Anggota DPRD Muhammad Nur Minta Pemda Eksekusi Perbaikan Jalan di Sumbawa
Anggota DPRD Muhammad Nur Minta Pemda Eksekusi Perbaikan Jalan di Sumbawa
Sumbawa.Amarmedia.co.id | Pasca Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Fraksi PPP Muhammad Nur S.Pd I meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memperbaiki jalan yang rusak di Kabupaten Sumbawa.
"Sebulan terakhir ini saya telah turun lapangan, banyak sekali jalan - jalan yang rusak di Kabupaten Sumbawa diantaranya Jalan Simpang Sebasang-Lito - Batu Tering,termasuk Jembatannya., Kondisi jalan provinsi yang berlokasi di Kecamatan Lunyuk dan Labangka juga rusak, jalan- jalan di Desa - desa banyak sekali yang rusak dan berlubang seperti di Desa Tatede Kecamatan Lopok, jalan Kabupaten di Moyo Hulu dan Kecamatan Lantung, yang parah juga Jalan di daerah Kecamatan Empang seperti jalan menuju desa Jotang, Desa Empang Atas, Desa Empang Bawah, Desa Bunga Eja, dan jalan di Kecamatan Plampang" Jelas Nero di Sumbawa Senin (21/8)
"Perlu juga menjadi perhatian akibat banjir bandang dahulu di Empang untuk segera melakukan normalisasi sungai sepanjang 1 km dan membangun parapetnya, serta perbaikan Reban Ramerang Desa Jotang dan normalisasi kali Reban Priya Desa Empang Atas, Desa Empang Bawa dan Desa Bunga Eja, kurang lebih sepanjang 1 km" Imbuh Nero
Kemudian lanjut Nero akrab disapa yang juga maju menjadi Caleg DPRD Provinsi NTB dari PPP ini, Kita tahu bahwa Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap. Jelasnya
Oleh karena itu Pemda perlu untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
"Pemda juga perlu menyiapkan dukungan anggaran untuk kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah sesuai dengan instruksi Presidén" Pungkasnya.(AM)
What's Your Reaction?