KPID NTB Ajak Cermat Pemberitaan Media, Berikan Tips Hindari Berita Bohong

May 17, 2024 - 21:27
 0  38
KPID NTB Ajak Cermat Pemberitaan Media, Berikan Tips Hindari Berita Bohong
Foto : Husna Fatayati S.Si.M.Sos saat Konfrensi Pers dihadapan awak media di Hotel Golden Palace Mataram (17/5/2024)

KPID NTB Ajak Cermat Pemberitaan Media, Berikan Tips Hindari Berita Bohong

Mataram.Amarmedia.co.id - Husna Fatayati S.Si, M.Sos.,selaku koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran pada  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB, menyampaikan pentingnya masyarakat untuk bijak dalam mencermati pemberitaan media, terutama di era digital saat ini. Hal tersebut disampaikannya dalam konfrensi Pers Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Hotel Golden Palace Mataram 17 Mei 2024.

Husna akrabnya disapa menjelaskan bahwa KPID NTB terus memantau perkembangan penyiaran di NTB, termasuk kemunculan siaran digital dan platform digital seperti media sosial. Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi informasi dan tidak mudah termakan berita bohong.

"KPID NTB mengajak masyarakat untuk bijak dalam mencermati pemberitaan media, terutama di era digital saat ini. Masyarakat harus kritis dan tidak mudah percaya dengan berita bohong. KPID NTB juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penyiaran di NTB dan melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan" ujarnya.

Disebutkannya bahwa posisi platform digital kini menjadi perbincangan hangat bersama jurnalistik investigasi dan pengawasan platform digital di Indonesia. Posisi jurnal investigasi didalam Rancangan Undang -Undang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas DPR RI masih belum jelas apakah jurnal investigasi termasuk dalam definisi platform digital yang akan diawasi oleh KPI. DPR RI juga sedang menampung pendapat dari berbagai pihak terkait pengawasan platform digital.

"Tujuan pengawasan ini untuk menegakkan kode etik jurnalistik, bukan membatasi kebebasan pers, KPID NTB hanya mengawasi lembaga penyiaran berbasis frekuensi TV dan radio" Ungkapnya.

Dikatakannya platform media sosial bukan lembaga penyiaran dan bukan ranah KPID NTB. Untuk pengawasan konten, KPID tidak berhak menyensor konten, hanya menegur pasca penyiaran. Masyarakat sering salah kaprah tentang definisi platform digital dan TV adapun pengawasan internet belum menjadi fokus utama KPI.

Kemudian lanjutnya, Lembaga Penyiaran di NTB saat ini terdapat 70 lembaga penyiaran yang terdiri dari televisi dan radio. Sejumlah lembaga penyiaran telah bermigrasi ke siaran digital, namun masih banyak yang belum. KPID NTB terus mendorong agar lebih banyak lembaga penyiaran yang beralih ke siaran digital.

Ada empat macam lembaga penyiaran yakni Lembaga penyiaran public seperti Radio Republik Indonesia (RRI), Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang dibentuk oleh pemerintah seperti di Lombok ada Suara Kota FM, Selaparang TV,. Kemudian ada Lembaga Penyiaran Komunitas seperti Radio UIN dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang jangkauannya hanya untuk komunitas itu saja.

Bagi Lembaga penyiaran yang tidak berizin seperti TV Kabel tidak ada kewenangan KPID untuk menegurnya hanya menegur pasca penyiaran. “KPID Bukanlah Lembaga sensor” Ujarnya. 

Dalam kesempatan itu Husna juga menyinggung RUU Penyiaran yang kini sedang digodok dan dibahas oleh DPR RI, Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah terkait kewenangan KPI untuk mengawasi platform digital. Husna mengatakan bahwa meski sedang ramai dibicarakan di media KPID NTB belum bisa berkomentar terkait RUU tersebut karena masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

Dia menekankan agar masyarakat bijak dalam mencermati isi berita media. Masyarakat harus kritis dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum jelas sumbernya

Ia juga menyarankan agar masyarakat mencari informasi dari berbagai sumber yang terpercaya. Dirinya memberikan beberapa tips untuk menghindari berita bohong dan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk memilih dan memilah konten yang baik.

Tips ABC bagus untuk diterapkan agar kita dapat menghindari berita bohong yakni A artinya amati judul berita, jika bombastis dan mencurigakan, hindari. Jelas Hunsna.

Kemudian B adalah baca berita secara keseluruhan dan bandingkan dengan sumber lain. Sedangkan C adalah Cek sumber berita. Pastikan berita berasal dari sumber yang terpercaya dan kredibel. "Validasi berita dengan media mainstream (populer) yang terpercaya seperti radio dan televisi karena sampai saat ini televisi dan radio masih menjadi sumber informasi terpercaya yang melalui proses editorial ketat” Pungkasnya.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow