Sengkarut IPR Lantung: Aliansi LSM Bersatu Desak Penutupan Investor, Bupati Sumbawa Isyaratkan Bekukan Koperasi Jika Melanggar

amramr
Jul 13, 2026 - 19:59
 0  21
Sengkarut IPR Lantung: Aliansi LSM Bersatu Desak Penutupan Investor, Bupati Sumbawa Isyaratkan Bekukan Koperasi Jika Melanggar

Sengkarut IPR Lantung: Aliansi LSM Bersatu Desak Penutupan Investor, Bupati Sumbawa Isyaratkan Bekukan Koperasi Jika Melanggar

SUMBAWA.Amarmedia.co.id  — Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Sumbawa mendadak hangat. Sejumlah perwakilan dari Aliansi Sumbawa Bersatu yang terdiri atas gabungan 10 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media mendatangi gedung wakil rakyat. Mereka menyampaikan kegelisahan dan mosi tidak percaya atas aktivitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Lantung yang dinilai telah melenceng jauh dari komitmen awal kesejahteraan rakyat.

Rapat pini dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., Sekretaris Daerah (Sekda), Dr.H Budi Prasetyo S.Sos.MAP, Kepala Bapperida Dr. Dedy Hariwibowo, Perwakilan Kapolres Sumbawa, Pimpinan DPRD dan Anggota Komisi II dan III DPRD Kabupaten Sumbawa, unsur Forkopimda, serta perwakilan aliansi LSM Sumbawa Bersatu.

Perwakilan Aliansi LSM Sumbawa Bersatu Ary membuka penyampaian aspirasi dengan menyatakan sikap tegas menarik dukungan dari Koperasi Seloning Bukit Lestari. Komitmen awal pembentukan koperasi untuk mendongkrak ekonomi masyarakat lokal dinilai hanyalah kamuflase belata. Fakta mengejutkan di lapangan mengungkapkan adanya aktivitas pengerukan deposit atau area menambang (mining area) seluas 10 hektar yang nekat menerobos keluar dari wilayah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Sekretaris Aliansi LSM Sumbawa Bersatu, Imran Efendi SH memaparkan rentetan kejanggalan administratif dan teknis. Ia menyebutkan bahwa perjalanan IPR ini telah membuat Pemerintah Daerah (Pemda) berada di posisi ambigu akibat ketiadaan juklak dan juknis di tingkat kabupaten.

"Sejauh ini IPR hanya dijadikan pemanis lisensi hukum administrasi, namun asas keberadaannya tidak ada di lapangan. Mereka mengabaikan kewajiban teknis seperti kepemilikan sertifikat tambang, pelaporan berkala ke Pemda, hingga pembuatan sistem environmental (sedimentasi) di daerah hulu. Kami tidak ingin IPR ini menjadi starting politik yang tidak humanis dan Pemda dijadikan bulan-bulanan di media sosial. Sikap kami jelas segera beri police line, ciduk oknum yang bermain, dan kembalikan hajat ekonomi ini seutuhnya kepada rakyat," tegas Imran.

Senada dengan Imran, Penanggung Jawab Aksi dari LSM Mandiri, Iying Gunawan (didampingi Dudung Jayadi), mengaku merasa tertipu oleh janji manis pihak investor.

"Awalnya investor menjanjikan akan mengakomodir 500 penambang manual tradisional untuk masuk menjadi anggota IPR dengan skema saham 40% investor dan 60% koperasi demi menyumbang PAD Sumbawa. Nyatanya, ini adalah praktik kapitalisme liberal. Kami bolak-balik mengawal ini ke Mataram, tapi PAD-nya nol besar. Sebelum sungai-sungai kita rusak parah, kami minta ketegasan aparat hukum untuk menutup para cukong yang merusak alam Sumbawa," cetus Iying.

Dugaan Operasi Ilegal dan Pengabaian Hak SHU

Ketua FPPK, Abdul Hataf, turut menyoroti adanya laporan dari Dinas ESDM yang menyatakan bahwa tiga investor di kawasan tersebut—yakni PT Metro, TIB, dan Nusantara—sebenarnya belum diperbolehkan beroperasi sebelum memenuhi dokumen persyaratan lengkap.

"Faktanya mereka sudah panen berkali-kali sejak bulan Februari, tapi hasil itu dikembalikan ke perusahaan, bukan ke rakyat anggota koperasi. Ini omong kosong," tukas Hattaf

Aji Rusdianto (Raja), perwakilan aliansi lainnya yang meminta ketegasan Bupati untuk mengusir perusahaan nakal tersebut.

Lebih jauh, perwakilan Aliansi LSM menambahkan bahwa ketiga investor yang beroperasi di kolam 1 hingga 6 tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal selama delapan bulan terakhir karena dokumen UKL-UPL belum resmi terbit. Ironisnya lagi, muncul dualisme kepengurusan Koperasi Selonong Bukit Lestari, sementara Sisa Hasil Usaha (SHU) masyarakat pasca-pembagian di kantor bupati bulan Oktober lalu hingga detik ini belum dicairkan.

Melihat kacaunya tata kelola ini, Pimpinan DPRD Sumbawa, HM. Berlian Rayes menganalogikan situasi ini bak terkena jebakan. Kita seperti di-prank. Demi menyelamatkan aset daerah dan mencegah gejolak sosial yang lebih besar, penting untuk menghadirkan seluruh pihak terkait. Pak Bupati juga perlu memberikan atensi khusus dan berkoordinasi langsung dengan Gubernur NTB," saran Berlian.

Respon Bupati Sumbawa: Koperasi Terancam Dibekukan

Menanggapi rentetan protes keras dari mitranya di LSM, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP menyampaikan apresiasi mendalam atas fungsi kontrol yang dijalankan oleh Aliansi Sumbawa Bersatu. Bupati mengaku gerakan ini menjadi amunisi tambahan bagi Pemda untuk melakukan penertiban lapangan.

Namun, Bupati tidak menampik adanya dilema besar yang dihadapi pemerintah daerah di tingkat tapak.

"Saya harus sangat berhati-hati dalam mengambil tindakan penutupan portal tambang rakyat. Sebab di satu sisi, saya kerap didatangi oleh tokoh-tokoh masyarakat Lantung yang meminta agar tambang rakyat ini tetap dibuka demi menekan angka pengangguran. Namun, prinsip saya jelas: selain menertibkan, lingkungan juga harus lestari," urai Bupati Jarot.

Bupati membeberkan sejumlah kejanggalan yang juga menjadi catatan krusial Pemda, di antaranya belum terlihatnya dokumen resmi UKL-UPL, belum adanya dana jaminan reklamasi (talangan), tidak adanya sistem monitoring, belum jelasnya program CSR/pemberdayaan masyarakat, hingga nihilnya kontribusi PAD.

"Ini kondisi dilematis yang sudah terjadi. Atas dasar itu, kami segera mengambil langkah cepat bersama Forkopimda melalui dua poin utama pertama memanggil Pengurus Koperasi. Pemda Sumbawa akan segera memanggil Ketua Koperasi Selonong Bukit Lestari untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban menyeluruh. Kedua Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan bukti kuat bahwa koperasi tidak berjalan sesuai koridor hukum atau menyalahgunakan kemitraan, Pemda secara tegas akan membekukan koperasi tersebut. Dengan dibekukannya koperasi, secara otomatis seluruh aktivitas ketiga investor di lokasi tersebut dinyatakan ilegal dan wajib angkat kaki.

Bupati menutup penjelasannya dengan menyebutkan bahwa saat ini Pemprov NTB juga tengah menggodok regulasi teknis terkait monitoring sistem tersebut, dan Pemda Sumbawa berkomitmen mengawal penuh agar hak-hak masyarakat lokal tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir oknum. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow