PT Ngali Sumbawa Mining Dituding Lakukan Perusakan Lingkungan

amramr
Jan 30, 2026 - 16:35
Jan 30, 2026 - 16:36
 0  42
PT Ngali Sumbawa Mining Dituding Lakukan Perusakan Lingkungan

PT Ngali Sumbawa Mining Dituding Lakukan Perusakan Lingkungan

Sumbawa Besar, Amarmedia.co.id - Komisi II,III dan IV DPRD Kabupaten Sumbawa mengeluarkan rekomendasi keras terhadap dugaan terjadinya pengerusakan lingkungan oleh PT Ngali Sumbawa Mining yang beroperasi di Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa. Rekomendasi itu ditegaskan pada rapat lintas komisi yang berlangsung Selasa (29/1).

“Jika dalam waktu dua minggu rekomendasi ini tidak dilaksanakan, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin operasional kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTB,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Muhammad Takdir SE MMInov. 

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II I Nyoman Wisma, serta dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, perwakilan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda, Kepala Bagian Hukum, perwakilan Polres Sumbawa, Plh Kepala Imigrasi Sumbawa, perwakilan petani Desa Lape, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Ngali Sumbawa Mining, serta Ketua Lingkar Hijau Sumbawa.

Pada awal rapat, Ketua Lingkar Hijau Sumbawa, Muhammad Taufan, memaparkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 10 Januari 2026. Dalam investigasi tersebut ditemukan sejumlah persoalan, antara lain kerusakan jalan usaha tani, lahan warga yang belum dibayar, rusaknya saluran irigasi, serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Ia menyebutkan, sebagian tenaga kerja dibayar Rp90 ribu per hari tanpa kontrak kerja yang jelas.

Berikutnya, Camat Lape, Ditta Frizki SSTP, dalam rapat tersebut membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang. Ia mengungkapkan, laporan pertama diterima pada awal September dari warga Desa Ngali. “Kami langsung melakukan peninjauan lokasi bersama kelompok masyarakat, kemudian melaporkannya kepada Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat rutin,” ujar Ditta.

Ia menjelaskan, laporan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat yang dipimpin Asisten II Setda Sumbawa dan dihadiri pihak perusahaan. Hasilnya, dikeluarkan sejumlah rekomendasi agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat. Peninjauan lanjutan kembali dilakukan pada Oktober bersama Komisi II DPRD dan OPD terkait.

“Dalam peninjauan lapangan, memang ditemukan saluran irigasi masyarakat yang terdampak akibat turunnya material dari lokasi tambang. Karena itu direkomendasikan agar dilakukan perbaikan secepatnya, terutama sebelum musim hujan, mengingat risiko air asam tambang,” jelasnya.

Ditta juga mengungkapkan, perusahaan sempat menggandeng pihak ketiga untuk melakukan kajian ulang. Namun hasil kajian tersebut dinilai tidak komprehensif dan tidak ditandatangani oleh tim peneliti. “Karena itu kami menolak menandatangani dan tetap berpegang pada hasil kajian OPD teknis yang turun langsung ke lapangan,” tegasnya.

Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, mempertanyakan status ketenagakerjaan karyawan PT Ngali Sumbawa Mining. Termasuk konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

Beberapa hal lain ikut dipertanyakan anggota Komisi bersangkutan.

Sementara itu, KTT PT Ngali Sumbawa Mining, Deni, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki 15 tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan telah menerima upah di atas upah minimum regional. Sementara tenaga kerja lainnya, kata dia, masih dalam proses penerbitan surat keputusan. “Terkait kontraktor, itu di luar sepengetahuan saya,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PT Ngali Sumbawa Mining, Johar, membenarkan adanya kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Ia beralasan kondisi tersebut dipengaruhi musim hujan. “Kerusakan jalan usaha tani sepanjang kurang lebih satu kilometer sudah dibangun oleh PT Ngali, namun kembali rusak karena hujan,” katanya.

Berdasarkan hasil rapat, Komisi II dan Komisi IV DPRD Sumbawa menyampaikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya meminta pemerintah daerah memberikan teguran keras kepada PT Ngali Sumbawa Mining atas kelalaian yang menyebabkan sedimentasi menutup saluran irigasi. DPRD juga mewajibkan perusahaan membangun sistem drainase dan kolam perendaman sedimen secara permanen.

Selain itu, DPRD memerintahkan normalisasi saluran irigasi dan cek dam yang terdampak, serta meminta perusahaan dan subkontraktornya menyerahkan seluruh dokumen kontrak kerja kepada instansi terkait untuk memastikan pemenuhan hak pekerja. Praktik pengupahan di bawah upah minimum juga dilarang, dan Dinas Tenaga Kerja diminta melakukan audit pengupahan.

Rekomendasi lainnya mencakup inspeksi mendadak terhadap bangunan di area tambang, penyusunan rencana induk Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta fokus PPM jangka pendek pada perbaikan irigasi dan jalan usaha tani sebagai kompensasi bagi petani terdampak.(PKL/Risa)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow