DPRD Sumbawa Beri Ultimatum PT Ngali Sumbawa Mining: Perbaiki Lingkungan dalam 2 Minggu atau Cabut Izin!

amramr
Jan 30, 2026 - 09:19
Jan 30, 2026 - 09:51
 0  62
DPRD Sumbawa Beri Ultimatum PT Ngali Sumbawa Mining: Perbaiki Lingkungan dalam 2 Minggu atau Cabut Izin!

DPRD Sumbawa Beri Ultimatum PT Ngali Sumbawa Mining: Perbaiki Lingkungan dalam 2 Minggu atau Cabut Izin!

Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id– Komisi II,III dan IV DPRD Kabupaten Sumbawa mengeluarkan rekomendasi keras terhadap PT Ngali Sumbawa Mining menyusul dugaan perusakan lingkungan di Kecamatan Lape. Legislator mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin operasional ke pemerintah pusat jika perusahaan tidak segera melakukan perbaikan.

"Jika dalam waktu dua minggu rekomendasi ini tidak dilaksanakan, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin operasional kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTB," tegas Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir, SE., M MInov., Membacakan rekomendasi dalam rapat lintas komisi yang berlangsung Selasa (27/1).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, ini menghadirkan jajaran OPD terkait, aparat penegak hukum, pihak kecamatan, serta perwakilan manajemen PT Ngali Sumbawa Mining.

Ketua Lingkar Hijau Sumbawa, Muhammad Taufan, memaparkan hasil investigasi lapangan per 10 Januari 2026 yang mengungkap potret buram aktivitas tambang tersebut. Beberapa temuan krusial meliputi Infrastruktur Pertanian. Kerusakan jalan usaha tani dan saluran irigasi akibat material tambang, adanya lahan masyarakat yang diklaim belum dibayarkan dan dugaan pelanggaran kontrak kerja dan upah buruh yang hanya dibayar Rp90 ribu per hari, jauh di bawah standar minimum.

Camat Lape, Ditta Frizki, SSTP., membenarkan keresahan warga. Ia menyebutkan bahwa material tambang yang turun telah menutup saluran irigasi petani. "Kami menolak hasil kajian pihak ketiga yang dibawa perusahaan karena tidak komprehensif. Kami tetap berpegang pada kajian OPD teknis yang turun langsung ke lapangan," tegas Ditta.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Ngali Sumbawa Mining, Deni, mengeklaim pihaknya memiliki 15 tenaga kerja dengan status PKWT dan upah di atas UMR. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail sistem kerja pada kontraktor mitra.

Di sisi lain, Humas PT Ngali, Johar, mengakui adanya kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Ia berdalih faktor cuaca menjadi penyebab utama. "Kerusakan jalan usaha tani sepanjang satu kilometer sebenarnya sudah kami bangun, namun rusak kembali karena intensitas hujan," dalihnya.

Menyikapi fakta-fakta di persidangan, DPRD Sumbawa mengeluarkan keputusan kolektif yang wajib dipatuhi perusahaan diantaranya meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa memberikan teguran Keras.  Pemerintah daerah diminta melayangkan teguran tertulis atas kelalaian yang menyebabkan sedimentasi irigasi.

Perusahaan wajib membangun sistem drainase dan kolam pengendap sedimen  secara permanen serta menormalisasi cek dam yang terdampak.

Dinas Tenaga Kerja diperintahkan melakukan audit menyeluruh terhadap kontrak kerja dan sistem pengupahan PT Ngali beserta sub-kontraktornya.

Sebagai kompensasi Petani agar Fokus Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) jangka pendek harus dialokasikan untuk perbaikan akses tani dan irigasi sebagai ganti rugi bagi petani terdampak.

Terhadap Legalitas Bangunan dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap seluruh bangunan di area tambang untuk memastikan kelengkapan izin.

DPRD Sumbawa menegaskan bahwa investasi harus membawa kesejahteraan, bukan justru menjadi beban bagi ekologi dan sosial masyarakat setempat. (AM/Risa)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow