Anggota Komisi II Muhammad Zain : Dorong Tambang Rakyat dan Hentikan Tambang Ilegal oleh Investor Asing

amramr
Dec 5, 2024 - 07:47
Dec 5, 2024 - 09:49
 0  88
Anggota Komisi II Muhammad Zain : Dorong Tambang Rakyat dan Hentikan  Tambang Ilegal oleh Investor Asing
Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Muhammad Zain

Anggota Komisi II Muhammad Zain : Dorong Tambang Rakyat dan Hentikan Tambang Ilegal oleh Investor Asing

Sumbawa. Amarmedia.co.id - DPRD Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan hearing dengan berbagai pihak terkait dengan permasalahan Pertambangan Ilegal yang dilakukan oleh investor asing di Kecamatan Lantung Rabu 4 Desember 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov. dihadiri pimpinan DPRD lainnya H.M.Berlian Rayes SAg.M.M.Inov, Zulfikar Demitry SH MH. ketua Komisi II I Nyoman Wisma, Sekretaris Komisi Zohran SH dan anggota diantaranya Muhammad Zain SIP, Juliansyah SE, Edy Syarifuddin, Ahmad Nawawi, Sri Wahyuni SAP, H Jabir SPd, Kaharuddin Z. H.Zainuddin Sirat 

Dari Pemda Hadir Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Pembangunan Hukum dan Pemerintahan (PHP) I Ketut Sumadi Arta SH, Kepala Dinas Kesehatan Junaidi S.Si, M.Si APt Kadis Lingkungan Hidup Ir Syafruddin Noor, Kabag Hukum H Asto Wintioso SH dan jajaran Pemerintah Daerah bersama Camat Lantung, Moyo Hulu, Lape dan Lopok serta Kepala desa di empat Kecamatan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut telah mengidentifikasi sejumlah isu krusial terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa. Isu-isu tersebut mencakup pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pertambangan, dampak lingkungan yang signifikan, serta potensi konflik sosial

"Sesuai tugas dan fungsi kami di Komisi II, terkait beberapa masukan terhadap keberadaan tambang di kecamatan Lantung. Kami menerima keluarga kita dari Pungkit, dan kecamatan Moyo hulu. Kami menangkap bahwa ada pemilah bahwa ada tambang ilegal dan ada tambang rakyat" jelasnya 

Diungkapkannya, setelah mendengar masyarakat di Moyo Hulu. Hal ini harus jelas bahwa permasalahan pada keberadaan tambah ilegal yang dilakukan investor asing itu yang bermasalah sementara tambang rakyat tidak beresiko berdampak. 

"Jangan dipukul rata. Harus ada pemilah tambang rakyat yang ada di selatan sangat bermanfaat. Hanya saja tambang ilegal yang dilakukan asing ini yang merusak karena dilakukan secara besar besaran" ungkapnya 

Rozi akrab disapa Anggota Komisi II ini menceritakan bahwa telah berpuluh tahun rakyat menambang secara manual dan tak begitu berdampak namun sejak adanya investor asing membuat dampak lingkungan yang berbahaya dan ini harus dihentikan. Dirinya sepakat dengan pernyataan Kasi Trantib Kecamatan Lantung bahwa tidak boleh bahagia diatas penderitaan orang lain.

Diungkapkannya bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa telah melakukan upaya agar kegiatan pertambangan rakyat dapat legal. Komisi II sudah konsultasi ke ESDM Provinsi NTB dan mendapatkan informasi bagaimana upaya agar ada Legalitas dari tambang itu sendiri. Di UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara mengatur bahwa pertambangan rakyat bisa diterbitkan ijinnya. Lantung masuk dalam wilayah pertambangan rakyat. 

"Kami komisi II sudah memikirkan ini atas apa yang muncul dikemudian hari. Kami komisi II siap berkonsultasi dan meminta dukungan baik rekomendasi dan sebagainya karena izin IPR diterbitkan oleh pusat. Memang saat ini masih ada berbagai kendala. Nanti kita bersama - sama mengurus ini. Kami mewakili komisi II sepakat tambang manual sangat bermanfaat tapi tambang yang ilegal yang dilakukan dengan alat berat sangat berbahaya" pungkasnya.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow