DPRD Sumbawa Gelar Hearing Terkait Status Tenaga Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK Tahap Pertama
DPRD Sumbawa Gelar Hearing Terkait Status Tenaga Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK Tahap Pertama
Sumbawa. Amarmedia.co.id - DPRD Kabupaten Sumbawa melalui Komisi I dan IV menggelar Hearing terkait Status R2 dan R3 seleksi P3K tahap I pada Selasa 11 Februari 2025 diruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Muhammad Faesal SAP. M.M.Inov. Hadir para Anggota Komisi I dan IV diantaranya H Jabir SPd, Bunardi Amd.PI, Marliaten, H Zainuddin Sirat, I Ketut Sawitra dan Syukri HS bersama tim ahli DPRD Kabupaten Sumbawa.
Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa hadir Kepala BKAD Didi Hermansyah SE,Kabid Anggaran Dedy Ruslan, Kabag Organisasi Arif Alamsyah S.STP.M.Si, Sekretaris Dikbud Sudarli SPt.M.Si, Kabid Pengadaan Tenaga Kepegawaian BKPSDM Serahulluddin dan jajaran.
Hadir pula Pengurus PGRI kabupaten Sumbawa bersama para tenaga Honorer Guru, Satpol PP, Damkartan dan Tenaga Teknis lainnya
Ketua komisi I Muhammad Faesal menyampaikan bahwa fokus Hearing pada penyelesaian status R2 dan R3 pada seleksi P3K tahap pertama "Kita membutuhkan kajian akan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan kemampuan keuangan daerah" jelasnya.
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua III PGRI kabupaten Sumbawa Muhammad Redi SPd menyampaikan PGRI Sumbawa menjadi wadah bagi guru dan komunitas lainnya untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait status dan kesejahteraan tenaga honorer R2 dan R3, P3K, serta operator sekolah.
Terkait dengan tenaga teknis dari operator sekolah yang mengikuti tes P3K, Muhammad Redi berharap mereka dapat dikembalikan ke posisi semula sebagai operator sekolah. Hal ini untuk menghindari kekosongan operator di sekolah-sekolah dan memastikan operator tetap dapat bekerja dan berpenghasilan.
"Operator sekolah ini adalah jantung di beberapa sekolah. Tidak mungkin seorang kepala sekolah menjadi operator, tidak mungkin juga guru," ujar Redi
Selanjutnya, Redi juga menyampaikan tenaga honorer yang masuk database BKN dan non-database namun belum lulus dan juga bagi tenaga honorer dengan masa kerja antara 1 tahun dan di bawah 2 tahun. Mereka meminta kepastian terkait nasib tenaga honorer ini, apakah ada seleksi tahap kedua atau opsi lainnya.
Heni Handayati SPd selaku ketua Badan Khusus P3K dan Honorer PGRI Kabupaten Sumbawa, menyampaikan terkait dengan status R2 dan R3 dari tenaga teknis, kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan yang mengikuti tes P3K. Hasil yang kami rekap bahwa total keseluruhan R2 dan R3 adalah 893 orang dengan rincian R2 26 orang dan R3 867 orang. Mereka awalnya tidak mengetahui adanya kategori "penuh waktu" dan "paruh waktu". Setelah pengumuman, barulah diketahui adanya Kepmen PAN No. 16 Tahun 2025. Heni berharap ada kejelasan terkait penetapan status paruh waktu ini, berapa lama akan berlangsung, dan bagaimana kepastian upah minimum bagi mereka.
"Kami meminta penetapan segera untuk teman-teman R2 dan R3. Kepastian paruh waktu ini sampai kapan, apakah 1 tahun, 2 tahun, atau 3 tahun, untuk segera diselesaikan," tegas Heni.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah perpanjangan SK bagi P3K yang akan habis masa kontraknya pada Desember 2025. Heni mempertanyakan apakah perpanjangan SK akan otomatis atau ada proses pemberkasan ulang.
Atas hal tersebut Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Serahlihuddin menyampaikan bahwa terkait pengadaan pegawai, regulasi sepenuhnya berasal dari pusat. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai perpanjangan tangan. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki tujuan yang sama, yaitu menuntaskan seluruh tenaga non-ASN di Kabupaten Sumbawa.
Serahulluddin menjelaskan terkait status R2, R3, dan R4. R2 adalah kodegikasi untuk mengisi formasi yang ditentukan, R3 adalah tenaga non-ASN yang mengisi formasi tahun 2024, dan R4 adalah tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam kelompok data 1616. Dari data 1616, dikurangi yang mengisi formasi 2024 sebanyak 467 (terdiri dari tenaga pendidik, teknis, dan kesehatan), maka tersisa 1149. Jumlah inilah yang akan dicarikan solusi bersama.
"Kami yakin bahwa BKPSDM tidak mampu menyelesaikan persoalan ini sendiri, tentu dengan dukungan dan dorongan dari kita semua," ujar Serahulluddin.
Ia juga menyampaikan bahwa data 1149 telah disiapkan dan organisasi sedang menyusun rencana kebutuhan masing-masing peralatan daerah.
Kepala bagian organisasi Arif Alamsyah menambahkan bahwa pihaknya telah menyusun dokumen analisis beban kerja dan formasi yang telah disesuaikan dengan kondisi seluruh exiting perangkat daerah. Formasi ini telah disiapkan untuk guru, kesehatan, maupun tenaga teknis. Namun, berapa yang bisa diangkat tergantung dari BKPSDM dan BKAD.
Terkait operator sekolah, Sekretaris Dinas Dikbud Sudarli menyampaikan bahwa operator sekolah sangat penting karena data satuan pendidikan, kebutuhan sarana, siswa, GTK, hingga pengaturan jadwal pembelajaran dan kurikulum bergantung pada operator.
Sekdis Dikbud Kabupaten Sumbawa Sudarli menambahkan bahwa operator sekolah sangat penting, bahkan menjadi bagian utama. Selama ini, pengangkatan operator di SD bersumber dari non-PNS, bahkan ada yang PNSD. Jika tidak menemukan operator non-PNS atau tidak bisa dibiayai oleh sekolah, maka terpaksa mengorbankan guru. Ia berharap ke depan ada regulasi yang memungkinkan ada rekrutmen teknik di bawah SD seperti yang berada di bawah SMP.
Anggota Komisi I H Zainuddin Sirat dalam kesempatan itu mengimbau seluruh tenaga honorer untuk tetap tenang dan percaya bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut hingga ada kejelasan status yang mereka tunggu-tunggu. " Kami tentu bersama dengan lembaga DPRD akan membawa hasil pertemuan hari ini kepada Pemerintah Pusat,bila perlu ke DPR RI karena merekalah yang membuat peraturan atau regulasi dan juklak juknisnya. Bagaimanapun kita menekan Pemda mereka hanyalah sebagai pelaksana. Sehingga perlu kita ke Pusat sebagai bentuk komitmen kita untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di Kabupaten Sumbawa" sebutnya.
Hearing ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting diantaranya Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN melalui berbagai skenario kebijakan, termasuk dikeluarkannya Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, terhadap masukan harapan yang disampaikan tenaga non ASN yang ada di Kabupaten Sumbawa baik yang masuk kategori R2, R3 maupun R4 akan terus diperjuangkan bersama agar dapat terealisasi sesuai dengan harapan bersama
Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa bersama OPD terkait akan berupaya untuk menindaklanjuti kembali dengan melakukan konsultasi kepada Pemerintah Pusat baik DPR RI, Kemen PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk bersama -sama memperjuangkan apa yang menjadi harapan tenaga non ASN agar dapat diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi tenaga ASN di kabupaten Sumbawa. (AM)
What's Your Reaction?
