Inilah Hasil Konsultasi DPRD Kabupaten Sumbawa Ke BKN terkait Tenaga Honorer Yang Belum Masuk Data Base

amramr
Nov 5, 2024 - 13:46
 0  340
Inilah Hasil Konsultasi DPRD Kabupaten Sumbawa Ke BKN terkait Tenaga Honorer Yang Belum Masuk Data Base
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Komisi I DPRD saat konsultasi ke BKN di Jakarta Kamis 31 Oktober 2024
Inilah Hasil Konsultasi DPRD Kabupaten Sumbawa Ke BKN terkait Tenaga Honorer Yang Belum Masuk Data Base

Inilah Hasil Konsultasi DPRD Kabupaten Sumbawa Ke BKN terkait Tenaga Honorer Yang Belum Masuk Data Base 

Jakarta. Amarmedia.co.id- Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov bersama dengan Anggota Komisi I melaksanakan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara di Jakarta pada Kamis (31/10) lalu

Hadir Ketua Komisi I Muhammad Faesal SAP M.M.Inov, Wakil Ketua Edy Syarifuddin dan Anggota Komisi I Adizul Syahabuddin SP.MSi, H Zainudin Sirat, Abron Ishak dan Anggota DPRD lainnya Muhammad Tahir SH,dan Kaharuddin Z. Hadir mendampingi Setwan DPRD Ir A Yani dan staf dan BKPSDM Kabupaten Sumbawa bersama Perwakilan Nakes Non ASN.

Rombongan diterima oleh beberapa Pejabat Fungsional ( JF) yaitu Kezia, Dinda, Rahma, dan Diah bagian Humas BKN.

Beberapa hal penting yang diperoleh dalam pertemuan tersebut diantaranya terkait regulasi BLUD, seleksi tenaga non-ASN, dan persyaratan pendaftaran. 

"Terkait dengan Regulasi BLUD revisinya masih ditunggu. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya terkait pengelolaan keuangan, masih dalam proses revisi. Artinya, terdapat kemungkinan perubahan pada regulasi yang berlaku saat ini" jelas Nanang.

Kemudian hal lain yang disampaikan adalah terhadap kesempatan Seleksi Tenaga Non-ASN. Non-Database BKN. "Tenaga non-ASN yang datanya belum tercatat di database BKN tetap berkesempatan untuk mengikuti seleksi pada tahap kedua. Ini merupakan kabar baik bagi mereka yang sebelumnya belum terdata" ungkap Nanang

Dijelaskannya bahwa persyaratan Pendaftaran atau Dokumen Persyaratan untuk mendaftar, pelamar tidak diwajibkan melampirkan Surat Keputusan (SK). Cukup dengan melampirkan Ijazah asli, Transkrip nilai, Surat keterangan kerja minimal 2 tahun (saat mendaftar atau saat ini), Surat keterangan aktif bekerja minimal 2 tahun secara terus-menerus (saat mendaftar atau saat ini)

Oleh karena itu Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan diri." Dengan adanya peluang bagi tenaga non-ASN non-database BKN untuk mengikuti seleksi, BKPSDM Kabupaten Sumbawa perlu mempersiapkan diri untuk melakukan seleksi secara lebih terbuka dan transparan" jelasnya 

Demikian pula kepada pelamar perlu memperhatikan persyaratan. Calon pelamar perlu memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk masa kerja dan surat keterangan aktif bekerja.

"Mengingat adanya revisi PP BLUD, baik UKPD maupun pelamar perlu terus memantau perkembangan regulasi terbaru untuk memastikan bahwa semua proses seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" pungkasnya.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow