Ranperda APBD Sumbawa Tahun Anggaran 2024 Disetujui DPRD

Nov 30, 2023 - 08:50
Nov 30, 2023 - 08:56
 0  85
Ranperda APBD Sumbawa Tahun Anggaran 2024 Disetujui DPRD
Ketua DPRD bersama Pimpinan DPRD dan Bupati Sumbawa pada saat penandatanganan Berita acara APBD Tahun Anggaran 2024

Ranperda APBD Sumbawa Tahun Anggaran 2024 Disetujui DPRD

Foto Bupati Sumbawa Drs H.Mahmud Abdullah saat menyerahkan dokumen Pendapat Akhir Bupati kepada Ketua DPRD Abdul Rafiq SH (29/11/2023)

Sumbawa.Amarmedia.co.id  - Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 disetujui dan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Sumbawa pada Rapat Paripurna 4 DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Rafiq SH didampingi pimpinan lainnya, Drs. H. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si dan Nanang Nasiruddin S.AP., M.M.Inov.

Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah hadir langsung dalam rapat beragendakan Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda, dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa.

Sebelumnya Sekretaris Dewan Ir. A Yani membacakan Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Persetujuan Penetapan Rancangan peraturan Daerah kabupaten Sumbawa Tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.

"KESATU : Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.

KEDUA : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp.2.024.805.987.989,00 dengan rincian sebagai berikut : 1) Pendapatan ; Rp.2.019.805.987.989,00. 2) Belanja ; Rp.1.989.713.637.822,00.3) Surplus. ; Rp.0.030.092.350.167,00P 4) Pembiayaan : a. Penerimaan Pembiayaan : Rp.5.000.000.000,00. b.PengeluaranPembiayaan Rp. 35.092.350.167,00 c) Jumlah Pembiayaan Netto : (Rp.30.092.350.167,00) Sisa Lebih Pembiayaan AnggaranTahun Berkenaan Rp.00,00"Tutup Yani.

Atas Rancangan Keputusan tersebut DPRD kompak menyetujuinya dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara oleh Kepala daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa 

Foto : Sekretaris Dewan Ir A Yani (Atas) dan Jubir Badan Anggaran I Nyoman Wisma (bawah)

Sebelumnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan laporannya. Melalui jubirnya, I Nyoman Wisma, S.IP, mengatakan bahwa Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 2,019 Triliun, bertambah Rp 49,518 Milyar (3%) dari Pendapatan Daerah dalam APBD tahun anggaran 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 1,97 Triliun. Namun dari sisi Belanja Daerah, di samping alokasi Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Refresentasi dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta belanja-belanja yang bersifat wajib dan mengikat lainnya yang dialokasikan secara rutin setiap tahun anggaran, juga terdapat belanja-belanja yang harus dialokasikan pada Tahun Anggaran 2024. Seperti belanja Penyelenggaraan Pemilu Serentak sebesar Rp 38 Milyar, kekurangan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp 21,29 milyar, kenaikan gaji ASN sebesar Rp 39,90 Milyar, alokasi gaji PPPK Formasi 2023 Rp 61,07 Milyar, alokasi Tambahan Penghasilan PPPK sebesar Rp 14,27 milyar serta pembayaran angsuran pinjaman daerah Rp 31,39 milyar.

Dengan kondisi tersebut, baik pendapatan maupun belanja mengalami perubahan pagu anggaran bila dibandingkan dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, sehingga harus dirasionalisasi kembali dan perlu

dianggarkan berdasarkan tugas mandatori. Karena itu TAPD bersama seluruh OPD memerlukan langkah-langkah cermat dalam melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam penetapan Pagu Anggaran bagi setiap OPD pada tahapan Pembahasan KUA-PPAS APBD tahun rencana.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow