Menjaga "Napas" Budaya Samawa: Tim Peneliti Universitas Samawa Dorong Perlindungan KIK Motif Kere Alang
Menjaga "Napas" Budaya Samawa: Tim Peneliti Universitas Samawa Dorong Perlindungan KIK Motif Kere Alang
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id – Kekayaan budaya Tau Samawa, khususnya dalam seni tenun Kere Alang, kini tengah diperjuangkan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang kuat. Dalam Diseminasi Motif dan Corak Kere Alang sebagai Ekspresi Budaya Samawa Menuju Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)" Senin 2 Maret 2026, Tim Peneliti Universitas Samawa (UNSA) yang dipimpin oleh Dr. Ike Wulan Ayu, mengungkapkan hasil riset mendalam mengenai motif dan corak Kere Alang sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) menuju perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Penelitian ini berangkat dari kegelisahan terhadap tantangan serius yang dihadapi ekspresi budaya lokal. Saat ini, Kere Alang mengalami pergeseran nilai dari simbol adat yang sakral menjadi sekadar komoditas pasar.
"Perubahan sosial dan ekonomi yang cepat membuat fungsi Kere Alang bergeser tanpa perlindungan hukum yang memadai. Selain itu, minimnya regenerasi penenun muda serta ketiadaan dokumentasi sistematis mengenai makna filosofis motifnya mengancam eksistensi hak komunal masyarakat adat kita," ujar Dr. Ike Wulan Ayu dalam paparannya.
Filosofi di Balik Benang Emas
Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan semiotika budaya dan analisis visual, tim peneliti membedah makna di balik simbol, warna, dan pola. Beberapa temuan penting terkait makna filosofis motif antara lain:
Motif Kembang Seramba Din: Melambangkan bahwa kemakmuran diri adalah prasyarat utama agar seseorang mampu menegakkan nilai-nilai agama dan kebenaran secara utuh.
Motif Rata Ketik Hujan Emas, Alu Seli, Ketong Lonto, Panata Jajar Kemang: Rangkaian motif ini mengandung pesan bahwa kesuksesan sejati adalah kemampuan mewujudkan impian yang membawa kebahagiaan batin serta dampak positif bagi lingkungan sekitar.
Setiap unsur visual dalam Kere Alang ditegaskan bukan sekadar ornamen estetis, melainkan media transmisi nilai moral dan sosial lintas generasi.
Kepemilikan Komunal: Milik Bersama, Bukan Pribadi
Penelitian ini mendeskripsikan bahwa praktik pembuatan Kere Alang adalah sebuah Living Tradition (tradisi yang hidup).
Pertama Ruang Sosial.Merupakan proses menenun dilakukan dalam komunitas keluarga atau kelompok perempuan, menjadi media solidaritas dan penguatan identitas.
Kedua Hak Komunal. Motif dan teknik Kere Alang tidak dimiliki oleh individu, melainkan kolektif masyarakat Samawa. Setiap anggota komunitas berhak menggunakannya selama mematuhi norma adat.
Ketiga Karakter Tradisional. Diatur oleh norma adat untuk menjaga keaslian, menjadikannya bukti kuat sebagai ekspresi budaya tradisional berbasis komunitas.
Jejak Riset dan Dukungan Kesultanan
Tim peneliti melakukan observasi luas di 24 kecamatan, termasuk kunjungan ke situs bersejarah seperti Bala Datu Busing (Lape) dan Bala Dea Imam (Empang). Diskusi intensif dilakukan bersama tokoh kunci, di antaranya YM Sultan Muhammad Kaharuddin IV. Peneliti telah bersilaturahmi dan mendapatkan surat persetujuan serta dukungan penuh dari Kesultanan Sumbawa.
Budayawan & Kolektor: Diskusi dengan Bapak Haji Hijaz, Bapak Syukri Rahmat, Bapak Iwan Tambora, serta pihak Dekranasda dan Majelis LATS.
Data sebaran penenun juga terpetakan dengan rinci, mulai dari sentra di Desa Poto (Moyo Hilir), Desa Simu (Maronge), hingga Desa Kalimango (Alas). Sementara penenun tenun ikat teridentifikasi di wilayah Labuhan Badas, Moyo Hilir, dan Labangka.
Riset ini tidak hanya berhenti pada dokumentasi, tetapi juga menawarkan strategi pengembangan ekonomi masyarakat melalui:
Diversifikasi Produk dengan pengembangan Kere Alang ke dunia fashion, aksesori, interior, hingga suvenir budaya.
Inovasi & Kolaborasi. Mengajak desainer lokal dan nasional untuk berkolaborasi tanpa menghilangkan "pakem" atau aturan dasar motif tradisional.
Juga Branding. Pengemasan modern dengan storytelling budaya dan sertifikasi produk lokal untuk meningkatkan nilai jual tanpa menggerus tradisi.
Langkah Hukum: Menuju Perlindungan KIK
Sebagai langkah konkret, telah dilaksanakan FGD Lintas OPD pada 13 Januari 2026 untuk membahas perlindungan KIK di Kabupaten Sumbawa. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Kere Alang sangat layak dilindungi berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
"Pencatatan sebagai KIK akan memberikan perlindungan defensif terhadap klaim pihak luar serta menjadi instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan budaya sekaligus mendukung kedaulatan ekonomi masyarakat Samawa," pungkas Dr. Ike. (AM)
What's Your Reaction?
