Fraksi PAN Beri Apresiasi Pertanggung Jawaban APBD, Sekaligus Soroti Kualitas Belanja dan Masalah Krusial Masyarakat
Fraksi PAN Beri Apresiasi Pertanggung Jawaban APBD, Sekaligus Soroti Kualitas Belanja dan Masalah Krusial Masyarakat
Sumbawa Besar, Amarmedia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa hari ini (14/7) melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Gitta Liesbano, S.H., M.Kn., ini berlangsung di Aula Utama Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa.
Hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori, Anggota Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Zulfikar Demitry, S.H., M.H., serta jajaran pejabat Pemda dan berbagai elemen masyarakat.
Fraksi PAN, melalui juru bicaranya Marliaten menyampaikan apresiasi atas penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terkait Raperda APBD 2024, serta capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun, Fraksi PAN menegaskan bahwa opini WTP hanyalah indikator kepatuhan administratif, bukan tolok ukur mutlak keberhasilan kinerja pemerintahan.
"Kami berharap, forum ini tidak hanya menjadi ruang formalitas penyampaian pendapat, tetapi juga menjadi wadah produktif untuk membangun kesepahaman dan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah pembangunan Kabupaten Sumbawa yang lebih baik, adil, dan berkelanjutan," tegas Marliaten .
Cermati Pendapatan dan Kualitas Belanja Daerah
Fraksi PAN mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar 99,76% dari target, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 107,25%. Meskipun mengapresiasi pencapaian ini, Fraksi PAN mempertanyakan apakah peningkatan PAD mencerminkan perbaikan nyata potensi ekonomi daerah atau hanya hasil penyesuaian target yang terlalu moderat. Fraksi PAN mendorong Pemda untuk berani menetapkan proyeksi yang lebih progresif dan disertai kebijakan optimalisasi nyata.
Terkait belanja daerah, dengan realisasi sebesar 95,53%, Fraksi PAN menilai serapan anggaran relatif baik. Namun, penyerapan anggaran harus dilihat dari sisi kualitas belanja, yaitu dampaknya terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PAN secara khusus menyoroti rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang hanya mencapai 41,69%. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan belanja darurat dan kemampuan merespons kondisi tak terduga seperti bencana alam atau krisis.
Fraksi PAN mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 mencapai Rp 93,48 miliar, angka yang cukup besar dan menunjukkan ketidakseimbangan perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Fraksi PAN meminta penjelasan rinci mengenai pemanfaatan strategis SILPA ini agar berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Laporan operasional yang mencatat defisit sebesar Rp 108,6 miliar juga menjadi perhatian. Fraksi PAN mendorong evaluasi komprehensif terhadap komponen beban operasional, khususnya belanja pegawai, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial, untuk memastikan anggaran berfokus pada hal-hal produktif.
Meskipun apresiasi terhadap WTP telah disampaikan, Fraksi PAN meminta Pemda untuk secara terbuka menyampaikan jenis rekomendasi BPK yang masih dalam proses penyelesaian dan strategi untuk mempercepat tindak lanjutnya, demi membangun kepercayaan publik.
Prioritas Fraksi PAN: LPG Subsidi, Perlindungan Perempuan & Anak, Pajak Kendaraan, dan Infrastruktur Kritis
Selain aspek keuangan, Fraksi PAN juga menyuarakan beberapa polemik yang menjadi perhatian masyarakat diantaranya adalah
terhadap ketersediaan LPG 3 Kg. Fraksi PAN menyoroti kelangkaan dan harga melambung LPG 3 Kg di tingkat pengecer, serta dugaan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Fraksi PAN menawarkan solusi Penambahan Jumlah Agen/Pangkalan terutama di desa berpenduduk padat, untuk mencegah monopoli dan memperlancar distribusi, Pendataan Ulang Penerima Subsidi, menyelaraskan data lokal dengan DTKS untuk memastikan subsidi tepat sasaran, Distribusi Tertutup Bertahap, Pembelian hanya dilayani bagi warga terdaftar di DTKS dengan menunjukkan KTP/kartu penerima manfaat dan Pengawasan Bersama yang Terintegrasi:
Fraksi PAN mengapresiasi pembentukan Satgas LPG 3 Kg namun menekankan aksi pengawasan langsung, penerimaan laporan cepat tanggap, tindakan tegas terhadap pelanggaran, dan pelibatan resmi aparat desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas dalam struktur kerja Satgas.
Demikian pula Perlindungan Perempuan dan Anak. Fraksi PAN mengusulkan perluasan cakupan Satuan Tugas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hingga tingkat desa/kelurahan, serta kerja sama Dinas P2KBP3A dengan Diskoperindag untuk pelatihan kewirausahaan dan akses permodalan bagi perempuan rentan.
Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mendesak Pemda menyusun mekanisme penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan usia kendaraan sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Fraksi PAN menilai penerapan tarif PKB yang sama untuk kendaraan baru dan lama tidak adil, memberatkan masyarakat, dan dapat menurunkan kepatuhan pajak.
Ada juga beberapa aspirasi masyarakat yakni Perbaikan Jembatan Cinta Alas. Fraksi PAN menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi Jembatan Cinta yang menghubungkan Desa Kalimango dan Desa Luar, Kecamatan Alas, yang masih rusak parah sejak Februari 2022. Jembatan ini adalah akses vital bagi masyarakat dan anak sekolah. Fraksi PAN merekomendasikan pembangunan ulang dengan perencanaan teknis yang matang, alokasi anggaran khusus, pelibatan masyarakat, dan integrasi dengan pengembangan wisata desa.
Penertiban Minimarket Berjaringan Nasional juga menjadi sorotan. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap toko swalayan berjejaring yang sudah beroperasi dan meminta Pemda untuk konsisten mengimplementasikan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghentian sementara penerbitan izin usaha minimarket berjejaring nasional.
Mengakhiri pemandangan umum, Fraksi PAN menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas lebih lanjut, dengan catatan bahwa seluruh masukan, koreksi, dan evaluasi yang disampaikan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah. (AM)
What's Your Reaction?
