Komisi IV DPRD Sumbawa Ajukan Empat Raperda Inisiatif: Perkuat Karakter Anak dan Perlindungan Warga

amramr
Sep 10, 2025 - 16:35
Sep 10, 2025 - 16:41
 0  30
Komisi IV DPRD Sumbawa Ajukan Empat Raperda Inisiatif: Perkuat Karakter Anak dan Perlindungan Warga

Komisi IV DPRD Sumbawa Ajukan Empat Raperda Inisiatif: Perkuat Karakter Anak dan Perlindungan Warga

Sumbawa,Amarmedia.co.id ( 9 September 2025) — Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa secara resmi menyampaikan usul prakarsa empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna. Keempat Raperda ini berfokus pada penguatan pendidikan, budaya, serta perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Sumbawa.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov. dan dihadiri oleh Bupati Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta seluruh OPD terkait.

Empat Raperda Inisiatif Komisi IV DPRD

Juru bicara Komisi IV, Syamsul Hidayat SE dalam laporannya menjelaskan bahwa keempat Raperda ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak di masyarakat.

1. Raperda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an Sejak Pendidikan Dasar

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan merupakan urusan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Berkenaan dengan hal tersebut, penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otonomi daerah diharapkan melahirkan aturan-aturan yang dapat menunjang pembangunan daerah ke arah yang lebih maju, guna mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) mengatur, bahwa setiap warga Negara berhak mendapat mendapat pendidikan. Ayat (3) pasal tersebut mengatur, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa berupaya untuk terus meningkatkan minat baca dan meningkatkan kemampuan baca tulis serta menghafal Al-Qur’an bagi para siswa pendidikan dasar yang beragama Islam. Akan tetapi, sampai saat ini Kabupaten Sumbawa belum memiliki Peraturan Daerah yang berkaitan dengan upaya peningkatan minat baca serta penngkatan kemampuan tulis dan menghafal Al-Qur’an. Oleh karena itu, dirasa perlu untuk membentuk Perda tersendiri yang mengatur khusus megenai Pendidikan Baca Tulis dan Menghafal Al-Qur’an.

Dengan adanya Perda Pendidikan Baca Tulis dan Menghafal Al-Qur’an pasti akan mengubah kondisi sosial kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Sumbawa. Rendahnya minat baca Al-Qur’an akan terminimalisasi dengan diterapkannya Perda ini. Dengan timbulnya kewajiban bagi seluruh siswa yang beragama Islam untuk mengikuti extrakurikuler baca tulis Al-Qur’an di sekolah pasti akan meningkatkan kemampuan baca tulis AL-Qura’an bagi masyarakat Sumbawa. Pendidikan baca tulis Al-Qur’an yang didapatkan para siswa, tidak dipungkiri mampu melunar pada lingkungan rumah dan lingkungan sosial para siswa. Dengan demikian, sebaran kemampuan mengaji di Kabupaten Sumbawa dapat terus mengalami peningkatan. Tidak hanya itu saja, dengan diterapkannya sertifikasi bagi para pengajar BTQ non guru agama Islam, maka dapat meningkatkan kesejahteraan para pengajar tersebut. Hal ini dikarenakan, dengan adanya pengajar yang bersertifikasi maka akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan honorarium bagi para pengajar bersertifikasi tersebut.

Tujuan Raperda ini adalah mendorong minat baca, menulis, dan menghafal Al-Qur’an di kalangan siswa beragama Islam sejak dini.

"Hal ini sangat urgens demi mengatasi rendahnya minat baca Al-Qur’an dan meningkatkan kemampuan mengaji di masyarakat" ujarnya 

Sehingga manfaat yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengajar BTQ non-guru agama Islam melalui sertifikasi dan honorarium.

2. Raperda Pemajuan Kebudayaan Sumbawa

Kebudayaan Sumbawa adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-kebudayaan yang hidup dan berkembang di Kabupaten Sumbawa. Perkembangan tersebut bersifat dinamis, yang ditandai oleh adanya interaksi antar-kebudayaan baik di daerah maupun dengan budaya lain dari luar daerah dalam proses dinamika perubahan sosial budaya masyarakat. Dalam konteks tersebut, masyarakat Kabupaten Sumbawa menghadapi berbagai masalah, tantangan, dan peluang dalam memajukan Kebudayaan Sumbawa. 

Untuk itu, diperlukan langkah strategis dalam upaya Pemajuan Kebudayaan Sumbawa melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Sumbawa sesuai dengan visi-misi pembangunan Kabupaten Sumbawa yang telah ditetapkan. Langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan tersebut harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban masyarakat Kabupaten Sumbawa, bukan sebagai beban biaya. 

Tujuan Raperda ini untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan budaya Sumbawa sebagai aset nasional. Urgensinya untuk mencegah terkikisnya nilai-nilai budaya dan sejarah akibat globalisasi.sehingga manfaatnya dapat meningkatkan ekonomi dan pariwisata melalui festival budaya dan pengembangan seni lokal.

3. Raperda Pencegahan Perkawinan Anak

Dalam rangka melindungi hak-hak Anak terhadap perkawinan sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Penjelasan angka 4 huruf d, secara eksplisit menyatakan bahwa Undang-Undang Perkawinan “menganut prinsip, yaitu bahwa calon suami-isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami-isteri yang masih di bawah umur”. Sehingga Penjelasan Undang-Undang Perkawinan tentu mengandung arti bahwa perkawinan anak merupakan sesuatu yang dilarang. 

Anak di dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwa yang dimaksud usia Anak adalah usia sebelum 18 tahun. Secara lebih tegas berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa batas usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan adalah berumur 19 (sembilan belas) tahun. Dengan demikian ketentuan syarat umur untuk melangsungkan perkawinan adalah apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun.

Tujuannya untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan dini. Urgensinya menekan tingginya angka pernikahan anak di Sumbawa, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan.

Manfaat ranperda tersebut agar menjamin anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).

4. Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)

Tujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan anak dapat berpartisipasi secara optimal.

Urgensinya untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi anak-anak. Sehingga manfaatnya dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan anak sebagai aset bangsa.

Komisi IV berharap, keempat Raperda ini dapat memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Komisi IV  juga mendesak agar dalam pembahasan selanjutnya, seluruh pihak terkait dilibatkan untuk memastikan materi Raperda menjadi lebih komprehensif.

Laporan ini ditutup dengan harapan agar Raperda dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara maksimal, demi mewujudkan visi "Sumbawa Unggul, Maju, dan Sejahtera." (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow