Keresahan Honorer di Sumbawa: Antara Batas Waktu dan Ketidakpastian
Keresahan Honorer di Sumbawa: Antara Batas Waktu dan Ketidakpastian
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id — Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Sumbawa mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Senin 11 Agustus 2025 untuk meminta kejelasan terkait nasib mereka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kedatangan mereka ini didasari oleh adanya surat terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang memberikan batas waktu pengusulan data hingga 20 Agustus 2025.
Rombongan diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Muhammad Faesal SAP.M.M.Inov bersama Anggota komisi I dan DPRD lainnya.
Perwakilan Tenaga honorer Ari Adi Saputra mengungkapkan kekhawatiran karena Kabupaten Sumbawa terkesan lambat dalam menindaklanjuti surat tersebut, padahal daerah tetangga seperti Bima dan Lombok Tengah sudah memulai proses pendataan.
"Kami aliansi R4 menyampaikan 4 tuntutan kepada DPRD melalui komisi 1. pertama mengusulkan seluruh tenaga kesehatan yang telah mengikuti seleksi P3K untuk diangkat menjadi P3K per waktu mengingat tahun ini merupakan batas akhir penuntasan tenaga non ASN.
Kedua ; memperhatikan nasib tenaga non ASN yang telah mengabdi minimal 2 tahun berturut-turut namun tidak memenuhi syarat dalam seleksi CPNS, ketiga menjamin kepastian proses dan keterbukaan pelaksanaan sesuai surat Menteri PAN RB dan keempat memastikan tidak ada tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria, terlewat dalam pengangkatan PPPk Paruh waktu kecuali yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar di database.
Perwakilan honorer lainnya Rian , menyampaikan bahwa para honorer di Sumbawa hanya diminta melampirkan jumlah yang mengikuti seleksi, tanpa disertai berkas pendukung seperti kartu ujian, KTP, dan SK. Hal ini berbeda dengan daerah lain yang sudah mengumpulkan berkas secara lengkap, padahal berkas tersebut merupakan syarat mutlak untuk pengajuan PPPK paruh waktu.
"Kami datang ke sini untuk meminta kepastian, apakah kami bisa diajukan atau tidak. Sementara di Bima sudah ada rilis dalam surat bahwa harus melibatkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), sedangkan di Sumbawa kami tidak melihat surat itu. Waktu yang diberikan hanya tinggal 7 hari sampai tanggal 20 Agustus," ungkap Rian.
Ia juga menyoroti perbedaan signifikan dalam jumlah honorer yang terakomodasi. Di Lombok Tengah, 4.000 honorer telah terakomodasi, di Bima ada sekitar 11.000, dan di instansi provinsi NTB ada 9.835 orang. Sementara itu, di Sumbawa hanya tersisa 2.000 orang yang belum jelas nasibnya.
Menpan RB Terbitkan Aturan Baru, DPRD Minta Transparansi Data
Menanggapi keresahan para honorer, pimpinan Komisi I dan anggota DPRD Sumbawa yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka membenarkan bahwa surat Menpan RB terbaru bernomor B/2323/M.SM.01.25 adalah tindak lanjut dari Keputusan Menpan Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK paruh waktu.
Surat tersebut menjelaskan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu dilaksanakan dengan beberapa tahapan, salah satunya adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengusulkan rincian kebutuhan dan melampirkan SPTJM kepada Menpan RB melalui layanan elektronik BKN.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu adalah:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun tidak lulus.
2. Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Rincian kebutuhan diusulkan oleh PPK dengan urutan prioritas, yaitu:
1. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
2. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan.
Batas waktu untuk usulan penetapan kebutuhan oleh instansi adalah 7 sampai 20 Agustus 2025.
Melihat kondisi darurat ini, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Andi Rusni dengan tegas meminta Kepala BKP-SDM Kabupaten Sumbawa untuk dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban. Anggota DPRD lainnya H Zainuddin Sirat juga mendesak BKP-SDM untuk mengumumkan secara terbuka nama-nama honorer yang telah diusulkan agar tidak ada kecurangan.
"Tolong panggil hari ini juga. Berikan pemahaman ke mereka, kita cari solusinya. Teman-teman ini tidak akan pulang kalau tidak selesai urusannya hari ini," tegas Andi Rusni. Selain itu, kami juga meminta agar kita semua memasang mata dengan baik, jangan sampai ada oknum pejabat yang memasukkan keluarganya yang tidak memenuhi syarat.
Anggota DPRD H Zainuddin Sirat menambahkan, "Saya berharap kepada pihak BKP-SDM agar bisa mengumumkan secara terbuka di papan informasi siapa-siapa nama yang sudah dimasukkan dalam data yang akan diusulkan."ujarnya.
Mengabdi Puluhan Tahun Tanpa Gaji Layak
Salah satu honorer dari Puskesmas Alas, dengan suara bergetar, menceritakan pengabdiannya yang sudah berlangsung puluhan tahun. "Saya mulai mengabdi saat gadis dan Sekarang saya sudah punya anak gadis umur 14 tahun. Kami butuh kepastian ini karena kami bekerja murni tanpa gaji," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini mereka hanya mendapatkan uang ekstra, bukan gaji yang layak. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Andi Rusni, bahwa banyak honorer hanya digaji Rp150.000 per bulan dan dibayar setiap tiga bulan sekali.
"Kami tidak ingin lagi orang yang baru mengabdi beberapa waktu lalu, tiba-tiba lulus. Banyak kejadian seperti ini. Orang yang mengabdi 21 tahun justru datanya dihilangkan, dinaikkan keluarga pejabat yang belum mengabdi 2 tahun," tandas anggota dewan lainnya.
Para honorer dan DPRD berharap permasalahan ini segera ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, mengingat batas waktu pengusulan yang sangat mendesak.(AM)
What's Your Reaction?
