Fakultas Hukum UTS Gelar Bedah Buku "Perlindungan Hukum Anak di Luar Nikah" Karya Dr. Supriyadi
Fakultas Hukum UTS Gelar Bedah Buku "Perlindungan Hukum Anak di Luar Nikah" Karya Dr. Supriyadi
Sumbawa,Amarmedia.co.id- Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) sukses menggelar acara bedah buku "Perlindungan Hukum Anak di Luar Nikah" karya Dr. Supriyadi, S.HI., M.HI.
Acara yang dilaksanakan pada 14 Agustus 2024 ini dihadiri oleh puluhan peserta, termasuk mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum, yang antusias mendalami isu penting perlindungan anak di luar nikah.
Diskusi dimulai dengan sambutan moderator, Tantri, yang menggarisbawahi urgensi topik ini dalam konteks hukum Indonesia. Buku Dr. Supriyadi dinilai memberikan kontribusi berharga dalam memahami tantangan dan solusi perlindungan hukum bagi anak-anak yang lahir di luar nikah.
Dr. Dianto, S.H., M.H., sebagai pembedah utama, mengapresiasi buku ini sebagai karya signifikan dalam bidang hukum perlindungan anak. Ia menguraikan poin-poin penting dari buku, termasuk kerangka hukum, permasalahan, dan solusi yang ditawarkan.
Dr. Dianto juga menekankan pentingnya pendekatan holistik yang mengintegrasikan teori dan praktik dalam menangani kasus-kasus anak di luar nikah.
Dr. Supriyadi, sang penulis buku, berbagi motivasi dan proses riset mendalam yang melatarbelakangi karyanya. Ia berharap buku ini dapat menjadi referensi berharga bagi berbagai pihak dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum bagi anak-anak yang lahir di luar nikah.
"Saya berharap agar buku ini dapat menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam memperbaiki sistem perlindungan hukum bagi anak-anak yang terlahir di luar nikah" tandasnya.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, mencerminkan kepedulian dan minat peserta terhadap isu perlindungan anak. Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata dan foto bersama, meninggalkan kesan positif bagi semua yang hadir.
Fakultas Hukum UTS berharap kegiatan ini dapat memperkaya wawasan dan pengetahuan mengenai perlindungan hukum anak di luar nikah serta mendorong lebih banyak diskusi dan penelitian di bidang ini.(AM)
What's Your Reaction?