Menanti 26 Tahun, Janji Kompensasi 1 Hektare Lahan Bendungan Batu Bulan Dipertanyakan, DPRD Sumbawa Turun Tangan

amramr
Feb 26, 2026 - 08:56
Feb 26, 2026 - 09:10
 0  37
Menanti 26 Tahun, Janji Kompensasi 1 Hektare Lahan Bendungan Batu Bulan Dipertanyakan, DPRD Sumbawa Turun Tangan
Menanti 26 Tahun, Janji Kompensasi 1 Hektare Lahan Bendungan Batu Bulan Dipertanyakan, DPRD Sumbawa Turun Tangan
Menanti 26 Tahun, Janji Kompensasi 1 Hektare Lahan Bendungan Batu Bulan Dipertanyakan, DPRD Sumbawa Turun Tangan
Menanti 26 Tahun, Janji Kompensasi 1 Hektare Lahan Bendungan Batu Bulan Dipertanyakan, DPRD Sumbawa Turun Tangan
Menanti 26 Tahun, Janji Kompensasi 1 Hektare Lahan Bendungan Batu Bulan Dipertanyakan, DPRD Sumbawa Turun Tangan

Menanti 26 Tahun, Janji Kompensasi 1 Hektare Lahan Bendungan Batu Bulan Dipertanyakan, DPRD Sumbawa Turun Tangan

Sumbawa Besar, Amarmedia.co.id– Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (25/2) untuk memfasilitasi keluhan delegasi masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Batu Bulan. Warga menuntut realisasi janji kompensasi lahan seluas 1 hektare per kepala keluarga yang telah terkatung-katung selama 26 tahun.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Syaifullah, SPd.M.MInov, didampingi anggota Komisi III DPRD Syaiful Arif dan H. Rusdi. Hadir pula perwakilan BKAD, Dinas PUPR, PRKP, Kepala BPN Sumbawa, Camat Moyo Hulu, serta delegasi masyarakat Desa Maman.

Ketua Delegasi Masyarakat, M. Sirat mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ketidakpastian nasib warga. Ia menjelaskan bahwa pada awal pembangunan, terdapat dua alternatif ganti rugi. Alternatif pertama berupa uang tunai senilai Rp45 juta untuk sawah, Rp25 juta untuk kebun, dan Rp20 juta untuk tegalan.

"Karena saat itu pemerintah daerah dan pihak proyek tidak mampu membayar tunai, muncul alternatif kedua, yaitu pemberian lahan 1 hektare per korban. Namun hingga kini, masyarakat terombang-ambing karena janji itu tidak ditepati," keluh Sirat di hadapan forum.

Kebid pertanahan Surbini menyampaikan berdasarkan data pada tanggal 31 Juli 2023 "karena Pemerintah Daerah menjawab atau memberikan penjelasan kepada Saudara Abdul Hafid S.H. jawaban Pemerintah Daerah saat itu Pak Ketua" ujarnya menunjuk surat Saudara nomor 025/AH/ADP/U/VI/2023 tanggal 12 Juli 2023. Yang lebih kurang poin-poinnya Perihal Mohon realisasi kompensasi atas lahan pengganti Olat Maras, Kecamatan Moyo Hulu kepada warga. Dengan ini disampaikan jawaban dan atau penjelasan sebagai berikut: Bahwa objek lahan atau tanah tersebut sudah terbit peta bidang dan tanah, atau peta Olat Maras Blok Batu Bulan Desa Pandansari.

Kedua Sesuai rekaman bidang tanah pada blok Batu Bulan dan Pandansari, sumber data dari aplikasi Sentuh Tanahku berisi bidang tanah yang telah diukur pada lokasi dimaksud.

Ketiga Berdasarkan peta pada angka 1 dan 2, bahwa lokasi yang dimaksud telah terbit hak atas tanah pada seluruh Blok Batu Bulan Desa Pandansari, sehingga kegiatan identifikasi dan pengukuran pengembalian batas bidang tanah tidak dapat dilaksanakan.

Keempat Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka untuk dapat dilakukan rekonstruksi dan identifikasi ulang dan atau pengukuran kembali terhadap lahan atau tanah tersebut, hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pertanahan ini ditegaskan di dalam surat ini"Jelas Surbini.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Aset BKAD, Ade Chandra SH, menjelaskan bahwa berdasarkan basis data (DB) aset, lahan yang dimaksud berada di salah satu blok Olat Maras. Ia menyebutkan adanya SK Nomor 322 Tahun 2003 yang terbit sebagai dampak pembangunan bendungan, di mana Balai Wilayah Sungai (BWS) mengajukan tukar-menukar kawasan hutan seluas 900 hektar untuk ganti rugi lahan.

"Secara administratif, masyarakat memang seharusnya menerima 1 hektar sesuai lampiran SK tersebut. Namun,bidang lahan bila disandingkan dengan petanya semuanya sudah bersertifikat. selama ini interaksi dengan warga hanya sebatas diskusi, belum ada surat resmi ke pimpinan terkait pola penyelesaian detailnya," ujar Ade.

Di sisi lain, Kepala BPN Sumbawa, Dendy Herlan, memberikan klarifikasi mendalam terkait dinamika kompensasi lahan di area proyek Bendungan. BPN menegaskan bahwa posisi mereka adalah sebagai pelaksana teknis yang siap mengawal setiap keputusan hukum maupun kesepakatan yang diambil oleh Pemerintah Daerah.

Dalam pernyataannya, Kepala BPN menekankan bahwa urusan kompensasi merupakan kewenangan instansi pelaksana kegiatan. BPN berperan dalam memastikan data yang disajikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Apapun keputusan dari Pemerintah Daerah atau kesepakatan yang dibuat, kami di BPN siap menindaklanjuti proses tingkatannya. Ini berkaitan erat dengan penguasaan fisik lahan serta keterangan yang diberikan oleh pihak desa dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati," ujar Kepala BPN.

Salah satu poin krusial yang diangkat adalah status pengganti lahan Bendungan yang sebenarnya sudah bersertifikat. Namun, munculnya "pola organisasi" berupa klaim penguasaan tanah atau bagian lahan lain memicu persoalan baru yang belum terselesaikan sejak masa pengadaan awal.

 "Seharusnya jika sudah bersertifikat, masalah ini sudah selesai. Namun karena ada dinamika di lapangan, kami butuh sinkronisasi data untuk menentukan di mana posisi pasti lahan yang diklaim tersebut," tambahnya.

Dendy juga menekan bahwa perlu semacam pengkajian  teknis, karena kasus ini sudah lama. Bagaimana model dulu SK ini diserahkan, apa dalam bentuk tanah itu sudah dikapling, atau diserahkan SK lokasinya di sini atau diserahkan pengaturannya di Pemerintah Desa atau Pemerintah Kecamatan. "kan terus terang Pak Sirat tadi kan ini ada di tengah jalan sekarang ini kan kami belum tahu detail dulu penyerahannya misalnya si A, si B, si C sampai SK itu seperti itu " tutur Dendy

Senada dengan BPN, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR Arief Hidayat menyampaikan bahwa kronologi permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Kurangnya pemahaman mengenai lokasi spesifik pada masa lalu menyebabkan ketidakjelasan titik koordinat saat ini.

"Kami butuh identifikasi kecil atau teknis di lapangan untuk memastikan titik mana saja yang dimaksud dalam klaim tersebut. Apalagi posisi kita saat ini berkaitan dengan aset daerah yang harus dijaga validitasnya," ungkap Kabid Tata Ruang.

Camat Moyo hulu Hairil membenarkan bahwa pada tanggal 12 Juli 2023 itu, saudara Abdul Hafid bersurat kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati. Kemudian, Bupati mendisposisikan kepada kami di tingkat Kecamatan dan Desa untuk memberikan penjelasan terkait status lahan tersebut. "Perlu kami sampaikan di forum yang terhormat ini bahwa lahan di Blok Batu Bulan, Desa Pandansari itu sebenarnya sudah memiliki sejarah administrasi yang cukup panjang." ujar Camat Hairil

Hairil juga menyampaikan bahwa Berdasarkan data yang ada di kantor Camat, lahan tersebut memang awalnya dipersiapkan untuk lahan pengganti bagi warga eks transmigrasi. Namun, dalam perjalanannya, sebagaimana yang disebutkan dalam poin jawaban Pemerintah Daerah tadi, di atas lahan tersebut ternyata sudah terbit hak atas tanah. Artinya, secara sistem di aplikasi 'Sentuh Tanahku' milik BPN, bidang-bidang tanah tersebut sudah terpetakan dan sudah ada pemilik haknya. Dia juga menekan bawah dari pihak Kecamatan siap memfasilitasi proses verifikasi ulang jika memang ada perintah dari pimpinan atau jika ada putusan hukum yang tetap. Karena secara administratif, kami di Kecamatan sifatnya membantu koordinasi antara Pemerintah Desa dengan instansi vertikal seperti BPN.

Menutup rapat, Ketua Komisi III Syaifullah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting untuk menuntaskan konflik tersebut.

Pertama ; Pemerintah Daerah melalui BKAD, Dinas PRKP, dan Dinas PUPR diminta melakukan kajian mendalam dan membentuk tim khusus untuk menuntaskan permasalahan warga terdampak.

Kedua : Kepada Delegasi masyarakat terdampak genangan Bendungan Batu Bulan diminta segera bersurat kepada Pemda dengan melampirkan data administratif berdasarkan SK Bupati Nomor 322 Tahun 2003

Ketiga :  ' DPRD akan menjadwalkan kembali pertemuan setelah data dari masyarakat diterima dan ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah.

"Kami ingin masalah ini tuntas. Masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Langkah selanjutnya adalah sinkronisasi data SK Bupati dengan fakta di lapangan," pungkas Syaifullah.(AM/Risa/Yuni)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow