Aliansi Sumbawa Menggugat Desak PT Intam Transparan Terkait Status Jalan di Desa Lebin
Aliansi Sumbawa Menggugat Desak PT Intam Transparan Terkait Status Jalan di Desa Lebin
SumbawaBesar.Amarmedia.co.id - , 24 Juni 2026 – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dan II DPRD Kabupaten Sumbawa dengan PT Intam, Rabu (24/6), diwarnai desakan keras dari Aliansi LSM Sumbawa Menggugat. Aliansi menuntut kejelasan status hukum dan iktikad baik perusahaan terkait pemanfaatan akses jalan di Desa Lebin yang selama ini diklaim perusahaan sebagai Jalan Usaha Tani (JUT).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III Syaifullah SPd.M.M.Inov. hadir anggota komisi II Muhammad Zain SIP, Jiansya SE dan H Andi Mappelepui. Dari pemerintah daerah juga hadir yakni Dinas DPMPTSP, Balai KPH Zona II, Camat Ropang,Kepala Desa Lebin dan Kepala Desa Ropang.
Perwakilan Aliansi, Muhammad Taufan, menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah status lahan yang kini digunakan sebagai jalur logistik PT Intam. Menurutnya, terdapat ketimpangan informasi antara klaim perusahaan dengan fakta di lapangan.
"Kami datang ke sini untuk menuntut transparansi. Perusahaan mengklaim jalan tersebut adalah JUT, namun faktanya itu adalah akses yang dibangun secara manual dengan biaya dan keringat masyarakat sendiri, termasuk kontribusi pribadi saudara Dodo," ujar Taufan di sela-sela rapat.
Senada dengan Taufan, rekan sejawatnya, Viktor, mempertanyakan legitimasi izin penggunaan jalan tersebut. Aliansi mencium adanya rumor bahwa penggunaan jalan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan hanya berlandaskan kesepakatan yang tidak merata.
"Kami butuh penjelasan krusial. Siapa yang memberi izin kepada PT Intam untuk menggunakan jalan pribadi warga sebagai akses operasional perusahaan? Jika perusahaan beroperasi di sana, maka wajib ada ganti rugi atau kompensasi yang jelas bagi pemilik lahan yang jalannya terdampak," tegas Viktor.
Aliansi juga menyoroti sikap perusahaan yang terkesan mengelak saat ditanya mengenai pertanggungjawaban kepemilikan lahan. Bagi aliansi, dalih "amanah sosialisasi" yang diusung perusahaan tidak bisa menjadi pembenaran untuk mengabaikan hak-hak pemilik lahan yang telah berinvestasi secara swadaya membangun jalan tersebut selama bertahun-tahun.
Dalam rapat tersebut, Well Sukrianto, anggota aliansi lainnya, mendesak DPRD agar bersikap tegas terhadap PT Intam. Aliansi menegaskan posisi mereka: jika permasalahan kompensasi dan status jalan belum tuntas, maka PT Intam harus menghentikan penggunaan jalan tersebut untuk kendaraan berat.
"Kami tidak ingin mendiskreditkan pihak mana pun, kami duduk di sini untuk mengurai benang kusut. PT Intam harus terbuka agar polemik ini tidak melebar menjadi konflik yang lebih besar. Intinya, apakah perusahaan memiliki iktikad baik untuk memberikan ganti rugi atau tidak? Itu saja yang masyarakat butuhkan," tambah perwakilan LSM.
Aliansi LSM Sumbawa Menggugat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga PT Intam menunjukkan tanggung jawab nyata. Mereka menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Sumbawa tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil atau merampas hak-hak yang telah dibangun warga secara mandiri selama ini.
"Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Sinergi itu harusnya saling menguntungkan, bukan justru menjadikan masyarakat sebagai korban dari operasional tambang," pungkas Taufan.(AM)
What's Your Reaction?