Komisi II DPRD Sumbawa Cermati Potensi Ubur-ubur Bagi Kesejahteraan Masyarakat. PAD, Limbah dan Partisipasi Lokal Jadi Sorotan Utama

amramr
Jun 11, 2025 - 20:24
Jun 11, 2025 - 21:00
 0  64
Komisi II DPRD Sumbawa Cermati Potensi Ubur-ubur Bagi Kesejahteraan Masyarakat. PAD, Limbah  dan Partisipasi Lokal Jadi Sorotan Utama
Komisi II DPRD Sumbawa Cermati Potensi Ubur-ubur Bagi Kesejahteraan Masyarakat. PAD, Limbah  dan Partisipasi Lokal Jadi Sorotan Utama
Komisi II DPRD Sumbawa Cermati Potensi Ubur-ubur Bagi Kesejahteraan Masyarakat. PAD, Limbah  dan Partisipasi Lokal Jadi Sorotan Utama
Komisi II DPRD Sumbawa Cermati Potensi Ubur-ubur Bagi Kesejahteraan Masyarakat. PAD, Limbah  dan Partisipasi Lokal Jadi Sorotan Utama

Komisi II DPRD Sumbawa Cermati Potensi Ubur-ubur. Limbah dan Partisipasi Lokal Jadi Sorotan Utama

Sumbawa Besar, Amarmedia.co.id  - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa yang digelar hari ini, Rabu (10/06/2025), mengungkapkan kompleksitas pengelolaan potensi laut Ubur-ubur. Pertemuan yang dihadiri LSM Gempur dan LSM Kamita, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kelautan dan Perikanan, Perusahaan Pengolah Ubur - ubur, Pengepul, serta Camat Maronge, Camat Plampang dan Perwakilan Camat Tarano serta Kepala desa Teluk Santong, Labuhan Pidang dan Labuhan Sangur sebagai desa penghasil ubur-ubur, menyoroti celah regulasi, dampak lingkungan, dan harapan pemberdayaan ekonomi lokal.

Dari komisi II DPRD hadir Wakil ketua Muhammad Tahir SH, bersama anggota Ahmad Nawawi, Ida Rahayu SAP, Ridwan SP.M.Si, Kaharuddin Z, H Andi Mappeleppui, Muhammad Zain SIP, Juliansyah SE, dan Ade Mudhita Nursyamsu SAP.  

Hamzah dari LSM Gempur dan Khairil Anwar dari LSM Kamita mengawali RDP dengan mempertanyakan kelengkapan izin bagi perusahaan pengolah dan pengepul Ubur-ubur yang banyak berasal dari luar daerah. "Apakah mereka memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan Hasil (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Kode KBLI Perdagangan Besar, dan izin perikanan yang relevan? Karena setelah kami telusuri, pemerintah daerah sampai saat ini pun tidak ada payung hukum untuk bisa menarik retribusi, sementara perusahaan ini memiliki nilai ekonomi," tegas Hamzah, mendesak adanya Peraturan Bupati (Perbup) untuk menarik retribusi.

Khairil Anwar akrab disapa Uban dari LSM Kamita juga menyoroti dugaan praktik operasi liar dan pembiaran di lapangan, serta urgensi kerja sama yang berkelanjutan antara pengusaha dan pengepul agar perputaran roda ekonomi terus berlanjut bagi masyarakat lokal. "Kami harapkan di lapangan bisa bekerja sama kontinyu antara pengepul dan pengusaha jangan hanya semusim saja, tapi bagaimana nanti pemerintah daerah melalui kecamatan berkesinambungan agar perputaran roda ekonomi terus berlanjut," tambah Uban.

Camat Maronge, Ibu Hendun, menyoroti minimnya koordinasi antara pelaku usaha Ubur-ubur dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat. Ia menekankan perlunya komunikasi dan pelaporan yang jelas dari pelaku usaha kepada pemerintah desa dan kecamatan, serta berharap LSM dapat membantu memantau. Ia juga menyebut inisiatif pembentukan koperasi Desa Merah Putih bisa  bermanfaat bagi nelayan  melalui kerjasama dengan pengusaha Ubur- ubur.

Kepala Dinas Penanaman Modal pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) Kab. Sumbawa Riki Trisnadi SE.M.Si menjelaskan bahwa legalitas usaha ubur-ubur diatur melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk usahanya termasuk  risiko menengah rendah, NIB dinilai sudah cukup sebagai dasar legalitas. Lima perusahaan yang menjadi sorotan LSM dikonfirmasi telah memiliki NIB yang valid.

Namun, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Nurhikmah mengakui adanya kendala dalam penarikan retribusi. "Semenjak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, semua retribusi maupun pajak di sektor perikanan yang kita susun dulu itu dicabut," jelasnya. Hal ini berarti, Pemkab Sumbawa perlu menyusun regulasi baru berbasis layanan jika ingin menarik retribusi dari sektor ini.

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Perekonomian dan SDA Khairuddin SE bahwa setelah berlakunya undang undang cipta kerja, Pemda tak lagi bisa memungut retribusi dari pengiriman hasil bumi dan laut.

Kepala Desa Labuhan Sangoro Firmansyah, mengungkapkan bahwa keberadaan Ubur - ubur menjadi penopang perekonomian warga selepas panen jagung. " Para nelayan mendapatkan penghasilan bisa Rp 500 ribu sampai 2 Juta semalam. Dan uang yang berputar dalam sekali musim bisa mencapai Rp 2 Milyar" ujarnya . Meskipun demikian dirinya mengingatkan keprihatinan mendalam terkait dampak lingkungan. "Dari proses pengambilan itu ada namanya pemisahan helm-nya (kepala atau payung dari tentakel  ubur-ubur). Dari limbah helm  itu berdampak negatif kepada ikan-ikan yang ada di sekitarnya, itu merusak insang ikan, sehingga kadang-kadang ketika panen ubur-ubur itu kami biasa melihat banyak ikan mati," paparnya. Ia mendesak adanya regulasi untuk mengatasi kekosongan hukum ini dan melindungi biota laut.

Firman juga menyebutkan adanya kontribusi sukarela (semacam CSR) dari perusahaan sekitar Rp.5 juta per tahun untuk desanya, meskipun tidak ada dasar hukum penarikan yang resmi. Senada, Kepala Desa Teluk Santong dan Kepala Desa Labuhan Pidang mengonfirmasi penerimaan kontribusi serupa yang diberikan kepada masjid setempat. Para kepala desa ini menekankan bahwa meskipun tanpa regulasi yang jelas, keberadaan ubur-ubur sangat membantu perekonomian nelayan lokal saat musim paceklik. Mereka juga menyoroti penggunaan tenaga kerja lokal dalam proses penangkapan hingga pengemasan ubur-ubur.

Namun, kekhawatiran terhadap pencemaran laut akibat pembuangan limbah sisa ubur-ubur, yang menyebabkan air laut gatal dan bau tak sedap, menjadi sorotan utama Kades Labuhan Pidang Syarifuddin. Ia berharap agar ada solusi konkret dari pemerintah daerah untuk masalah ini.

Menutup sesi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa I Nyoman Wisma SIP menegaskan komitmen agar pemerintah daerah untuk menertibkan perusahaan ubur-ubur dan akan menindaklanjuti harapan adanya keberlanjutan dan pemberdayaan bagi masyarakat lokal. Wakil ketua Komisi II, M. Tahir SH, turut mengapresiasi peran aktif LSM dalam membantu lembaga mengawasi, serta menekankan bahwa ubur-ubur merupakan anugerah yang mendatangkan pendapatan bagi masyarakat Sumbawa.

Diakhir pertemuan diperoleh Rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Terkait Tata Kelola Ubur-Ubur di Sumbawa yakni Pertama ;  Mendorong Dinas Kelautan dan Perikanan, DPMPTSP, dan pemerintah kecamatan/desa untuk berkoordinasi lebih intensif dalam mengawasi operasional perusahaan ubur-ubur di lapangan agar tidak mencemari lingkungan demi menjaga kelestarian potensi laut dan dapat memberdayakan masyarakat lokal.

Kedua : mendorong Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait Perikanan, Koperasi UMKM bersama Pengusaha Ubur - ubur untuk memfasilitasi dan mendukung pembentukan serta penguatan koperasi Desa Merah putih yang sudah dibentuk agar masyarakat setempat dapat berperan lebih besar dalam rantai nilai ubur-ubur, bukan hanya sebagai pengepul musiman.

   

"Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan tata kelola ubur-ubur yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Tana Samawa"pungkas Wisma. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow