DPRD Sumbawa Laksanakan Bimtek Perkuat Kapasitas di Akhir Masa Jabatan

Mar 8, 2024 - 16:10
Mar 17, 2024 - 14:13
 0  73
DPRD Sumbawa Laksanakan Bimtek Perkuat Kapasitas di Akhir Masa Jabatan
DPRD Sumbawa Laksanakan Bimtek Perkuat Kapasitas di Akhir Masa Jabatan
DPRD Sumbawa Laksanakan Bimtek Perkuat Kapasitas di Akhir Masa Jabatan
DPRD Sumbawa Laksanakan Bimtek Perkuat Kapasitas di Akhir Masa Jabatan

DPRD Sumbawa Laksanakan Bimtek Perkuat Kapasitas di Akhir Masa Jabatan

 

Jakarta.Amarmedia.co.id - Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa mengikuti Bimbingan Teknis terkait Pembahasan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Peran DPRD menjelang akhir masa jabatan dalam Melakukan Pengawasan LKPJ dan LPPD di Mercure Batavia Hotel Jakarta 7-10 Maret 2024. 

Hadir Pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Vivin Gunawan S.S.TP.MA., Rektor Universitas Respati Indonesia (Urindo) Prof. Dr. Tri Budi Weraharjo DRB MS.Ketua LPPM Urindo dan jajaran.

Dalam sambutannya Rektor Universitas Respati Indonesia mengatakan bahwa suatu kebanggaan bagi kami yang bisa menyelenggarakan kerjasama yang baik dengan DPRD Sumbawa hari ini. "Dengan kehadiran Bapak Ibu bersama anggota DPRD dari seluruh Indonesia di Jakarta hari ini dipenuhi dengan kegiatan workshop yang berjumlah kurang lebih 5000 orang dan kami bersyukur dapat memfasilitasi kerjasama dengan DPRD Kabupaten Sumbawa " Ungkapnya

Kali Ini adalah yang kedua kalinya Universitas respati Indonesia melakukan kerjasama. Merupakan langkah besar hari ini dengan mengangkat tema tersebut sebagai salah satu cermin bentuk tanggung jawab DPRD di akhir masa jabatan dan ini kita harapkan berjalan dengan tertib dan aman. Demikian pula pemilu yang kita lalui bersama juga berjalan dengan tertib aman. "Oleh karena itu kami sarankan dari topik tersebut tentunya peserta bimtek bisa berdiskusi mendapatkan sesuatu yang dapat di implementasikan dengan bentuk rekomendasi untuk pembangunan daerah" Tuturnya.

Sementara itu ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH memberikan sambutan sekaligus membuka bimtek.

"Tema yang diangkat hari ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas DPRD dalam menjalankan tugasnya di akhir masa jabatan sehingga selama lima tahun bekerja dapat tuntas secara paripurna " Ucapnya.

Kemudian lanjutnya, Dengan Bintek yang kita laksanakan dapat terjadi Peningkatan kapasitas DPRD dalam menjalankan tugasnya.Salah satu fungsi pengawasan DPRD menjamin agar penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan sesuai rencana, dapat mengoreksi dengan cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan serta menimbulkan motivasi perbaikan dan memastikan kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan" Pungkasnya.

Dalam sesi pertama dengan narasumber Vivin Gunawan S.STP MA Analis Perencana Anggaran Daerah Ditjen Bina keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan materi fungsi pengawasan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah. 

Dijelaskannya bahwa beberapa kewenangan Pemda yakni pertama melaksanakan pembangunan daerah yang diwujudkan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sesuai dengan rencana pembangunan daerah berupa RPJPD, RPJMD dan RKPD. Kedua mengelola keuangan daerah yang diwujudkan dengan APBD sesuai urusan dan kewenangan daerah . Ketiga kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, LKPJ dan RLPPD. 

Peran pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dibagi dua yaitu DPRD berperan dalam pembentukan Perda penganggaran dan pengawasan APBD sebagaimana dijelaskan dalam pasal 149 undang-undang 23 tahun 2014. Sedangkan kepala daerah berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan sebagaimana diatur dalam pasal 284 undang-undang 23 tahun 2014. 

Fungsi pengawasan DPRD lanjut Vivin Pertama menjamin agar penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana. Kedua menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan. Ketiga menimbulkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan secara optimal dan keempat memastikan kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. 

Selanjutnya untuk teknis pengawasan pertama memperoleh informasi awal. Dalam hal ini pemahaman tujuan awal dibentuknya Perda, pemahaman tujuan penetapan nilai pendapatan dan belanja daerah serta pengumpulan peraturan atau perundang-undangan yang berpotensi bersinggungan dengan peraturan keputusan surat edaran kepala daerah. 

Kedua pengumpulan informasi atau pengawasan. Dilakukan dengan rapat kerja komisi dengan pemerintah, kegiatan kunjungan kerja, rapat dengan pendapat umum dan pengaduan atau informasi.

Ketiga adalah analisa penyusunan laporan dan rekomendasi. Melalui analisa tingkat tercapainya tujuan Perda, analisa tingkat tercapainya tujuan penetapan APBD dan kesimpulan sesuai tidaknya peraturan keputusan surat edaran dengan Perda peraturan atau perundang-undangan lainnya. 

"Sehingga dapat dibuatkan rekomendasi kepada pemerintah daerah"Urainya.(Am)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow