Nasionalisasi Tambang Batu Hijau: Sebuah Ironi dan Tanda Tanya Besar
Nasionalisasi Tambang Batu Hijau: Sebuah Ironi dan Tanda Tanya Besar
Oleh: Salamuddin Maula
Pergantian kepemilikan tambang Batu Hijau, yang dahulu dikelola oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan kini beralih ke PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), menyisakan sebuah ironi dan kebingungan di mata publik. Proses yang seharusnya menjadi tonggak nasionalisasi demi kemaslahatan bangsa, justru menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait kepemilikan, perlakuan terhadap tenaga kerja lokal, dan kontribusi nyata bagi daerah.
Proses ini bermula dari amanat Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang mewajibkan divestasi saham sebesar 24% kepada daerah. Jika daerah tak mampu membeli, maka negara, BUMN, atau swasta murni berhak mengambil alih. Namun, ketika saham tersebut dimenangkan oleh grup Bakrie, muncul kejanggalan yang mencolok.
Bagaimana bisa grup Bakrie mengakuisisi saham tersebut dengan pinjaman dari bank luar negeri, bahkan dengan jaminan saham NNT itu sendiri? Sementara daerah, yang seharusnya memiliki hak prioritas, tidak mendapatkan perlakuan serupa. Siapa yang mengarahkan pembelian tanpa modal sendiri ini, dan mengapa skema yang jauh lebih menguntungkan daerah—seperti pinjaman dari NNT yang dibayar dari pemotongan dividen—tidak dipilih? Skema tersebut jelas-jelas akan sangat menguntungkan daerah dalam jangka panjang. Pertanyaan besar yang muncul adalah: **Siapa yang berkhianat dalam proses ini?**
Kini, apa yang didapat daerah dari pergantian kepemilikan ini? Hasil penjualan sahamnya pun tidak jelas rimbanya. Muncul keraguan serius, benarkah ini nasionalisasi sejati? Indikasi yang terlihat di lapangan justru sebaliknya. Keberadaan tenaga kerja dan modal dari Tiongkok sangat dominan di PT AMNT.
Perbedaan gaji antara pekerja Tiongkok dan tenaga kerja lokal dengan pekerjaan yang sama juga sangat mencolok, konon hingga empat kali lipat lebih tinggi. Sementara pekerja lokal hanya mendapat upah setara Upah Minimum Regional (UMR), pekerja asing mendapatkan bayaran yang sangat tinggi. **Inikah yang disebut keadilan?** Perbedaan perlakuan ini tidak hanya menimbulkan kecemburuan, tetapi juga mempertanyakan semangat nasionalisme yang digaungkan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Nasionalisasi seharusnya berarti pengambilalihan aset demi kepentingan dan kesejahteraan bangsa, dengan prioritas kepada warga negara sendiri. Namun, melihat realitas di PT AMNT, di mana dominasi asing dan kesenjangan perlakuan terhadap tenaga kerja lokal begitu kentara, sulit untuk tidak merasa bingung. Proses ini meninggalkan pertanyaan besar: apakah ini benar-benar nasionalisasi, ataukah sekadar pergantian kepemilikan yang lebih membingungkan, tanpa dampak positif yang signifikan bagi daerah dan rakyat Sumbawa? (AM)
What's Your Reaction?
