Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap Kedua, Guru Swasta Ngadu Ke DPRD Sumbawa

amramr
Nov 29, 2024 - 17:57
 0  79
Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap Kedua,  Guru Swasta Ngadu Ke DPRD Sumbawa

Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap Kedua.Guru Swasta Ngadu Ke DPRD Sumbawa 

SumbawaAmarmedia.co.id - DPRD Kabupaten Sumbawa melalui Komisi IV dan I menggelar Hearing terkait Tenaga Pendidik Non ASN dan Non Data Base yang mengajar di Sekolah Swasta yang ingin ikut tahap 2 Seleksi PPPK tahun 2024, Jumat 29 November 2024 di Ruang Rapat Pimpinan DPRD.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Zulfikar Demitry SH.,MH. Hadir Sekretaris Komisi IV Sukiman K SPd I, Sekretaris Komisi I Edy Syarifuddin dan Anggota DPRD H Jabir SPd, Ema Yuniarti, Bunardi AMd.Pi, Edwan Purnama. Sementara dari Pemda  hadir Kepala BKPSDM Budi Santoso M.Si dan Kabid Pembinaan GTK Dikbud Kabupaten Sumbawa Sutan Syahrir S.Sos.

Perwakilan Guru Swasta Sulastri SPd. menyampaikan keluhannya bahwa dirinya bersama rekan - rekannya telah mengajar puluhan tahun di sekolah swasta baik TK formal maupun informal. "Kini tahun 2024 kami tidak bisa mengikuti tes seleksi P3K tahap kedua, bagaimana nasib kami kedepannya nanti kebetulan ada presiden baru dan bupati baru. Kami mengharapkan Kesejahteraan" sebutnya. 

Demikian pula disampaikan oleh Perwakilan Guru SMP Swasta Nurbaena Apriani bahwa dirinya menangis dan prihatin bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk guru swasta lainnya yang sudah berjuang berpuluh - puluh tahun. "Saya ingin memperjuangkan mereka. Mereka punya mimpi. Sementara dengan insentif Rp. 200.000 tidak akan cukup untuk menghidupi dirinya sendiri. Sebagai petugas yang benar - benar mendidik anak - anak bangsa Kami minta effort (upaya) kepada para guru karena guru swasta sangat di anak tirikan. Kami harapkan ada aturan Khusus yang menaungi kami yang bekerja di yayasan" urai Apriani.

Kemudian lanjutnya, Sudah berpuluh - puluh tahun berjuang mencerdaskan anak bangsa. Orang nanam saja sudah dihargai Rp 50.000 sehari. Maksud saya sangat miris kalau ada kebodohan di negeri ini. Karena harta tidak ada apa - apanya dibandingkan ilmu pengetahuan yang berharga. 

"Kami harapkan ada kebijakan yang sangat sederhana dan memihak, "Kami Eneng kesia ada Pamendi lako kami". Karena kami melihat yang memiliki kewenangan besar adalah di tangan bapak ibu Dewan dan mohon dukungannya" tandasnya.

Demikian pula Guru TK Swasta lainnya Sri Hartini menambahkan selain Kesejahteraan guru dan bisa ikuti tes PPPK agar ada perhatian Pemda terhadap sarana dan prasarana sekolah. "Selama ini pembangunan TK dengan dana Swadaya, mohon bantuannya agar ada perhatian kepada TK Swasta" tandasnya.

Atas hal tersebut, Sekretaris Komisi IV Sukiman memahami suara kebatinan para pendidik swasta yang mencari kepastian kejelasan nasib mereka, mengharapkan ada perlakuan yang sama dengan mereka yang mengajar di Sekolah Negeri. "Ada Miss antara pendidik dengan pemangku kebijakan. Artinya apa yang terjadi hari ini, sebenarnya pemerintah tidak melepaskan diri apa yang menjadi tanggungjawab jawab" tegasnya. 

Ditempat yang sama Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa Budi Santoso. M.Si menjelaskan bahwa tahun ini kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat berbeda dengan tahun 2019 hingga 2022 yang mengikutsertakan Guru Swasta dalam formasi pegawai negeri. " Tahun 2019 sd 2021 Ada (P1) Prioritas pertama baik swasta maupun negeri untuk Formasi khusus dan umum. PPPK dari pemerintah dan untuk formasi umum dari PPPK yang sekolah di swasta. Tahun 2022 juga mengeluarkan Formasi Khusus dan Umum. PPPK umum ini untuk yang bekerja di swasta yayasan Alhamdulillah ada SDIT, SMPIT ada yang lulus" jelasnya.

Sementara Tahun 2023 tidak ada hanya khusus yang dari honorer non ASN dari instansi pemerintah dan Tahun 2024 Ada regulasi permenpan 348 tidak ada PPPK pelamar umum hanya formasi khusus.Artinya yang diperuntukkan yang bekerja di instansi pemerintah. 

"Aspek keadilannya memang ada pada era tahun 2019-2022 ada yang sudah lulus dan ada yang belum lulus. Yang dikenal P1. Swasta juga sudah habis yang ikut di tahun 2019. Terakhir 2023 habis formasinya"urainya.

Dikatakan Budi, kalau mau memasukkan dalam database harus dirubah regulasi pusat (Kemenpan RB), begitu juga kalau ingin ikut tes harus dirubah regulasinya, agar saat mendaftar masuk dalam sistemnya. Sekolah swasta tidak bisa masuk karena tidak masuk dalam Dapodik.

Budi Santoso memberikan saran atas Formasi Tahap 2. "jalan keluarnya agar syaratnya tidak ada pelamar umum dengan melakukan audiensi dengan MENPAN RB untuk memberikan peluang pada guru swasta agar dapat kesempatan ikut tes pada tahap 2" pungkasnya.

Kabid Pembinaan GTK Sutan Syahrir S.Sos menjelaskan bahwa Tahap kedua batas akhir untuk pendaftarannya 31 Desember 2024. Artinya masih ada peluang mendaftar. Namun melihat keputusan Menpan RB, sudah tertutup karena kriteria pertama untuk guru Honorer di Sekolah Negeri, terdaftar di Dapodik, mengajar minimal empat semester berturut turut. Karena bisa saja terdaftar di Dapodik namun tidak mengajar karena tidak ada jam mengajar. Sekarang ini terkunci bagi Dua tahun kebelakang 22 Juli 2022. Yang dilihat kapan entri data di pusat. ketika hari ini baru entri maka tidak bisa diakomodir karena baru terdata.  

"Terkait masalah insentif. Memang kami Pemda Sumbawa memberikan insentif Rp 200.000 perbulan kepada 887 orang guru swasta. Dengan rincian TK 363 orang guru, SD ada 395 guru dan 256 guru swasta SMP. Di tahun 2025 juga dianggarkan dengan menggunakan data perDesember 2021" pungkasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang hadir meminta agar persoalan ini menjadi attensi Pemda. Sehingga guru guru swasta dapat ikut serta dalam seleksi P3K tahun ini 

Atas hal tersebut diakhir Pertemuan Forum mengambil kesimpulan dan rekomendasi diantaranya adalah Pertama : meminta pada tenaga pendidik untuk menguatkan kualifikasi kompetensi dan melengkapi administrasi guna mendukung pendaftaran P3K tahun 2024. Kedua meminta kepada pemerintah daerah untuk memasukkan tenaga pendidik non ASN non database BKN yang mengajar di sekolah swasta dalam database BKN yang mendapatkan insentif dari APBD. Ketiga meminta pada pemerintah daerah untuk mengusulkan afirmasi khusus kepada pemerintah pusat agar tenaga pendidik non ASN yang mengajar di sekolah swasta yang mendapatkan insentif dari APBD dapat diikutsertakan dalam seleksi P3K dengan melakukan koordinasi dengan KemenPAN RB, Kemendikdasmen dan BKN. Keempat meminta pada pemerintah daerah dapat meningkatkan kolaborasi dengan yayasan sekolah swasta untuk mendukung administrasi dan pengembangan tenaga pendidik agar memenuhi syarat untuk seleksi P3K. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow