Aliansi LSM Menggugat Surati DPRD Sumbawa, Tuntut PT Intam Beri Kompensasi Jalan Masyarakat
Aliansi LSM Menggugat Surati DPRD Sumbawa, Tuntut PT Intam Beri Kompensasi Jalan Masyarakat
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id— Aliansi LSM Menggugat Kabupaten Sumbawa melayangkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa pada Kamis, 21 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dan surat kuasa bersama dari masyarakat terkait penggunaan akses jalan pribadi oleh PT Intam tanpa adanya kompensasi.
Perwakilan Aliansi LSM Menggugat PT Intam Kabupaten Sumbawa Muhammad Taufan, menyampaikan kepada awak media bahwa jalan yang dilewati oleh perusahaan tersebut dibangun secara manual menggunakan anggaran pribadi oleh pemilik lahan atau masyarakat pada tahun 2017 lalu.
Kronologi Penggunaan Jalan Akses
Dijelaskannya bahwa jalan yang menjadi objek sengketa ini terletak di Desa Lebin, Kecamatan Ropang. Akses jalan tersebut membentang dari titik nol lokasi Pemanti hingga ke Eban/Talemir, yang merupakan titik lokasi operasional PT Intam.
"Kurang lebih selama 9 tahun, terhitung dari tahun 2017 sampai saat ini, jalan tersebut digunakan oleh PT Intam menuju wilayah pengeboran tempat perusahaan mereka beroperasi yang dimulai pada tahun 2026 ini," ujar Muhammad Taufan.
Aliansi LSM Menggugat sangat menyayangkan sikap PT Intam yang dinilai tidak bertanggung jawab kepada masyarakat selaku pemilik jalan. Hingga saat ini, pihak perusahaan dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk memberikan kompensasi atas penggunaan jalan atau lahan tersebut.
Taufan menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 43 Ayat 2, secara tegas dinyatakan:
"Jalan khusus tidak boleh digunakan untuk lalu lintas umum kecuali dengan izin penyelenggara Jalan khusus atau pemilik jalan."ungkapnya.
Desak DPRD Panggil Bupati hingga Kapolres untuk Cegah Konflik
Upaya permohonan audiensi ini dilakukan oleh Aliansi LSM Menggugat guna meminimalisir potensi yang dapat mengarah pada konflik horizontal di tengah masyarakat.
Melalui agenda audiensi yang akan digelar nantinya, pihak aliansi meminta dan berharap penuh kepada Ketua DPRD Sumbawa atau komisi terkait yang membidangi masalah ini untuk bersikap tegas dengan memanggil seluruh pihak berwenang.
Pihak-pihak yang didesak untuk dihadirkan antara lain Bupati Sumbawa,Kapolres Sumbawa,Kepala Bagian (Kabag) terkait tambang dan pembangunan, Camat Ropang, Kepala Desa Lebin, Manajemen PT Intam.
"Masyarakat berharap wakil rakyat dapat memediasi persoalan ini secara objektif agar hak-hak warga Desa Lebin selaku pemilik jalan dapat segera terpenuhi" pungkas Taufan.(AM)
What's Your Reaction?
