Kemenkumham NTB Kawal Perlindungan Hukum 50 Motif 'Kere Alang' Sumbawa sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

amramr
Mar 2, 2026 - 19:55
 0  8
Kemenkumham NTB Kawal Perlindungan Hukum 50 Motif 'Kere Alang' Sumbawa sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkumham NTB Kawal Perlindungan Hukum 50 Motif 'Kere Alang' Sumbawa sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Sumbawa Besar Amarmedia.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya dalam melindungi warisan budaya lokal melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hal ini disampaikan dalam kegiatan diseminasi dan penyerahan hasil riset motif kain Kere Alang yang berlangsung di Sumbawa, Senin (2/3).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Anna, menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi strategis antara Universitas Samawa (UNSA) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang telah berhasil mengidentifikasi serta melakukan pendataan terhadap 50 motif dan corak khas Kere Alang.

Bukan Sekadar Motif, Tapi Identitas Bangsa

Dalam sambutannya, Anna menekankan bahwa Kere Alang merupakan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang memiliki nilai luhur dan filosofis tinggi.

 "Kere Alang bukan hanya motif atau hiasan semata, melainkan adaptasi identitas dan pengetahuan lokal yang berisi nilai filosofis serta perjalanan sejarah masyarakat Sumbawa. Di dalamnya terkandung hubungan manusia dengan alam, semesta, dan Sang Pencipta," ujar Anna.

Ia juga memperingatkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang kuat, kekayaan budaya seperti ini sangat rentan terhadap klaim sepihak, komersialisasi yang tidak adil, hingga penghilangan asal-usul budaya.

Langkah Teknis Menuju Sertifikasi KIK

Pihak Kanwil Kemenkumham NTB mendorong agar pendataan ini segera ditingkatkan statusnya menjadi pendaftaran resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sesuai dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2017, terdapat lima unsur utama yang harus dilengkapi dalam dokumen deskripsi yakni Pemohon: Pihak yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan budaya (bukan sebagai pemilik tunggal, karena KIK milik bersama).

Kustodian: Pihak yang bertanggung jawab atas pendataan dan pengelolaan administratif.

 Maestro: Orang yang mewarisi atau pelaku utama dari ekspresi budaya tersebut.

 Filosofi & Historis: Penjelasan mendalam mengenai asal-usul dan makna setiap motif.

 

Referensi & Dokumentasi: Bukti pendukung baik berupa jurnal, artikel, berita, maupun hasil penelitian.

"Kami berharap proses ini tidak berhenti di pendaftaran saja, tapi berlanjut pada penguatan identitas budaya di tingkat nasional dan peningkatan kesejahteraan para perajin lokal," tambah Anna.

Dukungan Sektor Swasta dan Akademisi

Senada dengan hal tersebut, Manager Community Development PT Aman Mineral, Dimas Purnama, menyatakan bahwa program preservasi budaya ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang sosial budaya.

"Kami melakukan kajian akademik agar budaya Sumbawa tidak hanya bisa dinikmati, tapi juga dilindungi secara hukum. Kami akan terus berkolaborasi untuk memastikan langkah-langkah administratif terpenuhi agar warisan ini bisa dinikmati oleh generasi mendatang," ungkap Dimas.

cara tersebut diakhiri dengan prosesi simbolis penyerahan kain Kere Alang kepada Pengelola Museum Bala Datu Rangka, Yuli Andari, sebagai bentuk upaya konservasi dan dokumentasi sejarah 

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Sumbawa, Ketua Dekranasda Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, jajaran pimpinan Universitas Samawa kepala OPD, Para pengrajin Tenun Kere Alang se Kabupaten Sumbawa. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow