kapolda menjelaskan bahwa upaya utama Polri bukanlah kriminalisasi rakyat kecil. Sebaliknya, Polri mendorong penambang perorangan yang kerap menggunakan merkuri dan berisiko tinggi untuk masuk ke dalam koperasi. Langkah ini menjamin pekerjaan menjadi legal, aman, dan terkontrol. “Dengan masuk koperasi, rakyat yang tadinya hanya mencari makan bisa mendapatkan hak ekonomi yang layak,” tegasnya.
Potensi Triliunan Rupiah Menanti
Dukungan penuh terhadap model IPR ini juga datang dari legislatif daerah. Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaida, menambahkan bahwa DPRD telah menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait, mulai dari tata kelola hingga pajak daerah pertambangan rakyat.
Ia membeberkan perhitungan Kapolda NTB: jika 16 IPR di NTB berjalan maksimal, daerah ini berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 15,7 triliun. “Karena itu DPRD mendukung percepatan semua proses IPR,” katanya.
Model IPR koperasi ini, menurut Isvie, memberikan perbandingan nyata bagi masyarakat. Skema ini dinilai jauh lebih adil karena hasil tambang yang didapatkan akan kembali dan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Melalui kolaborasi segitiga antara Kementerian Koperasi, Kementerian ESDM, dan Polri, NTB kini diakui sebagai pionir yang berhasil mengawali era baru tambang rakyat: legal, beradab, dan menyejahterakan. Kunjungan belajar dari Gorontalo ini menjadi penegasan bahwa 'Jurus Anti-Penjarakan' NTB adalah cetak biru nasional untuk tambang rakyat yang berkelanjutan.(AM/Ken)
What's Your Reaction?
