Angin Segar Legalisasi Usaha di Pulau Bungin: DPMPTSP Sumbawa Manfaatkan Konser Apung untuk Edukasi UMKM

amramr
Nov 4, 2025 - 20:36
Nov 4, 2025 - 20:36
 0  41
Angin Segar Legalisasi Usaha di Pulau Bungin: DPMPTSP Sumbawa Manfaatkan Konser Apung untuk Edukasi UMKM

Angin Segar Legalisasi Usaha di Pulau Bungin: DPMPTSP Sumbawa Manfaatkan Konser Apung untuk Edukasi UMKM

Sumbawa.Amarmedia.co.id - Dalam upaya serius mendorong legalitas usaha di tingkat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa bergerak cepat menyasar wilayah dengan tingkat kepemilikan izin yang masih minim. kepada. wartawan Selasa 4 November 2025 Sekretaris DPMPTSP menceritakan  bahwa pada Selasa, 28 Oktober 2025 lalu , DPMPTSP melaksanakan monitoring dan evaluasi sekaligus sosialisasi perizinan usaha di Pulau Bungin, Kecamatan Alas.

Kegiatan sosialisasi  tersebut dilakukan bertepatan dengan persiapan hajatan besar, yaitu Konser Apung Pulau Bungin 2025, yang menjadi momentum berkumpulnya para pelaku UMKM lokal.

Berkoordinasi dengan Pelaksana Kegiatan, Tyson Sahabuddin, tim DPMPTSP berhasil mendapatkan panggung untuk menyampaikan materi perizinan kepada para pelaku usaha dan masyarakat setempat yang hadir dengan antusiasme tinggi.

Empat Pilar Pentingnya Izin Usaha

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sumbawa H.Yudi Patria Negara ST MT yang memimpin pemaparan, menekankan bahwa perizinan usaha adalah kunci untuk meningkatkan ekosistem investasi dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha.

Berdasarkan rekapitulasi, tingkat pengusaha yang memiliki izin di Pulau Bungin masih sangat minim. Padahal, izin usaha itu adalah jaminan bagi masa depan bisnis pelaku UMKM "ujarnya.

Beberapa keuntungan signifikan mengurus perizinan usaha yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi Perlindungan Hukum. Usaha menjadi legal dan terhindar dari potensi sanksi administratif atau pidana.

Akses Permodalan. Legalitas mempermudah pelaku usaha mengakses pinjaman atau pembiayaan dari lembaga keuangan, termasuk perbankan.

Mengikuti Program Pemerintah. Pelaku usaha berizin berhak mengikuti berbagai program, pelatihan, dan pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Meningkatkan Kepercayaan. Izin usaha yang sah meningkatkan kredibilitas di mata konsumen, mitra bisnis, dan investor, serta mempermudah rencana ekspansi.

Manfaatkan OSS-RBA dan UU Cipta Kerja

Dalam kesempatan itu, masyarakat Pulau Bungin juga diberikan pemahaman mengenai upaya reformasi yang telah dilakukan pemerintah untuk mempermudah perizinan.

Pemerintah telah memperkenalkan Sistem OSS Berbasis Risiko (Online Single Submission-Risk Based Approach/RBA) yang memungkinkan pelaku usaha mengurus izin secara daring melalui portal terpadu (oss.go.id). Sistem ini juga memungkinkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas dasar usaha.

Selain itu, penyederhanaan birokrasi ini diperkuat melalui implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menghapus regulasi tumpang tindih, menjadikan proses perizinan lebih cepat, efisien, dan berdaya saing.

Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif di mana UMKM Pulau Bungin dapat menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman, serta membuka peluang akses permodalan dan pasar yang lebih luas. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow